Selasa, 23 Maret 2010

PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PASCA BERLAKUNYA UNDANG UNDANG 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS




I. Pendahuluan

Sejak berlakunya undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007, maka Undang-Undang yang lama yakni Undang Undang No. 1 tahun 1995 yang mengatur tentang perseroan terbatas sudah tidak diberlakukan lagi. Adapun alasn dilakukannya penggantian UUPT antara lain sebagaimana disebutkan dalam bagian konsiderans yang menaytakan, yaitu :
Bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berlekanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif.
Bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
Berdasarkan tujuan yang ditetapkan diatas, maka sudah merupakan hal yang logis apabila kemudian tata cara dan prosedur pendirian perseroan terbatas telah dilakukan beberapa perubahan, mengingat undang-undang perseroan terbatas yang lama (dalam hal ini UU No.1 tahun 1995) kurang efisien dan prosedur yang terkesan rumit.
Lahirnya UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas secara otomatis setiap perseroan yang ada di Indonesia dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia harus melakukan penyesuaian, tanpa terkecuali perseroan-perseroan yang berbadan hukum publik dan lain sebagainya. Sebagaimana ketentuan pasal 158 yang memberikan ruang kepada perseroan untuk melakukan penyesuaian perseroan terbatas paling lama satu tahun sejak diundangkannya UU No. 40 tahun 2007.
Sehubungan dengan uraian diatas, tulisan ini dimaksudkan memberikan pemaparan yang bersifat deskriktif mengenai tata cara dan prosedur pendirian perseroan terbatas di Indonesia, jika diimplementasikan menurut amanat UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.



A. Tinjauan Umum Tata Cara dan Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Tata cara pendirian perseroan terbatas harus diakui merupakan salah astu faktor untuk mendongkrak pembangunan ekonomi, khususnya menarik minat para investor agar bersedia menanamkan modal di Indonesia. Hal ini penting disadari sebab secar faktual di era pasar bebas ini hampir rata-rata negara berkembang melakukan cara yang sama untuk meningkatkan nilai investasi asing di negaranya, seperti negara Thailand yang pada saat ini melakukan usaha yang sama dalam rangka mewujudkan negaranya sebagai negara investasi yang mudah, baik dari aspek pendirian perseroan, tenaga kerja, pajak dan lain sebagainya.
Sebagai negara dengan tujuan investasi, maka sudah sepatutnya Indonesia berbenah melalui berbagai peraturan di bidang invesatasi, termasuk salah satunya mengenai prosedur pendirian perseroan terbatas yang selama ini dianggap cenderung sangat merugikan investor. Alahasil, tidak jarang investor yang tadinya berkeingingan menanamkan modalnya di Indonesia mundur teratur setelah megnetahui betapa rumitnya mendirikan usaha di Indonesia, jika bercermin pada berbagai prosedur yang ada.
Secara garis besar tata cara dan prosedur pendirian perseroan terbatas menurut UU No. 40 tahun 2007 antara lain :
1. Permohonan Pendirian Dengan Akta Notaris
Agar sebuah Perseroan Terbatas diakui oleh pemerintah dan masyarakat umum, maka Pereseroan Terbatas itu harus mempunyai akte Notaris. Dihadapan Notaris, penghadap mengutarakan maksudnya kalau akan mendirikan Perseroan Terbatas serta menyebut dan menunjukkan :
a. Nama Penghadap
b. Alamat Penghadap
c. Nama Perusahaan
d. Alamat Perusahaan
e. Maksud dan Tujuan Perusahaan
f. Modal yang akan digunakan
g. Surat-surat Saham
h. Buku Daftar Saham
i. Pemilikan Saham-saham
j. Pengurusan Perseroan Terbatas
k. Kekuasaan Direksi
l. Kewajiban para komisaris
m. Tahun buku
n. Rapat umum para pemegang saham
o. Tempat dan panggilan rapat
p. Pimpinan rapat
q. Hak suara
r. Keuntungan
s. Likuidasi
Untuk memperkuat pernyataan tersebut oleh notaris dibuatkan sebuah akta notaris yang harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap. Setelah akte notaris itu diisi oleh penghadap, lalu notaris membacakan akte tersebut didengar penghadap, para saksi dan dua orang saksi dari kantor notaries itu. Setelah akte selesai dibaca notaris, maka segera notaris yang bersangkutan, penghadap dan notaris.


B. Aspek-Aspek Pendirian Perseroan

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.


II. Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.


III. Pembagian Perseroan Terbatas

1). PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

2). PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

3). PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.


A. Pembagian Wewenang Dalam PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1. Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2. Memberhentikan direksi atau komisaris
3. Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4. Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5. Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6. Menentukan kebijakan Perusahaan
7. Mengumumkan pembagian laba (dividen).


B. Keuntungan Utama Membentuk Perseroan Terbatas adalah :

Kewajiban terbatas, tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
Masa hidup abadi. aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.


C. Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas

Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan terkesan kaku.


D. Pengaturan Pendirian Perseroan Terbatas Dalam UU NO. 40 Tahun 2007

Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 sebagai berikut :
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7ayat 1) ;
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia (pasal 7 ayat 2) ;
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3) ;
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal. 92 ayat 3 &
pasal. 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan. Kriterianya adalah :
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200 jt.
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201 jt s/d Rp. 500 jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50 % dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri(presentase nya) Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan :
- copy sertifikat tanah dan
- copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka, maka dalam jangka waktu maksimum 1 (satu) bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, untuk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU No. 40/2007.


IV. Penutup

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pendirian perseroan terbatas pasca diberlakukannya UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ternyata terdapat beberapa penyederhanaan aturan tata cara dan pendirian yang memudahkan para pendiri, sebagai berikut :
a. Permohonan pendirian perseroan dapat dilakukan melalui online dengan menggunakan media internet, disamping permohonan pendaftaran yang bersifat konvensional ;
b. Pengajuan permohonan pendirian perseroan waktunya sudah lebih singkat (paling lambat 60 hari) ;
c. Perubahan anggaran dasar tertentu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri terkait ;
d. Modal dasar perseroan sudah lebih besar yakni minimal Rp. 50.0000.0000,- .






Tidak ada komentar:

Posting Komentar