Kamis, 25 November 2010

MAHKAMAH AGUNG DALAM LINTAS SEJARAH
DAN PERKEMBANGANNYA PADA MASA KINI
by. Agus Pranki Pasaribu, S.H.



I. Pendahuluan

Mahkamah Agung (singk. MA) adalah badan peradilan tertinggi di Indonesia, disamping adanya badan-badan peradilan di tingkat bawah seperti Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Secara konstitusional saat ini kelembagaan Mahkamah Agung selaku badan peradilan dan lembaga tinggi negara diatur pada pasal 24 dan 25 Perubahan Keempat UUD’1945. Untuk tujuan penjabaran kedua pasal yang diatur dalam UUD’ 1945 tersebut, maka dikeluarkan Undang Undang Nomor 14 tahun 1970, tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Mahkamah Agung tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Mahkamah Agung. Secara historis, lembaga Mahkamah Agung sebagai pilar tertinggi dibidang yudikatif dahulu cenderung kurang mempunyai independensi dibandingkan lembaga eksekutif maupun legislatif. Hal ini paling tidak dikarenakan adanya kekeliruan sistem kelembagaan di Era Orde Baru yang menjadikan Mahkamah Agung menjadi bagian yang terstrukur dengan Departemen kehakiman, sedangkan Departemen Kehakiman sendiri merupakan salah satu manifestasi dari pelaksanaan fungsi dan tugas lembaga eksekutif. Jadi dengan kata lain, independensi Mahkamah Agung tidak sepenuhnya dapat dijalankan, mengingat adanya kecenderungan campur tangan lembaga eksekutif (baca : pemerintah).
Mengingat peran MA yang marjinal, maka tidak mengherankan apabila kajian studi tentang institusi peradilan pada umumnya dan MA pada khususnya kurang menarik minat para sarjana. Dibandingkan dengan studi tentang kepresidenan, parlemen, ataupun militer, studi tentang institusi peradilan Indonesia terbilang sangat sedikit. Oleh karena itu, kehadiran buku karya Sebastiaan Pompe, mantan staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda, The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse, seakan menjadi air segar di tengah keringnya studi tentang institusi peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, sebenarnya badan peradilan Mahkamah Agung didasarkan pada cikal-bakal teori pemisahan kekuasaan sebagaimana yang dianut oleh Montesquieu dalam bentuk “separation of power” (lajim disebut ‘Trias Politica’). Sebagai perbandingan dikemukakan disini, bahwa di Amerika Serikat parlemen memiliki kekuasaan besar yang bersifat omnipotensi, sehingga tidak berlebihan apabila kemudian kekuasaan eksekustif (baca : Presiden) dianggap sebagai subordinat dari kekuasaan Senat. Hal ini pula yang cenderung terjadi di Indonesia pada masa pemerintahan Orde Baru, sehingga tidak mengherankan apabila kemudian kasus-kasus hukum dalam proses pembuatan putusan (making law) kurang mendapat tempat di hati masyarakat. Bahkan, jika mengkaji fakta empirik dapat disimpulkan bahwa belakangan muncul semacam animo ditengah-tengah masyarakat tentang penegakan hukum di Indonesia yang masih jauh dari harapan dan dipandang sebelah mata.
Lembaga peradilan yang merupakan institusi pelaksana penegakan hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku juga tidak luput dari sejarah. Disini sejarah hukum sebagai ilmu pengetahuan mendapat tempat yang khas, karena sejarah hukum hanya meneliti objek hukum dalam persfektif sejarah yang mempunyai keterkaitan dengan hukum dimasa lalu (ius konstituendum) dengan hukum yang berlaku seakrang (ius constitutum). Lebih lanjut lagi, dapat dikatakan bahwa sejarah hukum mengambil peranan penting sebagai ilmu pengetahuan dengan metode pendekatan hukum dari sarana sejarah melalui penelitian data dan fakta terutama dari peritiwa-peristiwa penting hukum pada masa lalu, dan menganalisanya dengan suatu periode sejarah tertentu yang menjadi sasaran studi. Oleh karena itu sejarah lembaga peradilan tertinggi (baca : Mahkamah Agung) di Indonesia mempunyai relevansi yang sangat erat dengan sejarah berdirinya peradilan pada umumnya, dan peradilan di Indonesia pada khususnya.
Dalam makalah ini perlu kiranya terlebih dahulu diuraikan sejarah singkat berdirinya lembaga peradilan mula-mula di Indonesia, sehingga dapat dipahami kronologi historis apa yang disebut sebagai lembaga peradilan, untuk selanjutnya pembahasan akan menitiberatkan pada uraian deskriktif-historis lembaga peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk pula didalamnya konsep peranan lembaga dimasa sekarang setelah pasca reformasi bergulir.
Untuk tujuan tersebut diatas, maka tulisan ini akan membatasi diri dengan mengangkat tiga substansi pokok pembahasan masalah sehubungan dengan sejarah hukum Mahkamah Agung dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah sejarah peradilan mula-mula di Indonesia ??
2. Bagaimanakah sejarah badan peradilan Mahkamah Agung di Indonesia ?
3. Bagaimanakah lembaga peradilan Mahkamah Agung dalam perkembangannya dewasa ini ?


II. Sejarah Peradilan Mula-Mula di Indonesia

Sejarah lahirnya Mahkamah Agung dibagi dalam beberapa periode, dimana periode ini berorientasi pada bentuk dan pembagian sistem pemerintah jajahan yang pernah menduduki Indonesia sampai kepada pasca reformasi.

a. Sejarah Peradilan Mula-Mula Di Indonesia

Jika menelusuri sejarah panjang peradaban bangsa indonesia, maka jaman dahulu sebelum masuknya penjajahan bangsa Eropa dan Jepang ke Indonesia, sistem peradilan di Indonesia sudah dikenal sebelumnya, hal ini dapat dilihat dari adanya lembaga peradilan adat meskipun lembaga peradilan yang dimaksud bersifat kelompok-kelompok dan cenderung bersifat primitif, mengingat penerapan sanksi dan sistem pembuktian yang diberlakukan masih sebatas monopoli kaum kerajaan selaku pihak yang mengadili. Mengenai peradilan mula-mula ini lebih lanjut dikutib pendapat berikut ini :
“Jika melihat kebelakang, ketika negara ini masih terpisah-pisah menjadi berbagai kerajaan-kerajaan, adalah suatu kenyataan oleh karena kerajaan -kerajaan di Indonesia itu yang berdaulat adalah raja, yang berkuasa secara mutlak, dimana soal hidup dan mati rakyat ditangannya, maka kekuasaan mengadili pun ada ditangannya sendiri. Sebagai conton di zaman Kerajaan Kalingga, Peradilan dipimpin sendiri oleh Ratu Shima yang menghukum adiknya sendiri karena melanggar aturan yang dibuat oleh kerajaan”.
Oleh karena itu, perkembangan lembaga peradilan pada masa ini tidak begitu terlihat mencolok jika dibandingkan dengan setelah masuknya kaum penjajah ke Indonesia. Peradilan di masa kerajaan-kerajaan masih lebih mengedepankan permusyawaratan bersama apabila sengketa yang dihadapi di bidang perdata, sedangkan di bidang pidana pemberian sanksi lebih mengedepankan sanksi moral daripada sanksi tegas berupa pemberian hukuman badan, apakah itu penjara atau pencabutan hak-hak lainnya.

b. Masa Pemerintahan Hindia Belanda

Sejarah lembaga peradilan, pada khususnya Mahkamah Agung jika ditelisik dokumen-dokumen sejarah, maka awal mulanya dapat ditemukan pada tahun 1807 disaat Mr. Herman Willem Deandels diangkat menjadi Gubernur Jenderal oleh Lodewijk Napoleon untuk mempertahankan jajahan–jajahan Belanda di Indonesia terhadap serangan – serangan penjajah asing seperti Inggris.
Deandels yang menjadi Gubernur Jenderal pada masa itu banyak sekali mengadakan perubahan – perubahan di lapangan peradilan, diantaranya pada tahun 1798 telah merubah Raad van Justitie menjadi Hooge Raad. Kemudian tahun 1804 Betaafse Republiek telah menetapkan suatu Charter atau Regeringsreglement untuk daerah – daerah jajahan di Asia. Dalam Pasal 86 Charter tersebut, yang merupakan perubahan – perubahan nyata dari jaman Pemerintahan Deandels terhadap peradilan di bumi Indonesia, ditentukan sebagai berikut :
“Susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum serta adat mereka. Pemerintah Hindia Belanda akan menjaga dengan alat – alat yang seharusnya, supaya dalam daerah-daerah yang langsung ada dibawah kekuasaan Pemerintahan Hindia Belanda sedapat-dapatnya dibersihkan segala kecurangan-kecurangan, yang masuk dengan tidak diketahui, yang bertentangan dengan tidak diketahui, yang bertentangan dengan hukum serta adat anak negeri, lagi pula supaya diusahakan agar terdapat keadilan dengan jalan yang cepat dan baik, dengan menambah jumlah pengadilan-pengadilan negeri ataupun dengan mangadakan pengadilan-pengadilan pembantu, begitu pula mengadakan pembersihan dan pengenyahan segala pengaruh-pengaruh buruk dari kekuasaan politik apapun juga”;

Charter tersebut tidak pernah berlaku, oleh karena Betaafse Republiek segera diganti oleh Pemerintah Kerajaan, akan tetapi ketentuan dalam “Charter” tidak sedikit mempengaruhi Deandels di dalam menjalankan tugasnya selaku Gubernur Jenderal.

c. Masa Pemerintahan Inggris

Pada saat Sir Thomas Stamford Raffles tahun 1981 diangkat menjadi Letnan Gubernur untuk pulau Jawa dan wilayah di bawahnya, maka ia mengadakan perubahan-perubahan antara lain di kota – kota Batavia, Semarang dan Surabaya dimana dulu ada Raad van Justitie, kemudia didirikan Court Of Justitice yang bertugas untuk mengadili perkara sipil maupun kriminal. Court of Justice yang ada di Batavia juga merupakan Supreme Court of Justitice dan Court of Appeal terhadap putusan-putusan Court onvoeldoende gemotiveerd Justitice yang ada di Semarang dan Surabaya.

d. Masa Penjajahan Kembali Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1942)

Pada saat berakhirnya perang di Eropa dengan jatuhnya Kaisar Napoleon pada masa itu, maka menurut Conventie London 1814, semua daerah – daerah jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris harus dikembalikan kepada Pemerintahan Negeri Belanda. Penyerahan kembali Pemerintahan Belanda tersebut di atur dalam St.1816 No. 5, yang berisi ketetapan bahwa akan dibuat Reglement yang mengatur acara pidana dan acara perdata yang berlaku bagi seluruh Jawa dan Madura, kecuali Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya. Bagi Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan daerah sekitarnya untuk perkara pidana dan sipil tetap menjadi kekuasaan Raad van Justitie. Dengan demikian ada perbedaan dalam susunan pengadilan buat Bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di kota – kota dan sekitarnya dan bangsa Indonesia yang bertempat tinggal di “desa – desa” (di pedalaman). Lebih jauh lagi., hukum yang diberlakukan oleh Pemerintahan Hindia Belanda didasarkan pada pembagian golongan penduduk sebagiamana diatur dalam pasal 163 Indishce Staatregeling.
Untuk bangsa Eropa, berlaku susunan Pengadilan sebagai berikut, Hooggerechtshof di Jakarta dengan Raad van Justitie yaitu masing-masing di Jakarta, Semarang dan Surabaya. Dengan Keputusuan Gubernur Jenderal tanggal 3 Desember 1847 No.2a (St.1847 No. 23 jo. No.57) yang diberlakukan tanggal 1 Mei 1948 (R.O) ditetapkan bahwa Susunan Peradilan di Jawa dan Madura sebagai berikut :
- Districtgerecht ;
- Regentschapsgerecht ;
- Landraad ;
- Rechtbank van omgang ;
- Raad van Justitie ;
- Hooggerechtshof ;

Dalam fungsi judisialnya, Hooggrechtshof memutus perkara – perkara banding mengenai putusan – putusan pengadilan wasit tingkat pertama di seluruh Indonesia, jikalau nilainya lebih dari £.500 dan mengenai putusan – putusan residentiegerechten – di luar Jawa dan Madura.


e. Masa Penjajahan Jepang (1942 – 1945)

Setelah pulau Jawa diduduki dan dikuasai sepenuhnya oleh Pemerintahan Jepang, maka dikeluarkanlah Undang-Undang No. 1 tanggal 8 Maret 1942, yang menentukan bahwa untuk sementara segala Undang – Undang dan peraturan – peraturan dari Pemerintahan Hindia Belanda dahulu terus berlaku, asal tidak bertentangan dengan peraturan – peraturan Jepang. Mengenai peradilan sipil, maka dengan Undang – Undang No. 14 tahun 1942 ditetapkan “Peraturan Pengadilan Pemerintah Dai Nippon”. Atas dasar peraturan ini didirikan pengadilan – pengadilan sipil yang akan mengadili perkara – perkara pidana dan perdata. Disamping itu dibentuk juga Kejaksaan. Pengadilan – pengadilan bentukan Dai Nippon adalah sebagai berikut :
Gun Hooin (Pengadilan Kewedanaan) lanjutan districtsgerecht dahulu ;
Ken Hooi (Pengadilan Kabupaten) lanjutan regentschapgerecht dahulu ;
Keizai Hooin (Pengadilan Kepolisian) lanjutan landgerecht dahulu ;
Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) lanjutan Landraad dahulu, akan tetapi hanya dengan seorang hakim saja (tidak lagi majelis ), kecuali terhadap perkara tertentu apabila Pengadilan Tinggi menentukan harus diadili dengan 3 orang Hakim ;

Dengan dicabutnya Undang – Undang 1942 No. 14 dan diganti dengan Undang – Undang 1942 No. 34, maka ada penambahan badan pengadilan diantaranya Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi), lanjutan dari Raad van Justitie dahulu dan Saikoo Hooin (Mahkamah Agung) , lanjutan dari Hooggerechtshof dahulu.


f. Masa Terbentuknya Republik Indonesia

Pada saat berlakunya Undang – Undang Dasar 1945, di Indonesia tidak ada badan Kehakiman yang tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang – Undang Dasar 1945. Maka dengan keluarnya Penetapan Pemerintah No. 9/S.D. tahun 1946 ditunjuknya kota Jakarta Raya sebagai kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mana Peraturan tersebut hanya penunjukan tempatnya saja. Kemudian setelahnya, baru pada saat Undang – Undang No. 7 tahun 1947 ditetapkan tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947. Pada tahun 1948, Undang – Undang No. 7 tahun 1947 diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat (1) yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan federal tertinggi. Pengadilan – pengadilan federal yang lain dapat diadakan dengan Undang-Undang federal, dengan pengertian bahwa dalam Distrik Federal Jakarta akan dibentuk sekurang – kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat pertama, dan sekurang – kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat apel. Oleh karena kita telah kembali ke Undang – Undang Dasar 1945 dan tidak sesuai dengan keadaan, maka pada tahun 1965 dibuat Undang – Undang yang mencabut Undang – Undang No. 19 tahun 1948 dan Undang – Undang No. 1 tahun 1950 dengan Undang – Undang Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung.
Pada jaman pendudukan Jepang pernah Badan Kehakiman tertinggi dihapuskan (Saikoo Hooin) pada tahun 1944 dengan Undang – Undang (Osamu Seirei) No. 2 Tahun 1944, yang melimpahkan segala tugasnya yaitu kekuasaan melakukan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi). Meskipun demikian kekuasaan kehakiman tidak pernah mengalami kekosongan. Namun sejak Proklamasi Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dari sejak diundangkannya Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945 tanggal 18 Agustus 1945, semakin mantaplah kedudukan Mahkamah Agung sebagai badan tertinggi bidang Yudikatif (peradilan) dengan kewenangan yang diberikan oleh pasal 24 Undang-Undang Daser 1945, dimana Mahkamah Agung diberi kepercayaan sebagai pemegang kekuasaan Kehakiman tertinggi.
Mahkamah Agung pernah berkedudukan di luar Jakarta yaitu pada bulan Juli 1946 di Jogyakarta dan kembali ke Jakarta pada tanggal 1 Januari 1950, setelah selesainya KMB dan pemulihan Kedaulatan. Dengan demikian Mahkamah Agung berada dalam pengungsian selama 3 1/2 (tiga setengah) tahun.
Mulai pertama kali berdirinya Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung itu berada di bawah satu atap dengan Mahkamah Agung, bahkan bersama di bawah satu departemen, yaitu Departemen Kehakiman. Dulu namanya Kehakiman Agung pada Mahkamah Agung, seperti Kejaksaan Negeri dulu namanya Kejaksaan Pengadilan Negeri.
Kejaksaan Agung mulai memisahkan diri dari Mahkamah Agung yaitu sejak lahirnya Undang – Undang Pokok Kejaksaan (Undang-Undang No. 15 tahun 1961) di bawah Jaksa Agung Gunawan, SH yang telah menjadi Menteri Jaksa Agung.
Para pejabat Mahkamah Agung.(Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota dan Panitera) mulai diberikan pangkat militer tutiler adalah dengan Peraturan Pemerintah 1946 No. 7 tanggal 1 Agustus 1946, sebagai pelaksanaan pasal 21 Undang-Undang No. 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.


1) Masa menjelang pengakuan Kedaulatan

Pemerintah Belanda Federal yang mengusai daerah-daerah yang dibentuk oleh Belanda sebagai negara-negara Bagian seperti Pasundan, Jawa Timur, Sumatera Timur, Indonesia Timur, mendirikan Pengadilan Tertinggi yang dinamakan Hoogierechtshof yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur 1 Jakarta, disamping Istana Gubemur Jenderal yang sekarang adalah gedung Departemen Keuangan.

Hooggerechtshof juga menjadi instansi banding terhadap putusan Raad no Justitie. Mr. G. Wjjers adalah Ketua Hooggerechtshof terakhir, yang sebelum perang dunia ke II terkenal sebagai Ketua dari Derde kamar Read van Instills Jakarta yang memutusi perkara – perkara banding yang mengenai Hukum Adat (kamar ketiga, hanya terdapat di Raad van Justitie Jakarta). Pada saat itu Mahkamah Agung masih tetap berkuasa di daerah¬ – daerah Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta. Dengan dipulihkannya kembali seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia (kecuali Irian Barat), maka pekerjaan Hooggerechtshof harus diserahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sejak tanggal 1 Januari 1950 Mr. Dr. Kusumah Atmadja mengoper gedung dan personil serta pekerjaan Hooggerechtshof. Dengan demikian maka para anggota Hooggerechtshof dan Procurer Genera! meletakkan jabatan masing-masing dan selanjutnya pekerjaannya diserahkan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat. Mahkamah Agung pada saat itu tidak terbagi dalam majelis – majelis. Semua Hakim Agung ikut memeriksa dan memutus baik perkara – perkara Perdata maupun perkara – perkara Pidana, hanya penyelesaian perkara pidana diserahkan kepada Wakil Ketua.


2). Masa Republik Indonesia Serkat (27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus
1950)


Sebagaimana lazimnya dalam suatu negara yang berbentuk suatu Federasi atau Serikat, maka demikian pula dalam negara Republik Indonesia Serikat diadakan 2 macam Pengadilan; yaitu Pengadilan dari masing-masing negara Bagian disatu pihak. Pengadilan dari Federasi yang berkuasa disemua negara – negara bagian, dilain pihak untuk seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) ada satu Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat sebagai Pengadilan Tertinggi, sedang lain Badan – Badan pengadilan menjadi urusan masing – masing negara Bagian. Undang – Undang yang mengatur Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat adalah Undang – Undang No. 1 tahun 1950 tanggal 6 Mei 1950 (I-N. tahun 1950 No. 30) yaitu tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat yang mulai berlaku tanggal 9 Mei 1950.
Undang-Undang tersebut adalah hasil pemikiran Mr. Supomo yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat, menurut Undang – Undang Dasar RIS pasal 148 ayat 1 Mahkamah Agung merupakan forum privilegiatum bagi pejabat – pejabat tertinggi negara. Fungsi ini telah dihapuskan sewaktu kita kembali kepada Undang – Undang Dasar 1945.
Selanjutnya, dengan keluarnya Undang – Undang No. 1 tahun 1950 (I.N. tahun 1950 No. 30) yang juga mengatur tentang lembaga kasasi menentukan bahwa lembaga kasasi tidak terbatas pada lingkungan peradilan umum. Pada tahun 1965 diundangkan sebuah Undang – Undang No. 13 tahun 1965 yang mengatur tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Sayang, Undang – Undang tersebut tidak memikirkan lebih jauh mengenai akibat hukum yang timbul setelah diundangkannya tanggal 6 Juni 1965, terbukti pasal 70 Undang-Undang tersebut menyatakan Undang – Undang Mahkamah Agung No. 1 tahun 1950 tidak berlaku lagi. Sedangkan acara berkasasi di Mahkamah Agung diatur secara lengkap dalam Undang – Undang No. 1 tahun 1950 tersebut. Timbullah suatu problema hukum yaitu adanya kekosongan hukum acara kasasi. Jalan keluar yang diambil oleh Mahkamah Agung untuk mengatasi kekosongan tersebut adalah menafsirkan pasal 70 tersebut sebagai berikut :
“Oleh karena Undang – Undang No. 1 tahun 1950 tersebut disamping mengatur tentang susunan, kekuasaan Mahkamah Agung, mengatur pula tentang jalannya pengadilan di Mahkamah Agung, sedangkan Undang – Undang No. 13 tahun 1965 tersebut hanya mengatur tentang susunan, kedudukan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung dan tidak mengatur tentang bagaimana beracara di Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung menganggap pasal 70 Undang – Undang No. 13 tahun 1965 hanya menghapus Undang – Undang No. 1 tahun 1950 sepanjang mengenai dan kedudukan Mahkamah Agung saja, sedangkan bagaimana jalan peradilan di Mahkamah Agung masih tetap memperlakukan Undang – Undang No. 1 tahun 1950”.

Pendapat Mahkamah Agung tersebut dikukuhkan lebih lanjut dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung yaitu dengan berpijak pada pasal 131 Undang – Undang tersebut.
Perkembangan selanjutnya dengan Undang – Undang No. 14 tahun 1970 tentang; “Ketentuan – ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman” tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan – putusan yang berasal dari Pengadilan – pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing – masing terdiri dari:
- Peradilan Umum ;
- Peradilan Agama ;
- Peradilan Militer ;
- Peradilan Tata Usaha Negara ;

Bahkan, Mahkamah Agung pula sebagai pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungan peradilan.
Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut :
- Fungsi Peradilan (pelayanan) ;
- Fungsi Pengawasan ;
- Fungsi Pengaturan ;
- Fungsi Memberi Nasehat ;
- Fungsi Administrasi ;
Namun hingga saat ini dari perjalanan panjang yang telah dilaluinya lembaga peradilan di Indonesia ini agaknya masih kurang mendapatkan respon yang baik di mata masyarakat di negeri ini, khususnya bagi mereka para pencari keadilan. Kurang puasnya pencari keadilan terhadap putusan pengadilan, pelayanan yang tidak memuaskan dari pegawai di lingkungan pengadilan sampai pada isu perpanjangan usia Hakim Agung menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh Mahkamah Agung di masa mendatang.


3) Masa Pemerintahan Sejak Tahun 1966

Sebagai perbandingan, menurut Anthony Lewis menyatakan :
“Bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat hanya memeriksa sebagian kecil putusan pengadilan-pengadilan federal dan pengadilan-pengadilan negara-negara bagian, untuk meneliti apakah pegnadilan terdahulu telah memberikan putusan yang benar dan tepat.”

Dalam praktek pelaksanaan lembaga peradilan dimasa orde lama, Mahkamah Agung mempunyai peranan yang sangat monopolistik, hal ini setidaknya terlihat dari pendapat sebagai berikut :
“Bahwa Mahkamah Agung memegang monopoli peradilan karena Mahkamah Agung sebagai peradilan negara tertinggi merupakan puncak bagi Peradilan Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara”.

Lain dengan kedua pendapat tersebut diatas, menurut pendapat Soedikno Mertokusumo, SH., sehubungan dengan fungsi Mahkamah Agung, dikutib :
“tidak dilaksanakan cara melaksanakan peradilan yang harus dituruti merupakan peraturan kasasi yang lebih tepat dari ketentuan UU No. 13 tahun 1965, karena tujuan dari kasasi adalah kesatuan peradilan”.

Lebih lanjut Soedikno Mertokusumo, SH., menyatakan pula proses peralihan peranan Mahkamah Agung dengan uraian :
“1. berdasar pasal 1 ayat 2 UU No. 19 tahun 1965 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung
melaksanakan peradilan “atas nama Republik Indonesia”.
2. berdasar pasal 133 dan pasal 134 Mahkamah Agung mengadakan pengawasan tertinggi atas
para Notaris dan para Pengacara serta pemeriksaan dalam rumah penjara.
3. berdasar pasal 132 UU MA itu, Mahkamah Agung berfungsi memberi laporan atau
pertimbangan hukum apabila diminta Pemerintah. Mahkamah Aung telah memberikan legal
opinion melalui surat No. 488/P/907/M tertanggal 8 Maret 1956, atas permintaan Presiden
tentang sah tidaknya sidang DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pembatalan
Uni Indonesia Belanda pada tanggal 28 Februari 1956. Dalam praktek peradilan legal opinion
selalu dimintakan pemerintah, legal opinion mana biasanya turut menyelesaikan kasus politik
yang terjadi pada zaman itu.
4.berdasar pasal 131 UU MA, Mahkamah Agung berwenang menentukan sendiri bagaimana
harus diatur jika dalam jalannya peradilan ada soal-soal yang belum diatur dalam undang-
undang. Dalam praktik peradilan akhir-akhir ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan
berbagai SEMA dan PERMA untuk kelancaran jalannya peradilan.”.

Berdasarkan uraian diatas, sangatlah jelas bagaimana peranan Mahkamah Agung setelah dijadikan sebagai lembaga tertinggi badan peradilan di Indonesia pasca berlakunya UU No. 13 tahun 1965 tentang Mahkamah Agung.




III. Perkembangan Mahkamah Agung Sebagai Lembaga Peradilan Tertinggi
Dewasa ini


Selanjutya, sejak pemerintahan Orde Baru (singk. Orba), badan peradilan Mahkamah Agung dapat dikatakan tidak mengalami perubahan mengenai fungsi, tugas dan kewenangan yang signifikan sebagaimana lajimnya Mahkamah Agung selaku salah satu badan tinggi negara yang diatur secara tegas dalam konstitusi UUD’45. Namun demikian, kecenderungan Mahkamah Agung pada pemerintahan Orde Baru kurang maksimal dikarenakan adanya campur tangan politik pemerintahan terhadap suatu lembaga peradilan. Hal ini dapat dimaklumi, mengingat badan peradilan Mahkamah Agung masih berada dibawah pengawasan Departemen Kehakiman. Dengan kata lain, Mahkamah Agung berada dalam struktur keorganisasian Departemen Kehakiman, baik itu menyangkut pembiayaan, anggaran, maupun sistem keadministrasian peradilan.
Pada masa orde baru, Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1985 yang diumumkan dalam Lembagaran Negera R.I No. 1985/73, TLN No. 3316 untuk selanjutnya diundangkan pada tanggal 30 Desember 1985 dan UU MA mulai diberlakukan pada saat diundangkan. Oleh karena itu, UU No. 13 tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pemberlakuan UU No. 14 tahun 1985 didasarkan pada alasan pertimbangan bahwa UU No. 13 tahun 1965 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan semangat yang dimaksud dalam UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. tujuan pembentukan peradilan yang independent sebagiamana ditetapkand alam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dianggap sebagai cita-cita pokok negara hukum (rechtstaat), walaupun dalam praktek pelaksanaannya campur tangan politik dari pemerintah (baca : eksekutif) dibidang hukum masih terkesan dominan.



IV. Perkembangan Fungsi dan Tugas Mahkamah Agung Setelah Pasca Reformasi

Tuntutan reformasi yang bergulir pada pertengahan tahun 1998 ternyata membawa dampak (impact) terhadap badan peradilan Mahkamah Agung dewasa ini. Hal ini terlihat paling tidak dari banyaknya dibentuk lembaga badan-badna khusus peradilan pada tingkat pengadilan engeri, seperti peradilan pajak, perikanan, kepailitan, perselisihan hubungan industrial, dan lain sebagainya yang secara keseluruhan berpusat pada Mahkamah Agung sebagai badna peradilan tertingkat yang berfungsi melaksanakan penyelesaian sengketa.
Oleh karena itu, tuntutan era reformasi juga berkaitan dengan perkembangan peranan MA, melalui sistem peradilan. Pada dasarnya masing-masing peradilan yang dibuat dalam dua tingkatan, yang dewasa ini peradilan di Indonesia terdiri dari Peradilan Umum dan Tiga Peradilan Khusus. Masing-masing lingkungan peradilan berpusat di Mahkamah Agung (single system of courts). Belakangan dengan berlakunya PERMA No. 1 tahun 1993 maka Mahkamah Agung juga berhak melakukan uji materil terhadap peraturan-peraturan yang berada diabwah Undang-Undang.
Perubahan selanjutnya mengenai pengaturan badan peradilan Mahkamah Agung R.I yang semula diatur dalam UU No. 14 tahun 1985 diubah menjadi UU No. 5 tahun dan 2004 dan diubah kembali (peruahan kedua) sebagaimana UU No. 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Mengenai hak uji materil peraturan-peraturan dibawah undang-undang ini mempunyai perbedaan antara Mahkamah Agung di Indonesia dengan Mahkamah Agung di Amerika Serikat.
Di Indonesia hak menguji materil ini disamping ditemukan dalam PERMA, pengaturan hak uji materil di Indonesia dimulai dalam UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman (yang beberapa ketentuan telah diubah dengan UU No. 35 tahun 1999), sebagaimana ditetapkan pasal 26, yang kesimpulannya :
1. Hanya hakim agung yang diberi kewenangan untuk menguji materill, badan-badan kehakiman
lainnya tidak diberikan kewenangan untuk itu.
2.putusan mahkamah agung dalam rangka pelaksanaan hak uji materill tersebut berupa
pernyataan tidak sah peraturan perundang-undangan yang diuji tesebut dan dengna alasan
bahwa isi dari peraturan yang dinyatakan tidak sah tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya.
3.yang dapat diuji hanya bentuk hukum berupa peraturan perundang-undangan dan jenis yang
dapat diuji adalah peraturan perundang-undangan yang derajatnya dibawah UU atau
peraturan pemerintah kebawah.
4. hak menguji materil dapat dilakukan dalam pemeriksaan tingkat kasasi.
5. peraturan yang telah dinyatakan tidak sah tersebut dicabut oleh instansi yang bersangkutan
atau yang menetapkan.”

Jadi jelaslah, bahwa Mahkamah Agung di Indonesia mempunyai hak menguji peraturan dalam perkembangannya, dibanding pada saat pembentukan Mahkamah Agung dahulu, saat ini Mahkamah Agung telah diperluas kewenangannya baik melalui peraturan setingkat undang-undang maupun peraturan lainnya, seperti PERMA. Disamping pengaturan hak uji materil ditemukan dalam UU No. 14 tahun 1979, pegnaturan yang sama juga dapat ditemukan dalam UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Dewasa ini perkembangan Mahkamah Agung sudah begitu terlihat dengan jelas, hal ini dapat dicontohkan seperti sistem perekrutan hakim agung yang harus mengikuti proses “Vit and proper test” di lembaga legislatif (DPR) untuk mengetahui kemampuan akademis maupun praktis calon hakim agung yang bersangkutan. Disamping itu, sistem perekrutan hakim agung juga dapat melalui hakim karier maupun non karier (praktisi).
Salah satu eufhoria reformasi yang patut dihargai mengenai perkembangan badan peradilan Mahkamah Agung ini, dimana secara kekuatan (power) Mahkamah Agung sudah mendapat tepat kekuasaan yang setara dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya, seperti DPR, Presiden dan BPK. Hal ini dikarenakan undang-undang sudah mengatur secara tegas bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan salah satu lembaga tinggi negara adalah bersifat independen, tanpa adanya campur tangan dari organ negara lainnya. Bahkan, secara organisatoris Mahkamah Agung yang tadinya berada dibawah kekuasaan kehakiman, saat ini telah memisahkan diri sebagai lembaga yang tidak terkait dengan Departemen Kehakiman, sehingga secara praktis Mahkamah Agung berwenang menyelenggarakan kewenangan sendiri untuk mengatur adminstratif peradilan, keuangan (anggaran) dan sistem kepegawaian dalam rangka mendukung independensi yang diamanatkan undang-undang tersebut.




V. Penutup

Berdasarkan uraian diatas, ditarik beberapa kesimpulan sehubungan dengan sejarah lahirnya Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan tertinggi badan peradilan di Indonesia sebagai berikut :
1. Pertama, sebelum lahirnya Mahkamah Agung di Indoensia zaman dahulu sudah mengenal
adanya peradilan yang puncak kekuasaannya berada ditangan raja, karena kerajaan-kerajaan
pada masa itu berhak secara mutlak untuk melaksanakan pengadilan sendiri ;
2.Kedua, masukkan penjajah ke Indonesia yang menerapkan hukum Kolonial didasarkan pada
peraturan-peraturan yang melahirkan lembaga Mahkamah Agung dengan kewenangan pada
masa itu terbatas pada pemeriksaan untuk semua tingkatan perkara.
3.Ketiga, setelah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, badan peradilan Mahkamah
Agung sebagai puncak kekuasan tertinggi peradilan mulai dilakukan penataan sejak
diberlakukannya UU No. 13 tahun 1965 tentang Mahkamah Agung untuk selanjutnya diubah
menjadi UU No. 14 tahun 1985, kemudian diubah lagi menjadi UU No. 5 tahun 2004 dengan
perubahan terakhir sebagaimana UU No. 3 tahun 2009. Bahkan, pada fase setelah
kemerdekaan ini, Mahkamah Agung sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan uji
materill terhadap peraturan-peraturan di bawah Undang-Undang. Selain itu fungsi, tugas
serta kewenangan Mahkamah Agung menjadi bagian yang terpisah dari Departemen
Kehakiman R.I.






DAFTAR PUSTAKA


BUKU :

C.S.T. Kansil, SH., Christine S.T> Kansih, SH., “Penghantar Ilmu Hukum”, Balaik Pustaka, Jakart, 2002

Henri Pandapotan Panggabean, “Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan-Putusan Hukum Perikatan”, Alumni, Bandung, 2006

_____________________“Fungsi Mahkamah Agung”, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002

John Gilissen., Frits Gorle, “Sejarah Hukum Suatu Penghantar”, (diterjemahkan oleh Freddy Tengker), Refika Aditama, Bandung, 2005.

R. Tresna, “Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad”, Pradnya Paramitha, Jakarta, 1977

Soedirjo., “Peninjauan Kembali Dalam Perdata”, Akademika Presindo, , Jakarta, 1986

Soedikno Mertokusumo,SH, “Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangan di Indonesia Sejak tahun 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia”, Edisi Pertama, Cetakan Kedua, Liberty, Jogyakarta, (tanpa tahun terbit),

_________________________ “Hukum Acara Perdata Indonesia”, Edisi Keenam, Liberty Jogyakarta, 1998



ARTIKEL :

Henri Kwok, (Mahasiswa Program Doctoral pada Washington of University - Law School), Seattle, “Diantara Rerntuhan Pilar Mahkamah Agung”, 2002.

Moch. Yulihadi, SH. “Sejarah Lembaga Peradilan di Indoensia”,

Tjipta Lesmana,: “Penetapan Ketua MA, antara Indonesia dan Amerika”, Penerbit Suara Pembaharuan, Jakarta,11 Januari 2001.

IHW/Ali, “Sejarah Ketua MA (dulu - sekarang)”, Hukum Online.com, Jakarta, 26 Januari 2009


MANUSKRIP :

Bahan kuliah Sejarah Hukum yang disampaikan oleh Prof. Dr. Bintan R. Saragih, SH., pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti - Jakarta, 2010

Bahan kuliah Teori Hukum yang disampaikan oleh Prof. Dr. Chatamarasjid Ais, SH.,MH. pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Trisakti - Jakarta, 2010



SITUS YANG DIKUNJUNGI :

http://infohukum.co.cc/sejarah-mahkamah-agung-ri/

http://wahy.multiply.com/journal/item/23/Sejarah_Mahkamah_Agung

http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files.../94018-1170522273418. doc

http://www.bintorolawfirm.com/the-news/87-lembaga-peradilan-di-indonesia.html

http://aryokarlan.blogspot.com/2009/03/sejarah-mahkamah-agung-ri.html

http://www.zamronicenter.com/reportase/40-sejarah-mahkamah-agung.html

http://adekendari.blogdetik.com/2010/04/23/sejarah-legal-review-oleh-extra-judicial/

Selasa, 23 Maret 2010

The Litigation Lawyer: HUKUM ACARA PERDATA

The Litigation Lawyer: HUKUM ACARA PERDATA

HUKUM ACARA PERDATA

MEMBEDAH GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

(Suatu Kajian Teoritis-Analitis Mengenai Perbuatan Melawan Hukum)


A. Pendahuluan

Secara doktrinal menurut hukum yang hidup dan berkembang di Indonesia , gugatan perdata dibedakan dalam dua jenis, yakni : gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Adapun landasan hukum masing-masing kedua gugatan tersebut didasarkan pada ketentuan Buku III Pasal 1243 KUH Perdata untuk wanprestasi, sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. Oleh karena itu, secara praktis pengajuan gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum pada prakteknya selalu terpisah, kecuali jika dasar antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukumnya mempunyai relevansi yang sangat erat (baca : berkaitan), maka dalam keadaan yang demikian menurut yurisprudensi masih diperkenankan dilakukan penggabungan gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, tetapi sifatnya sangat insidentil tergantung pada pertimbangan hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

Dalam tatanan normatif-yuridis, KUH Perdata tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, namun demikian pasal-pasal KUH Perdata secara limitatif telah mengatur akibat-akibat yuridis dalam hal terjadinya perbuatan wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum. Pengertian wanprestasi dan perbuatan melawan hukum berkembang melalui teori dan ajaran hukum (dogmatik) dengan pemahaman yang dijelaskan oleh ahli-ahli hukum. Jadi, disinilah arti penting mengapa perlu dipahami secara materiil apa yang dimaksud dengan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Urgensinya adalah berkaitan dengan praktek peradilan yang terjadi dewasa ini. Dengan luasnya pemahaman mengenai apa yang dimaksud sebagai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, maka seringkali hakim yang memutus perkara menolak atau tidak menerima suatu gugatan jika dasar hukum gugatan dianggap secara dasariah mengandung kekaburan (obscuur) atau kekeliruan.

Adapun yang menjadi titik tolak untuk membedakan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum lajimnya adalah bahwa gugatan waprestasi selalu bersandar pada adanya suatu hubungan hukum keperdatan (contractual) antara pihak, sehingga melahirkan hak dan kewajiban hukum. Hak dan kewajiban disini dimanifestasikan dengan apa yang disebut sebagai prestasi. Pada saat prestasi tidak dipenuhi / dilaksanakan sesuai dengan perjanjian para pihak, maka melahirkan apa yang dinamakan wanprestasi (cidera janji).

Sedangkan perbuatan melawan hukum yang menjadi titik tolak dasar gugatannya adalah kepentingan pihak tertentu yang dirugikan oleh perbuatan pihak lainnya, meskipun diantara pihak tidak terdapat suatu hubungan hukum keperdataan yang bersifat kontraktual (dalam arti kausalitas). Dalam hal ini landasan gugatannya cukup dibuktikan apakah perbuatan pelaku benar telah merugikan pihak lain. Dengan kata lain, pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum semata-mata hanya berorientasi pada akibat yang ditimbulkan yang merupakan kerugian dipihak lain.

Dalam tulisan ini, pokok pembahasan yang menjadi uraian pokok adalah menyangkut ruang lingkup gugatan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1365 KUH Perdata. Adapun sub-materi perbuatan melawan hukum yang akan dikupas sebagai berikut :

a. Pengertian dan sejarah perbuatan melawan hukum ;

b. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum ;

c. Akibat hukum dari timbulnya perbuatan melawan hukum.

d. Perkembangan gugatan perbuatan melawan hukum.



B. Pengertian dan Sejarah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

1. Pengertian PMH

Pengertian perbuatan melawan hukum (bhs. Belanda = Onrechtmatigedaad, Inggris = Tort) menurut pendapat ahli berbeda-beda, namun secara umum masing-masing memberikan gambaran karakteristik sifat melawan hukum itu sendiri. Untuk lebih jelasnya, diuraikan beberapa defenisi mengenai pengertian perbuatan melawan hukum, sebagai berikut :

Jika merunut pada perumusan pasal 1365 KUH Perdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain. Disini, perbuatan melawan hukum dapat dikatakan sebagai pendefenisian yang bersifat sempit, oleh karena itu dalam pasal-pasal selanjutnya KUH Perdata (vide ps. 1366 s/d 1367) memperluas ruang lingkup perbuatan melawan hukum.

Ada juga yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat (Keeton, et.al, 1983 :1)[1]

Beberapa defenisi lain yang pernah diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut (Keeton, Et al, 1984 : 1-2) : [2]

1. Tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajiban sendiri selain dari kewajiban kontraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk mengganti rugi.

2. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, dimana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan suatu perbuatan biasa maupun juga merupakan suatu kecelakaan.

3. Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.

4. Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban trust, ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equity lainnya.

5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang yang diciptakan oleh hukum yang tidak tertib dari hubungan kontraktual.

6. Sesuatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.

7. Perbuatan melawan hukum bukan suatu kontrak, seperti juga kimia bukan suatu fisika atau matematika.

Sedangkan menurut Dr. R. Wirjono Projodikoro, SH., perbuatan melawan hukum diartikan sebagai perbuatan melanggar hukum ialah bahwa perbuatan itu mengakibatkan kegoncangan dalam neraca keseimbangna dari masyarakat.[3] Lebih lanjut beliau mengatakan, bahwa istilah “onrechtmatigedaad” dirafsirkan secara luas, sehingga meliputi juga suatu hubungan yang bertentangan dengan kesusilaan atau dengan yang dianggap pantas dalam pergaulan hidup masyarakat.[4]

Apabila mengacu pada tatanan gramatikal (bahasa), perbuatan melawan hukum yang lajim diistilahkan dengan “Tort” sebagai “A civil wrong, other than breach of contract, for which a remedy may be obtained, usu in the form of damages ; a breach of duty that the law imposes on person who stand in particular relation to one another” [5] (Terjemahan bebas : suatu perbuatan yang salah selain dari pelanggaran terhadap kontrak, dimana suatu pemulihan (perbaikan) dimungkinkan untuk diperoleh ; Suatu pelanggaran terhadap kewajiban hukum dipaksakan kepada orang lain dalam hubungan antara yang satu dengan yang lain).

Lain lagi pendapat salah satu komentator hukum terkemuka asal Belanda, yang menggambarkan perbuatan melawan hukum sebagai “delict” adalah “elke eenzijdige evenwichtsverstoring, elke eenzijdige inbreak op de materiele en immateriele levensgoerden van een persoon of een, een eenheid vormende, veelheid van persoon/een groop”[6] (terjemahan bebas : tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang kelahiran dan kerohanian dari milik hidup seseorang atau gerombolan orang-orang).

Berdasarkan pengertian diatas, kiranya dapat dipahami apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum secara defenitif. Sehingga lebih memudahkan memahami perkembangan gugatan perbuatan melawan hukum yang akan dibahas pada bagian berikutnya (vide. butir 4 pembahasan) dalam tulisan ini.


2. Sejarah PMH

Perkembangan mengenai tuntutan ganti rugi akibat suatu perbuatan melawan hukum, diatur dalam ketentuan pasal 1365 dan pasal 1366 KUH Perdata. Perumusan Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Sedangkan ketentuan pasal 1366 KUH Perdata menyatakan : “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.

Menurut pendapat para ahli dalam ketentuan pasal 1365 KUH Perdata diatas, mengatur pertanggungjawaban yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positif = culpa in commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif = culpa in ommitendo). Sedangkan pasal 1366 KUH Perdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggungjawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechmatigenalaten).

Namun, baik pasal 1365 KUH Perdata maupun pasal 1366 KUH Perdata tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan ‘perbuatan melawan hukum’. Pengertian ‘perbuatan melawan hukum’ diperoleh melalui yurisprudensi yang menunjukkan adanya perkembangan penafsiran yang sangat penting dalam sejarah hukum perdata. Karena hukum perdata kita berasal dari hukum perdata Nederland / Belanda, maka penafsiran tentang perbuatan melawan hukum juga harus cerminan dari Belanda / Nederland.

Menurut Moegni Djojodirjo dalam bukunya berjudul “perbuatan melawan hukum” perkembangan penafsiran pengertian ‘perbuatan melawan hukum’ terbagi dalam tiga fase (tahapan) sejarah, sebagai berikut :

a) masa antara tahun 1838 sampai tahun 1883

b) masa antara tahun 1883 sampai tahun 1919

c) masa sesudah 1919

Adanya kodifikasi KUH Perdata sejak tahun 1838 membawa perubahan besar terhadap pengertian perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang diartikan pada masa itu sebagai onwetmatigedaad (perbuatan melanggar undang-undang) yang berarti bahwa suatu perbuatan baru dianggap melanggar hukum, apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang (kewajiban hukum si pelaku). Pengertian sempit ini sangat dipengaruhi oleh filsafat hukum mahzab / aliran legisme yang berkembang pada masa itu. Disini perbuatan melawan hukum dalam praktek peradilan yang terjadi cenderung hanya menempatkan hakim sebagai corong undang-undang, bukan sebagai pembuat hukum melalui putusan (judge made law).

Setelah masa tahun 1883 sampai dengan tahun 1919, pengertian perbuatan melawan hukum mengalami perluasan yang sangat signifikan sehingga perbuatan melawan hukum juga mencakup pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain. Atau dengan kata lain, perbuatan melawan hukum adalah berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar hak subyektif orang lain. Dalam hal ini, ketentuan pasal 1365 KUH Perdata diartikan sebagai perbuatan / tindakan melawan hukum (culpa in committendo), sedangkan pasal 1366 KUH Perdata dipahami sebagai perbuatan melawan hukum dengan cara melalaikan (culpa ommittendo), meskipun juga diakui dalam pasal 1365 KUH Perdata terdapat pengertian culpa ommittendo.

Berikut ini akan diuraikan secara ringkas kasus menyangkut perkembangan doktrin perbuatan melawan hukum.


a). Kasus Singernaaimachine Mij Arrest tertanggal 6 Januari 1905

Perusahaan ‘Maatschappij Singer’ yang menjual mesin jahit merek singer asli merasa disaingi oleh toko lain yang menjual mesin jahit merek lain yang berada di seberang jalan, dengan cara memasang reklame di depan tokonya berbunyi “Verbeterde Singernaaimachine Mij”. Akibat reklame itu, orang menyangka bahwa toko tersebut adalah penjual mesin jahit merek singer yang asli, sehingga toko singer yang asli menjadi sepi pelanggan.

Selanjutnya, toko singer yang asli mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan terhadap toko penjual mesin jahit yang palsu tersebut. Dasar hukum gugatan mengacu pada ketentuan pasal 1401 NBW / Pasal 1365 KUH Perdata. Namun Hoog Raad yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara menolak gugatan Maatschappij Singer, Hoog Raad berpendirian bahwa toko singer palsu tersebut tidak melanggar undang-undang maupun hak subyektif orang lain.


b). Kasus Waterkraan Arest tangal 10 Juni 1910.

Di negeri Belanda hampir semua rumah kediaman penduduk adalah berloteng, sedemikian rupa, bagian rumah yang berada dibawah, didiami oleh keluarga lain daripada bagian rumah yang diatas.[7] Pada suatu malam sekitar bulan januari 1909 keran air di gudang bawah milik Nijhof di kota Zutphen pecah. Padahal gudang tersebut berisi sejumlah dagangan berupa kulit. Penutup keran tersebut berada di ruangan atas yang disewa dan ditempati oleh Nona de Vries. Pada saat Nijhof meminta agar Nona de Vries menutup keran tersebut, Nona de Vries menolaknya, sehingga gudang milik Nijhof tempat menyimpan kulit mengalami kebanjiran yang mengakibatkan barang dagangan berupa kulit tersebut mengalami kerusakan.

Selanjutnya pihak asuransi menutupi kerugian Nijhof, kemudian pihak asuransi menuntut ganti rugi kepada Nona de Vries atas dasar perbuatan melawan hukum. Nona de Vries menolak gugatan tersebut, dengan alasan bahwa dia tidak melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Nijhof.

Gugatan tersebut ditolak di tingkat kasasi, karena menurut Hoog Raad sikap pasif dari Nona de Vries bukan merupakan pelanggaran terhadap hak subyektif orang lain (in casu Nijhof), dan bukan pula sebagai perbuatan melanggar undang-undang / melawan hukum. Putusan ini juga sering disebut sebagai Zutphense Juffrouw Arrest (putusan tentang Nona dari kota Zupthen).

Dalam perkembangan selanjutnya, kasus yang sangat spektakuler dan monumental terhadap pengertian ‘perbuatan melawan hukum’ terjadi pada tahun 1919 melalui Putusan Hoog Raad pada kasus Lindebaum Vs. Cohen tanggal 31 Januari 1919, yang terkenal dengan nama Standaard Arrest (putusan baku) atau Drukkers Arrest (putusan percetakan), yang secara singkat di uraikan sebagai berikut :

Samule Cohen dan Max Lindenbaum masing-masing adalah pengusaha percetakan. Pada suatu ketika, Cohen membujuk salah seorang pegawai Lindebaum untuk membocorkan daftar nama pelanggan Lindenbaum dan daftar harga-harga, dan menggunakan daftar tersebut untuk kemajuan usahanya sendiri. Akibatnya usaha Lindebaum mengalami kemunduran yang berakibat merugikan..

Kecurangan Samuel Cohen akhirnya diketahui oleh Lindenbaum dan menuntut ganti kepada Cohen atas dasar perbuatan melawan hukum. Namun Cohen membantah gugatan itu atas dasar dalil bahwa dia tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena undang-undang tidak melarangnya berbuat demikian.

Pengadilan tingkat pertama (rechtbank) memenangkan gugatan Lindenbaum, tetapi di tingkat banding dia dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi (Gerechtshof). Di tingkat kasasi kembali Lindenbaum dimenangkan oleh Hoge Raad dengan pertimbangan hukum bahwa Pengadilan Tinggi telah menafsirkan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti yang sempit, dimana Pengadilan Tinggi hanya mengartikan perbuatan melawan hukum sekedar melawan undang-undang. Sedangkan menurut Hoge Raad, pengertian perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang merugikan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau kesusilaan, atau kepatutan dalam masyarakat (morals and public order), baik terhadap diri maupun benda milik orang lain.

Lahirnya putusan Hoge Raad tersebut merupakan momentum penting dalam sejarah perkembangan BW sejak diberlakukan pada tahun 1883, sehingga oleh Meijers putusan tersebut dinilai sama bobotnya dengan menambahkan satu buku pada BW.


3. Unsur-Unsur PMH

Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, maka harus memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagai berikut :

a. Adanya suatu perbuatan ;

b. Perbuatan tersebut melawan hukum ;

c. Adanya kesalahan dari pihak pelaku ;

d. Adanya kerugian bagi korban ;

e. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.[8]

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum diatas, agar lebih mudah dipahami, akan diuraikan sebagai berikut :


a. Adanya Suatu Perbuatan

Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Perbuatan disini meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk patuh terhadap perintah undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan (public order and morals).


b. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum

Manakala pelaku tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka perbuatan pelaku dalam hal ini dianggap telah melanggar hukum, sehingga mempunyai konsekwensi tersendiri yang dapat dituntut oleh pihak lain yang merasa dirugikan.


c. Adanya Kerugian Bagi Korban

Yang dimaksud dengan kerugian, terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil. Akibat suatu perbuatan melawan hukum harus timbul adanya kerugian di pihak korban, sehingga membuktikan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum secara luas.

d. Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan Dengan Kerugian

Hubungan kausal merupakan salah satu cirri pokok dari adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam hal ini harus dilihat secara materiil. Dikatakan materiil karena sifat perbuatan melawan hukum dalam hal ini harus dilihat sebagai suatu kesatuan tentang akibat yang ditimbulkan olehnya terhadap diri pihak korban. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira.

Hubungan sebab akibat (causation in fact) hanyalah merupakan masalah “fakta” atau apa yang secara faktual telah terjadi.[9] Sedangkan teori penyebab kira-kira adalah lebih menekankan pada apa yang menyebabkan timbulnya kerugian terhadap korban, apakah perbuatan pelaku atau perbuatan lain yang justru bukan dikarenakan bukan suatu perbuatan melawan hukum. Namun dengan adanya suatu kerugian, maka yang perlu dibuktikan adalah hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkan.



C. Konsekwensi Yuridis Dalam Hal Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum

Akibat perbuatan melawan hukum diatur pada pasal 1365 s/d 1367 KUH Perdata. sebagai berikut :

Menurut pasal 1365 KUH Perdata dikutib bunyinya :

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.

Sedangkan pasal 1366 KUH Perdata, menyebutkan :

“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang harit-hatinya”.

Lebih lanjut, pasal 1367 KUH Perdata, berbunyi :

“Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada dibawah pengawasannya....dst”

Berdasarkan kutiban pasal tersebut diatas, secara umum memberikan gambaran mengenai batasan ruang lingkup akibat dari suatu perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan melawan hukum secara yuridis mempunyai konsekwensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terhadap korban yang mengalami.

Penggantian kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah disinggung diatas, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil. Lajimnya, dalam praktek penggantian kerugian dihitung dengan uang , atau disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum pelaku.

Jika mencermati perumusan ketentuan pasla 1365 KUH Perdata, secara limitatif menganut asas hukum bahwa penggantian kerugian dalam hal terjadinya suatu perbuatan melawan hukum bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai kasus yang mengemuka di pengadilan, hakim seringkali secara ex-officio menetapkan penggantian kerugian meskipun pihak korban tidak menuntut kerugian yang dimaksudkan.

Secara teoritis penggantian kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu : kerugian yang bersifat actual (actual loss) dan kerugian yang akan datang. Dikatakan kerugian yang bersifat actual adalah kerugian yang mudah dilihat secara nyata atau fisik, baik yang bersifat materiil dan immateriil. Kerugian ini didasarkan pada hal-hal kongkrit yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pelaku. Sedangkan kerugian yang bersifat dimasa mendatang adalah kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa mendatang akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak pelaku. Kerugian ini seperti pengajuan tuntutan pemulihan nama baik melalui pengumuman di media cetak dan atau elektronik terhadap pelaku. Ganti kerugian dimasa mendatang ini haruslah didasarkan pula pada kerugian yang sejatinya dapat dibayangkan dimasa mendatang dan akan terjadi secara nyata.


D. Perkembangan Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan perbuatan melawan hukum dalam arti luas memang masih tergolong baru di Indonesia. Bahkan di Negeri Belanda sendiri, pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum dalam arti luas sebagaimana yang terjadi pada kasus Cohen Vs. Lindebaum tahun 1919. Oleh karena itu, tidak mengherankan pula apabila kemudian sampai saat ini masih terdapat pro-kontra mengenai batasan perbuatan melawan hukum di kalangan ahli hukum.

Salah satu prinsip pokok pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum adalah terdapatnya hubungan kausalitas antara perbuatan pelaku dengan kerugian yang ditimbulkan terhadap diri korbannya. Pada kasus Cohen Vs. Lindenbaum hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada pokoknya mempertimbangkan bahwa perbuatan melawan hukum tidak saja terbatas pada melanggar undang-undang, namun juga diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum.


E. Aspek Teknis Pengajuan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan

Pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Indonesia secara umum telah berkembang cukup pesat dewasa ini. Hal ini dapat dilihat dari aspek teknis pengajuan gugatan yang terdiri dari berbagai macam bentuk gugatan perbuatan melawan hukum, contoh gugatan class action LSM, Yayasan Lembaga KOnsumen Indonesia (YLKI) dan lain sebagainya. Oleh karena itu, patut mendapat perhatian bagi kalangan penegak hukum agar lebih fleksibel memahami gugatan yang demikian, khususnya hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang berkenaan dengan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Bagaimanapun tidak dapat dipungkiri, bahwa undang-undang tidak menimbulkan semua hukum.[10] Oleh karena itu peranan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam memahami teknis-teknis pengajuan gugatan perbautan melawan hukum di Pengadilan.

Pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum lajimnya sama dengan pengajuan gugatan wanprestasi di pengadilan. Hukum acara perdata yang menganut pembutian formil sudah sepatutnya lebih spesifik dalam hal gugatan yang diperiksa merupakan gugatan yang berlandaskan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, teknis pemeriksaan gugatan perbuatan melawan hukum harus selalu mengedepankan hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan karenanya.

Prinsip pokok teknis pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum di dalam gugatan harus menguraikan bentuk perbuatan melawan hukum yang dinyatakan, termasuk merumuskan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dianggap telah dipenuhi, sehingga dalam perjalanan pemeriksan perkaranya akan memudahkan hakim untuk menentukan hal-hal apa yang harus diperiksa dan dibuktikan berkenaan dengan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum tersebut.

Prinsip dasar yang perlu dipegang dalam mengajukan perbuatan melawan hukum adalah bahwa perbuatan yang digugat harus dapat dipertanggungjawabkan pelakunya, adanya kerugian yang ditimbulkan, perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan kepentingan umum (public orders and morals). Jadi, secara teknis yuridis gugatan perbuatan melawan hukum harus berisikan posita gugatan yang terdiri dari materi unsur-unsur perbuatan yang digugat disamping adanya permohonan berupa petitum gugatan.


F. Penutup

Berdasarkan uraian diatas, maka beberapa prinsip pokok yang mengenai perbuatan melawan hukum sebagai berikut :

a. Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang merugikan hak orang lain dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, sehingga menimbulkan kekacauan (guncangan) ditengah-tengah masyarakat. Gugatan Perbuatan melawan hukum secara historis dibagi ke dalam tiga fase perkembangan, yakni :

- masa antara tahun 1838 sampai tahun 1883 ;

- masa antara tahun 1883 sampai tahun 1919 ; dan

- masa sesudah 1919 - sekarang

b. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum secara materiil terdiri dari :

- Adanya suatu perbuatan ;

- Perbuatan Tersebut Melawan Hukum ;

- Adanya Kerugian Bagi Korban ; dan,

- Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan Dengan Kerugian

c. Akibat hukum (konsekwensi) perbuatan melawan hukum dalam praktek peradilan dapat berupa tuntutan penggantian kerugian yang bersifat materiil dan atau immateriil yang lajimnya dapat dihitung dengan uang. Disamping itu dapat pula adanya tuntutan penggantian benda dan atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan / perampasan maupun pemulihan nama baik bagi pihak korban.

d. Perkembangan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum sangat dinamis baik menyangkut bentuk gugatan maupun materi gugatan sejak kasus Cohen Vs. Lidenbaum (1919) diputuskan oleh pengadilan yang dianggap sebagai tonggak sejarah pemahaman mengenai perbuatan melawan hukum secara luas.



[1] Munir Fuady, “Perbuatan Melawan Hukum”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Hlm. 3.

[2] Ibid

[3] R. Wirjono Projodikoro, “Perbuatan Melanggar Hukum”, Sumur, Bandung, 1994, Hlm. 13

[4] Ibid.

[5] Bryan A. Garner, “Black’s Law Dictionary”, Eighth Edition, Thomson West, 2004, Page 1526

[6] Ter Haar, “Beginselen en stelsel van het Adatrecht” Hlm. 216

[7] Op.,cit. hlm. 15

[8] Op.,Cit. hlm. 10

[9] Ibid

[10] J.Van Kan dan J.H. Beekhuis, “Penghantar Ilmu Hukum” terjemahan dari buku berjudul “Inleiding Tot de Rechtswetenschap”, PT. Pembangunan - Ghalia Indonesia, 1977.hlm. 149