Selasa, 23 Maret 2010

HUKUM ACARA PERDATA

MEMBEDAH GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

(Suatu Kajian Teoritis-Analitis Mengenai Perbuatan Melawan Hukum)


A. Pendahuluan

Secara doktrinal menurut hukum yang hidup dan berkembang di Indonesia , gugatan perdata dibedakan dalam dua jenis, yakni : gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad). Adapun landasan hukum masing-masing kedua gugatan tersebut didasarkan pada ketentuan Buku III Pasal 1243 KUH Perdata untuk wanprestasi, sedangkan gugatan perbuatan melawan hukum diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. Oleh karena itu, secara praktis pengajuan gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum pada prakteknya selalu terpisah, kecuali jika dasar antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukumnya mempunyai relevansi yang sangat erat (baca : berkaitan), maka dalam keadaan yang demikian menurut yurisprudensi masih diperkenankan dilakukan penggabungan gugatan antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, tetapi sifatnya sangat insidentil tergantung pada pertimbangan hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

Dalam tatanan normatif-yuridis, KUH Perdata tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, namun demikian pasal-pasal KUH Perdata secara limitatif telah mengatur akibat-akibat yuridis dalam hal terjadinya perbuatan wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum. Pengertian wanprestasi dan perbuatan melawan hukum berkembang melalui teori dan ajaran hukum (dogmatik) dengan pemahaman yang dijelaskan oleh ahli-ahli hukum. Jadi, disinilah arti penting mengapa perlu dipahami secara materiil apa yang dimaksud dengan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Urgensinya adalah berkaitan dengan praktek peradilan yang terjadi dewasa ini. Dengan luasnya pemahaman mengenai apa yang dimaksud sebagai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, maka seringkali hakim yang memutus perkara menolak atau tidak menerima suatu gugatan jika dasar hukum gugatan dianggap secara dasariah mengandung kekaburan (obscuur) atau kekeliruan.

Adapun yang menjadi titik tolak untuk membedakan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum lajimnya adalah bahwa gugatan waprestasi selalu bersandar pada adanya suatu hubungan hukum keperdatan (contractual) antara pihak, sehingga melahirkan hak dan kewajiban hukum. Hak dan kewajiban disini dimanifestasikan dengan apa yang disebut sebagai prestasi. Pada saat prestasi tidak dipenuhi / dilaksanakan sesuai dengan perjanjian para pihak, maka melahirkan apa yang dinamakan wanprestasi (cidera janji).

Sedangkan perbuatan melawan hukum yang menjadi titik tolak dasar gugatannya adalah kepentingan pihak tertentu yang dirugikan oleh perbuatan pihak lainnya, meskipun diantara pihak tidak terdapat suatu hubungan hukum keperdataan yang bersifat kontraktual (dalam arti kausalitas). Dalam hal ini landasan gugatannya cukup dibuktikan apakah perbuatan pelaku benar telah merugikan pihak lain. Dengan kata lain, pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum semata-mata hanya berorientasi pada akibat yang ditimbulkan yang merupakan kerugian dipihak lain.

Dalam tulisan ini, pokok pembahasan yang menjadi uraian pokok adalah menyangkut ruang lingkup gugatan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1365 KUH Perdata. Adapun sub-materi perbuatan melawan hukum yang akan dikupas sebagai berikut :

a. Pengertian dan sejarah perbuatan melawan hukum ;

b. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum ;

c. Akibat hukum dari timbulnya perbuatan melawan hukum.

d. Perkembangan gugatan perbuatan melawan hukum.



B. Pengertian dan Sejarah Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

1. Pengertian PMH

Pengertian perbuatan melawan hukum (bhs. Belanda = Onrechtmatigedaad, Inggris = Tort) menurut pendapat ahli berbeda-beda, namun secara umum masing-masing memberikan gambaran karakteristik sifat melawan hukum itu sendiri. Untuk lebih jelasnya, diuraikan beberapa defenisi mengenai pengertian perbuatan melawan hukum, sebagai berikut :

Jika merunut pada perumusan pasal 1365 KUH Perdata, maka yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain. Disini, perbuatan melawan hukum dapat dikatakan sebagai pendefenisian yang bersifat sempit, oleh karena itu dalam pasal-pasal selanjutnya KUH Perdata (vide ps. 1366 s/d 1367) memperluas ruang lingkup perbuatan melawan hukum.

Ada juga yang mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai suatu kumpulan dari prinsip-prinsip hukum yang bertujuan untuk mengontrol atau mengatur perilaku berbahaya, untuk memberikan tanggung jawab atas suatu kerugian yang terbit dari interaksi sosial, dan untuk menyediakan ganti rugi terhadap korban dengan suatu gugatan yang tepat (Keeton, et.al, 1983 :1)[1]

Beberapa defenisi lain yang pernah diberikan terhadap perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut (Keeton, Et al, 1984 : 1-2) : [2]

1. Tidak memenuhi sesuatu yang menjadi kewajiban sendiri selain dari kewajiban kontraktual atau kewajiban quasi contractual yang menerbitkan hak untuk mengganti rugi.

2. Suatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi orang lain tanpa sebelumnya ada suatu hubungan hukum, dimana perbuatan atau tidak berbuat tersebut, baik merupakan suatu perbuatan biasa maupun juga merupakan suatu kecelakaan.

3. Tidak memenuhi suatu kewajiban yang dibebankan oleh hukum, kewajiban mana ditujukan terhadap setiap orang pada umumnya dan dengan tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat diminta suatu ganti rugi.

4. Suatu kesalahan perdata (civil wrong) terhadap mana suatu ganti kerugian dapat dituntut yang bukan merupakan wanprestasi terhadap kontrak, atau wanprestasi terhadap kewajiban trust, ataupun wanprestasi terhadap kewajiban equity lainnya.

5. Suatu kerugian yang tidak disebabkan oleh wanprestasi terhadap kontrak, atau lebih tepatnya, merupakan suatu perbuatan yang merugikan hak-hak orang yang diciptakan oleh hukum yang tidak tertib dari hubungan kontraktual.

6. Sesuatu perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang secara bertentangan dengan hukum melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh hukum, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.

7. Perbuatan melawan hukum bukan suatu kontrak, seperti juga kimia bukan suatu fisika atau matematika.

Sedangkan menurut Dr. R. Wirjono Projodikoro, SH., perbuatan melawan hukum diartikan sebagai perbuatan melanggar hukum ialah bahwa perbuatan itu mengakibatkan kegoncangan dalam neraca keseimbangna dari masyarakat.[3] Lebih lanjut beliau mengatakan, bahwa istilah “onrechtmatigedaad” dirafsirkan secara luas, sehingga meliputi juga suatu hubungan yang bertentangan dengan kesusilaan atau dengan yang dianggap pantas dalam pergaulan hidup masyarakat.[4]

Apabila mengacu pada tatanan gramatikal (bahasa), perbuatan melawan hukum yang lajim diistilahkan dengan “Tort” sebagai “A civil wrong, other than breach of contract, for which a remedy may be obtained, usu in the form of damages ; a breach of duty that the law imposes on person who stand in particular relation to one another” [5] (Terjemahan bebas : suatu perbuatan yang salah selain dari pelanggaran terhadap kontrak, dimana suatu pemulihan (perbaikan) dimungkinkan untuk diperoleh ; Suatu pelanggaran terhadap kewajiban hukum dipaksakan kepada orang lain dalam hubungan antara yang satu dengan yang lain).

Lain lagi pendapat salah satu komentator hukum terkemuka asal Belanda, yang menggambarkan perbuatan melawan hukum sebagai “delict” adalah “elke eenzijdige evenwichtsverstoring, elke eenzijdige inbreak op de materiele en immateriele levensgoerden van een persoon of een, een eenheid vormende, veelheid van persoon/een groop”[6] (terjemahan bebas : tiap-tiap gangguan dari keseimbangan, tiap-tiap gangguan pada barang-barang kelahiran dan kerohanian dari milik hidup seseorang atau gerombolan orang-orang).

Berdasarkan pengertian diatas, kiranya dapat dipahami apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum secara defenitif. Sehingga lebih memudahkan memahami perkembangan gugatan perbuatan melawan hukum yang akan dibahas pada bagian berikutnya (vide. butir 4 pembahasan) dalam tulisan ini.


2. Sejarah PMH

Perkembangan mengenai tuntutan ganti rugi akibat suatu perbuatan melawan hukum, diatur dalam ketentuan pasal 1365 dan pasal 1366 KUH Perdata. Perumusan Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan : “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Sedangkan ketentuan pasal 1366 KUH Perdata menyatakan : “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.

Menurut pendapat para ahli dalam ketentuan pasal 1365 KUH Perdata diatas, mengatur pertanggungjawaban yang diakibatkan oleh adanya perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positif = culpa in commitendo) atau karena tidak berbuat (pasif = culpa in ommitendo). Sedangkan pasal 1366 KUH Perdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggungjawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechmatigenalaten).

Namun, baik pasal 1365 KUH Perdata maupun pasal 1366 KUH Perdata tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan ‘perbuatan melawan hukum’. Pengertian ‘perbuatan melawan hukum’ diperoleh melalui yurisprudensi yang menunjukkan adanya perkembangan penafsiran yang sangat penting dalam sejarah hukum perdata. Karena hukum perdata kita berasal dari hukum perdata Nederland / Belanda, maka penafsiran tentang perbuatan melawan hukum juga harus cerminan dari Belanda / Nederland.

Menurut Moegni Djojodirjo dalam bukunya berjudul “perbuatan melawan hukum” perkembangan penafsiran pengertian ‘perbuatan melawan hukum’ terbagi dalam tiga fase (tahapan) sejarah, sebagai berikut :

a) masa antara tahun 1838 sampai tahun 1883

b) masa antara tahun 1883 sampai tahun 1919

c) masa sesudah 1919

Adanya kodifikasi KUH Perdata sejak tahun 1838 membawa perubahan besar terhadap pengertian perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang diartikan pada masa itu sebagai onwetmatigedaad (perbuatan melanggar undang-undang) yang berarti bahwa suatu perbuatan baru dianggap melanggar hukum, apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang (kewajiban hukum si pelaku). Pengertian sempit ini sangat dipengaruhi oleh filsafat hukum mahzab / aliran legisme yang berkembang pada masa itu. Disini perbuatan melawan hukum dalam praktek peradilan yang terjadi cenderung hanya menempatkan hakim sebagai corong undang-undang, bukan sebagai pembuat hukum melalui putusan (judge made law).

Setelah masa tahun 1883 sampai dengan tahun 1919, pengertian perbuatan melawan hukum mengalami perluasan yang sangat signifikan sehingga perbuatan melawan hukum juga mencakup pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain. Atau dengan kata lain, perbuatan melawan hukum adalah berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar hak subyektif orang lain. Dalam hal ini, ketentuan pasal 1365 KUH Perdata diartikan sebagai perbuatan / tindakan melawan hukum (culpa in committendo), sedangkan pasal 1366 KUH Perdata dipahami sebagai perbuatan melawan hukum dengan cara melalaikan (culpa ommittendo), meskipun juga diakui dalam pasal 1365 KUH Perdata terdapat pengertian culpa ommittendo.

Berikut ini akan diuraikan secara ringkas kasus menyangkut perkembangan doktrin perbuatan melawan hukum.


a). Kasus Singernaaimachine Mij Arrest tertanggal 6 Januari 1905

Perusahaan ‘Maatschappij Singer’ yang menjual mesin jahit merek singer asli merasa disaingi oleh toko lain yang menjual mesin jahit merek lain yang berada di seberang jalan, dengan cara memasang reklame di depan tokonya berbunyi “Verbeterde Singernaaimachine Mij”. Akibat reklame itu, orang menyangka bahwa toko tersebut adalah penjual mesin jahit merek singer yang asli, sehingga toko singer yang asli menjadi sepi pelanggan.

Selanjutnya, toko singer yang asli mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan terhadap toko penjual mesin jahit yang palsu tersebut. Dasar hukum gugatan mengacu pada ketentuan pasal 1401 NBW / Pasal 1365 KUH Perdata. Namun Hoog Raad yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara menolak gugatan Maatschappij Singer, Hoog Raad berpendirian bahwa toko singer palsu tersebut tidak melanggar undang-undang maupun hak subyektif orang lain.


b). Kasus Waterkraan Arest tangal 10 Juni 1910.

Di negeri Belanda hampir semua rumah kediaman penduduk adalah berloteng, sedemikian rupa, bagian rumah yang berada dibawah, didiami oleh keluarga lain daripada bagian rumah yang diatas.[7] Pada suatu malam sekitar bulan januari 1909 keran air di gudang bawah milik Nijhof di kota Zutphen pecah. Padahal gudang tersebut berisi sejumlah dagangan berupa kulit. Penutup keran tersebut berada di ruangan atas yang disewa dan ditempati oleh Nona de Vries. Pada saat Nijhof meminta agar Nona de Vries menutup keran tersebut, Nona de Vries menolaknya, sehingga gudang milik Nijhof tempat menyimpan kulit mengalami kebanjiran yang mengakibatkan barang dagangan berupa kulit tersebut mengalami kerusakan.

Selanjutnya pihak asuransi menutupi kerugian Nijhof, kemudian pihak asuransi menuntut ganti rugi kepada Nona de Vries atas dasar perbuatan melawan hukum. Nona de Vries menolak gugatan tersebut, dengan alasan bahwa dia tidak melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Nijhof.

Gugatan tersebut ditolak di tingkat kasasi, karena menurut Hoog Raad sikap pasif dari Nona de Vries bukan merupakan pelanggaran terhadap hak subyektif orang lain (in casu Nijhof), dan bukan pula sebagai perbuatan melanggar undang-undang / melawan hukum. Putusan ini juga sering disebut sebagai Zutphense Juffrouw Arrest (putusan tentang Nona dari kota Zupthen).

Dalam perkembangan selanjutnya, kasus yang sangat spektakuler dan monumental terhadap pengertian ‘perbuatan melawan hukum’ terjadi pada tahun 1919 melalui Putusan Hoog Raad pada kasus Lindebaum Vs. Cohen tanggal 31 Januari 1919, yang terkenal dengan nama Standaard Arrest (putusan baku) atau Drukkers Arrest (putusan percetakan), yang secara singkat di uraikan sebagai berikut :

Samule Cohen dan Max Lindenbaum masing-masing adalah pengusaha percetakan. Pada suatu ketika, Cohen membujuk salah seorang pegawai Lindebaum untuk membocorkan daftar nama pelanggan Lindenbaum dan daftar harga-harga, dan menggunakan daftar tersebut untuk kemajuan usahanya sendiri. Akibatnya usaha Lindebaum mengalami kemunduran yang berakibat merugikan..

Kecurangan Samuel Cohen akhirnya diketahui oleh Lindenbaum dan menuntut ganti kepada Cohen atas dasar perbuatan melawan hukum. Namun Cohen membantah gugatan itu atas dasar dalil bahwa dia tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena undang-undang tidak melarangnya berbuat demikian.

Pengadilan tingkat pertama (rechtbank) memenangkan gugatan Lindenbaum, tetapi di tingkat banding dia dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi (Gerechtshof). Di tingkat kasasi kembali Lindenbaum dimenangkan oleh Hoge Raad dengan pertimbangan hukum bahwa Pengadilan Tinggi telah menafsirkan pengertian perbuatan melawan hukum dalam arti yang sempit, dimana Pengadilan Tinggi hanya mengartikan perbuatan melawan hukum sekedar melawan undang-undang. Sedangkan menurut Hoge Raad, pengertian perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) harus diartikan sebagai berbuat atau tidak berbuat yang merugikan hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau kesusilaan, atau kepatutan dalam masyarakat (morals and public order), baik terhadap diri maupun benda milik orang lain.

Lahirnya putusan Hoge Raad tersebut merupakan momentum penting dalam sejarah perkembangan BW sejak diberlakukan pada tahun 1883, sehingga oleh Meijers putusan tersebut dinilai sama bobotnya dengan menambahkan satu buku pada BW.


3. Unsur-Unsur PMH

Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, maka harus memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagai berikut :

a. Adanya suatu perbuatan ;

b. Perbuatan tersebut melawan hukum ;

c. Adanya kesalahan dari pihak pelaku ;

d. Adanya kerugian bagi korban ;

e. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.[8]

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum diatas, agar lebih mudah dipahami, akan diuraikan sebagai berikut :


a. Adanya Suatu Perbuatan

Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Perbuatan disini meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk patuh terhadap perintah undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan (public order and morals).


b. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum

Manakala pelaku tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan, maka perbuatan pelaku dalam hal ini dianggap telah melanggar hukum, sehingga mempunyai konsekwensi tersendiri yang dapat dituntut oleh pihak lain yang merasa dirugikan.


c. Adanya Kerugian Bagi Korban

Yang dimaksud dengan kerugian, terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil. Akibat suatu perbuatan melawan hukum harus timbul adanya kerugian di pihak korban, sehingga membuktikan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum secara luas.

d. Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan Dengan Kerugian

Hubungan kausal merupakan salah satu cirri pokok dari adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum dalam hal ini harus dilihat secara materiil. Dikatakan materiil karena sifat perbuatan melawan hukum dalam hal ini harus dilihat sebagai suatu kesatuan tentang akibat yang ditimbulkan olehnya terhadap diri pihak korban. Untuk hubungan sebab akibat ada 2 (dua) macam teori, yaitu teori hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira.

Hubungan sebab akibat (causation in fact) hanyalah merupakan masalah “fakta” atau apa yang secara faktual telah terjadi.[9] Sedangkan teori penyebab kira-kira adalah lebih menekankan pada apa yang menyebabkan timbulnya kerugian terhadap korban, apakah perbuatan pelaku atau perbuatan lain yang justru bukan dikarenakan bukan suatu perbuatan melawan hukum. Namun dengan adanya suatu kerugian, maka yang perlu dibuktikan adalah hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkan.



C. Konsekwensi Yuridis Dalam Hal Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum

Akibat perbuatan melawan hukum diatur pada pasal 1365 s/d 1367 KUH Perdata. sebagai berikut :

Menurut pasal 1365 KUH Perdata dikutib bunyinya :

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.

Sedangkan pasal 1366 KUH Perdata, menyebutkan :

“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang harit-hatinya”.

Lebih lanjut, pasal 1367 KUH Perdata, berbunyi :

“Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada dibawah pengawasannya....dst”

Berdasarkan kutiban pasal tersebut diatas, secara umum memberikan gambaran mengenai batasan ruang lingkup akibat dari suatu perbuatan melawan hukum. Akibat perbuatan melawan hukum secara yuridis mempunyai konsekwensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terhadap korban yang mengalami.

Penggantian kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah disinggung diatas, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil. Lajimnya, dalam praktek penggantian kerugian dihitung dengan uang , atau disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum pelaku.

Jika mencermati perumusan ketentuan pasla 1365 KUH Perdata, secara limitatif menganut asas hukum bahwa penggantian kerugian dalam hal terjadinya suatu perbuatan melawan hukum bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai kasus yang mengemuka di pengadilan, hakim seringkali secara ex-officio menetapkan penggantian kerugian meskipun pihak korban tidak menuntut kerugian yang dimaksudkan.

Secara teoritis penggantian kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu : kerugian yang bersifat actual (actual loss) dan kerugian yang akan datang. Dikatakan kerugian yang bersifat actual adalah kerugian yang mudah dilihat secara nyata atau fisik, baik yang bersifat materiil dan immateriil. Kerugian ini didasarkan pada hal-hal kongkrit yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pelaku. Sedangkan kerugian yang bersifat dimasa mendatang adalah kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa mendatang akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak pelaku. Kerugian ini seperti pengajuan tuntutan pemulihan nama baik melalui pengumuman di media cetak dan atau elektronik terhadap pelaku. Ganti kerugian dimasa mendatang ini haruslah didasarkan pula pada kerugian yang sejatinya dapat dibayangkan dimasa mendatang dan akan terjadi secara nyata.


D. Perkembangan Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan perbuatan melawan hukum dalam arti luas memang masih tergolong baru di Indonesia. Bahkan di Negeri Belanda sendiri, pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum dalam arti luas sebagaimana yang terjadi pada kasus Cohen Vs. Lindebaum tahun 1919. Oleh karena itu, tidak mengherankan pula apabila kemudian sampai saat ini masih terdapat pro-kontra mengenai batasan perbuatan melawan hukum di kalangan ahli hukum.

Salah satu prinsip pokok pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum adalah terdapatnya hubungan kausalitas antara perbuatan pelaku dengan kerugian yang ditimbulkan terhadap diri korbannya. Pada kasus Cohen Vs. Lindenbaum hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada pokoknya mempertimbangkan bahwa perbuatan melawan hukum tidak saja terbatas pada melanggar undang-undang, namun juga diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum.


E. Aspek Teknis Pengajuan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan

Pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Indonesia secara umum telah berkembang cukup pesat dewasa ini. Hal ini dapat dilihat dari aspek teknis pengajuan gugatan yang terdiri dari berbagai macam bentuk gugatan perbuatan melawan hukum, contoh gugatan class action LSM, Yayasan Lembaga KOnsumen Indonesia (YLKI) dan lain sebagainya. Oleh karena itu, patut mendapat perhatian bagi kalangan penegak hukum agar lebih fleksibel memahami gugatan yang demikian, khususnya hakim yang akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang berkenaan dengan gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.

Bagaimanapun tidak dapat dipungkiri, bahwa undang-undang tidak menimbulkan semua hukum.[10] Oleh karena itu peranan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam memahami teknis-teknis pengajuan gugatan perbautan melawan hukum di Pengadilan.

Pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum lajimnya sama dengan pengajuan gugatan wanprestasi di pengadilan. Hukum acara perdata yang menganut pembutian formil sudah sepatutnya lebih spesifik dalam hal gugatan yang diperiksa merupakan gugatan yang berlandaskan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, teknis pemeriksaan gugatan perbuatan melawan hukum harus selalu mengedepankan hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan karenanya.

Prinsip pokok teknis pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum di dalam gugatan harus menguraikan bentuk perbuatan melawan hukum yang dinyatakan, termasuk merumuskan unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dianggap telah dipenuhi, sehingga dalam perjalanan pemeriksan perkaranya akan memudahkan hakim untuk menentukan hal-hal apa yang harus diperiksa dan dibuktikan berkenaan dengan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum tersebut.

Prinsip dasar yang perlu dipegang dalam mengajukan perbuatan melawan hukum adalah bahwa perbuatan yang digugat harus dapat dipertanggungjawabkan pelakunya, adanya kerugian yang ditimbulkan, perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan kepentingan umum (public orders and morals). Jadi, secara teknis yuridis gugatan perbuatan melawan hukum harus berisikan posita gugatan yang terdiri dari materi unsur-unsur perbuatan yang digugat disamping adanya permohonan berupa petitum gugatan.


F. Penutup

Berdasarkan uraian diatas, maka beberapa prinsip pokok yang mengenai perbuatan melawan hukum sebagai berikut :

a. Perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang merugikan hak orang lain dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, sehingga menimbulkan kekacauan (guncangan) ditengah-tengah masyarakat. Gugatan Perbuatan melawan hukum secara historis dibagi ke dalam tiga fase perkembangan, yakni :

- masa antara tahun 1838 sampai tahun 1883 ;

- masa antara tahun 1883 sampai tahun 1919 ; dan

- masa sesudah 1919 - sekarang

b. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum secara materiil terdiri dari :

- Adanya suatu perbuatan ;

- Perbuatan Tersebut Melawan Hukum ;

- Adanya Kerugian Bagi Korban ; dan,

- Adanya Hubungan Kausal Antara Perbuatan Dengan Kerugian

c. Akibat hukum (konsekwensi) perbuatan melawan hukum dalam praktek peradilan dapat berupa tuntutan penggantian kerugian yang bersifat materiil dan atau immateriil yang lajimnya dapat dihitung dengan uang. Disamping itu dapat pula adanya tuntutan penggantian benda dan atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan / perampasan maupun pemulihan nama baik bagi pihak korban.

d. Perkembangan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum sangat dinamis baik menyangkut bentuk gugatan maupun materi gugatan sejak kasus Cohen Vs. Lidenbaum (1919) diputuskan oleh pengadilan yang dianggap sebagai tonggak sejarah pemahaman mengenai perbuatan melawan hukum secara luas.



[1] Munir Fuady, “Perbuatan Melawan Hukum”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Hlm. 3.

[2] Ibid

[3] R. Wirjono Projodikoro, “Perbuatan Melanggar Hukum”, Sumur, Bandung, 1994, Hlm. 13

[4] Ibid.

[5] Bryan A. Garner, “Black’s Law Dictionary”, Eighth Edition, Thomson West, 2004, Page 1526

[6] Ter Haar, “Beginselen en stelsel van het Adatrecht” Hlm. 216

[7] Op.,cit. hlm. 15

[8] Op.,Cit. hlm. 10

[9] Ibid

[10] J.Van Kan dan J.H. Beekhuis, “Penghantar Ilmu Hukum” terjemahan dari buku berjudul “Inleiding Tot de Rechtswetenschap”, PT. Pembangunan - Ghalia Indonesia, 1977.hlm. 149

Tidak ada komentar:

Posting Komentar