Sabtu, 25 Desember 2010

POLITIK HUKUM UUPT

MEMAHAMI POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007

TENTANG PERSEROAN TERBATAS, ANTARA REALITA HUKUM

DENGAN HARAPAN DIMASA MENDATANG

By. Agus Pranki Pasaribu, S.H.

A. Pendahuluan

Pembentukan suatu undang-undang pada dasarnya mencakup 7 (tujuh) asas penting sebagaimana dicantumkan pada pasal 5 huruf a s/d g UUD 1945, yang mana asas tersebut lahir dari asas negara yang berdasarkan hukum. Menurut Van der Vlies membahas asas pembentukan undang-undang yang dikenal dengan istilah 3 P yang disebut sebagai “beginselen van behoorlijkregelgeving” (asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik). Asas ini berkaitan erat dengan norma-norma yang harus terwujud dalam perbuatan pemerintah dan dapat dipaksakan oleh hakim. Misalnya, perlakuan yang sama terhadap semua warga negara (gelijkheidbeginsel).[1] Oleh karena itu, pemberlakuan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat erat hubungannya dengan politik hukum yang ingin dicapai oleh negara melalui proses kekuasaan (baca : pemerintah).

Dikaitkan dengan hukum administrasi, asas 3 P dibedakan pada asas yang berkaitan dengan : 1) proses persiapan dan pembentukan keputusan (hetprocess van voorbereiding en besluitvorming), 2) asas yang berkaitan dengan motivasi dan pembentukan keputusan (de motivering en inrichting van het besluitvorming) dan 3) asas isi keputusan (de inhoud van het besluit).[2]

Sejalan dengan asas-asas pembentukan undang-undang tersebut diatas, dalam kaitannya dengan tujuan pembentukan suatu undang-undang sangat mempunyai kaitan erat dengan asas motivasi sebagaimana Poin 2 diatas. Asas motivasi ini mempunyai relevansi dengan pertanyaan tentang apa menjadi titik tolak dan melatarbelakangi pembuat undang-undang (dalam arti : negara) sehingga harus menetapkan suatu undang-undang untuk dirancang, dibahas dan disahkan melalui proses legislatif.

Berdasarkan uraian singkat diatas, makalah ini akan menguraikan pemahaman tujuan produk hukum, khususnya UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tujuan yang dimaksudkan dalam pembahasan makalah ini tiada lain adalah politik hukum yang menjadi titik sentral alasan mengapa undang-undang yang baru perlu dibuat dan apakah harapan hukum dimasa mendatang sebagai hukum yang dicita-citakan sehubungan dengan undang-undang baru tersebut. Oleh karena itum ruang lingkup pembahasan dalam makalah ini hanya terbatas pada politik hukum Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan mengkaitkan landasan pokok perumusan kebijakan penguasa..


B. Lahirnya UU Perseroan Terbatas Baru

Pada tanggal 16 Agustus 2007 telah diberlakukan Undang-Undang baru tentang perseroan terbatas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagai penggganti dari UU No. 1 tahun 1995 (selanjutnya dalam makalah ini disingk. UUPT). Lahirnya UUPT tersebut dirasakan sangat penting sebagai perwujudan pembaharuan hukum dalam menyambut globalisasi secara universal dan memajukan iklim investasi di Indonesia pada khususnya. Sehingga, pembangunan ekonomi (Economic Develoment) dapat dicapai. Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan dan atau penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan dengan upaya pembangunan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara :

1. Pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;

2. Pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar ;

3. Penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.

Tujuan UU No. 40 tahun 2007 sebagaimana pengganti dari UU No. 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas didasarkan pada pertimbangan- pertimbangan yang dinyatakan, antara lain :

a. Bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dan prisnip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandiri, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat ;

b. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu di dukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif ;

c. Bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.[3]

Selanjutnya, pada bagian penjelasan UUPT tersebut menguraikan tujuan disahkan dan diundangkannya UU No. 1 tahun 1995 yang menyatakan dikutib bunyinya :[4]

“Pembangunan perekokonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan pembangunan perekonomian nasional perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin iklim dunia usaha yuang kondusif. Selama ini perseroan terbatas telah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman kolonial. Namun, dalam perkembangannya ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dna kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, tehnologi, dan informasi sudha berkemabng begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Disamping itu, meningkatkan tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) menuntut penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam undang-undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan megnenai perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat perseroan, didalam undang-undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan perserkutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini megnatur tata cara :

  1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum ;
  2. pengajuan permohonan dan pemberitahuan persetujuan perubahan anggaran dasar ;
  3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya.

yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sisitem administrasi badna hukum secar aelektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.

Berkenaan dengan permohonan pengesahan badna hukum perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada Notaris.

Akta Pendirian Perseroan yang telah disahan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Oragan Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan dna ketentuan yang menyangkut peyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikan, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undnag ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.

Sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepad Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam Undang-Undang ini ketentuan megnenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Peresroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila perseroan mempunyai saldo laba positif.

Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan yagn bertujuan mewujukan pemangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yagn serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus diselenggarakan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuaid engan ketentuan peraturan perudnang-undangan.

Undang-undang ini mempertegas ketentuan megnenai pembubaran, likuidasi dan berakhirnya status badan hukum perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Kepalitian dan Penundaan Keweajiban Pembayaran Utang.

Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang bertugas memberikan masukan kepad aMenteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baikd ari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha.

Dengan pengaturan yang kompherensif yang melingkupi berbagai aspek perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha”.

Pertimbangan-pertimbangan sebagaimana disebutkan diatas, menjadi landasan yuridis-sosiologis penting dalam membentuk suatu perundang-undangan baru di bidang perseroan terbatas.

Ditambah lagi, UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang telah banyak mengalami ketertinggalan jika dibandingkan dengan kemajuan doktrin ilmu pengetahuan hukum yang menganut hukum globalisasi. Sebagai contoh bahwa UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas belum mengatur tentang prinsip-prinsip Good Corporate Governance, pertanggung jawaban sosial perseroan (Corporate Sosial Responsibility), dan pengaturan organ perseroan dalam rangka mewujudkan perusahaan baik dan sehat, termasuk didalamnya seperti pengawasan oleh komisaris independen, batasan tanggung jawab direksi selaku pengurus perseroan, penggunaan Infromation tehnology (IT) dan lain sebagainya. .

Disamping hal-hal yang disebutkan diatas, tujuan diundangkannya undang-undang perseroan yang baru juga dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat yang tidak akan ditemukan dalam UU perseroan yang lama. Hal ini menyangkut antara lain :

1. Pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum ;

2. Pengajuan permohonan dan pemberitahuan persetujuan perubahan anggaran dasar ;

3. Penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberian dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya.[5]

C. Beberapa Pasal Penting Yang Berkenaan Dengan Tujuan Undang-Undang Perseroan Terbatas

Beberapa ketentuan penting yang dicakup UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mempunyai relevansi pokok dengan tujuan pencapaian politik hukum yang ditetapkan, sebagai berikut :

a. Mengakomodasi praktek yang selama ini berjalan namun belum diatur dalam undang-undang lama.

b. Mengakomodir ketentuan pembentukan dewan pengawas syariah pada perusahaan-perusahaan yang berbasis syariah.

c. Undang-Undang tersebut menetapkan syarat modal dasar minimal sebesar 50 juta rupiah, meningkat dari undang-undang lama yang hanya 20 juta rupiah.

d. Melarang kepemilikan silang antar perusahaan.

e. Aturan baru ini juga mengatur semua pemegang saham mempunyai hak yang sama, tidak ada lagi tirani mayoritas terhadap minoritas atau sebaliknya.

f. Undang-Undang ini juga memperpendek durasi proses pendaftaran perseroan dari yang semula 150 hari menjadi 14 hari (melalui internet).

g. Perseroan wajib mengumumkan merger 14 hari sebelum pemanggilan RUPS, pada satu media masa dan pengumuman tertulis pada karyawan.

h. Perseroan wajib menyisihkan paling sedikit 20 persen dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor, apabila perseroan memiliki saldo laba yang positif.

i. Undang-Undang ini juga mengakomodir prinsip corporate governance seperti prinsip kesetaraan antar organ perusahaan; lebih memperjelas hak-hak masing-masing pemangku kepentingan; peran, hak dan kewajiban direksi dan dewan komisaris yang lebih jelas; menetapkan prinsip kolegalitas dan business judgment rule diantara anggota direksi; serta prinsip kolektivitas dewan komisaris; serta mengatur tentang keberadaan komisaris independen dan komisaris utusan.

j. Pasal yang paling heboh adalah Pasal 74 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.[6]

Sedangkan yang berkenaan dengan pengaturan perseroan terbatas dalam rangka pelayanan cepat kepada masyarakat, sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya diatur antara lain :

1) Pasal 9 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 menentukan bahwa : “Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (4) pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa tehnologi informasi sistem adminsitrasi badan hukum secara elektronik keapda Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya.....dst” ;

2) Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang disahkan DPR tanggal 20 Juli 2007 lalu menandai babak baru pengaturan CSR. Keempat ayat dalam Pasal 74 UU No. 40 Tatahun 2007 tersebut menetapkan kewajiban semua perusahaan di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Secara historis, pasal 74 tentang tanggung Jawab sosial dan lingkungan (CSR) muncul pada saat pembahasan di tingkat Panja dan Pansus DPR.

Pada konsep awal yang diajukan pemerintah, tidak ada pengaturan seperti itu. Saat terjadi dengar pendapat antara Kamar dagang Indonesia (Kadin) dan para pemangku kepentingan lain, materi pasal 74 ini pun belum ada. Lalu sekitar 28 asosiasi pengusaha termasuk Kadin dan Apindo, keberatan terhadap RUU PT. Mereka meminta pemerintah dan DPR membatalkan pengaturan tentang kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) dalam RUU PT tersebut. Substansi dalam ketentuan pasal 74 Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengandung makna, mewajibkan tanggung jawab sosial dan lingkungan mencakup pemenuhan peraturan perundangan terkait, penyediaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan kewajiban melaporkannya. Mengikuti perkembangan berita di media massa yang menyangkut pembahasan pasal 74, sesungguhnya rumusan itu sudah mengalami penghalusan cukup lumayan lantaran kritikan keras para pelaku usaha. Tadinya, tanggung jawab sosial dan lingkungan tidak hanya berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, tetapi berlaku untuk semua perusahaan, tidak terkecuali perusahaan skala UKM, baru berdiri, atau masih dalam kondisi merugi.[7]


D. Lingkup dan Pengertian.

Sehubungan dengan pengaturan CSR (corporate social responsibility) seabgaimana pasal 74 tersebut, bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Dengan demikian merunut pada ketentuan pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tersebut, maka CSR merupakan kewajiban yang harus di emban setiap perseroan, hal ini jelas sangat berbeda dengan UU No. 1 tahun 1995 yang tidak merumuskan/mengatur pertanggung jawaban sosial tersebut.

Tujuan dari pertanggungjawaban sosial ini dimaksudkan agar terdapat hubungan yang saling menjembatani atara perseroan dengan masyarakat luas dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi nasional menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri. Adapun kegiatan yang dicakup dalam rangka CSR ini, meliputi : kegiatan yang dimuat dalam laporan tahunan perseroan. Dalam hal perseroan tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan maka perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

E. Pengaturan-Pengaturan Lain Dalam UU No. 40 Tahun 2007

Bahwa selain hal-hal yang diuraikan diatas, dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas juga mengatur dan memperjelas/ mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris selaku Organ Perseroan. Pengaturan itu disebutkan antara lain mulai dari Bab VII pasal 92 s/d Bab Kedua pasal 121.

Bahkan, dalam UU No. 40 tahun 2007 juga mengatur prinsip usaha yang dikembangkan berdaarkan syariah, dimana dalam UU ini disebutkan bahwa selain Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Dimana tugas Dewan Pengawas adalah memberikan nasehat dan saran keapda Direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Sedangkan pengaturan prinsip Good Corporate Governance (GCG) berkaitan erat dengan tanggung jawab pengurus perseroan. Antara lain : Direksi, Komisaris dan RUPS. Misalnya, kedudukan sebagai komisaris bukan lagi merupakan kedudukan yang empuk tanpa risiko, karena UUPT menetapkan persyaratan yang cukup ketat bahwa bagi seseorang yang ingin menduduki jabatan sebagai komisaris. Harus memiliki “fiduciary duties” terhadap perseroan mengenai kepemilikan sahamnya di perseroan. Dengan menyampaikan laporan kepemilikan saham tersebut, diharapkan dapat dicegah terjadinya tindakan mengandung benturan kepentingan yang merugikan perseroan. [8]

Good Corporate Governance terjemahan bebasnya adalah tata kelola perusahaan dengan baik. Sejak Indonesia terperosok dalam krisis ekonomi, maka good corporate governance menjadi bagian untuk pembenahan pengelolaan corporasi. Setiap emiten, direksi dan komisaris harus secara ikhlas bersedia mengubah dan menjadikan setiap gerak dari usaha mereka, telah mencerminkan prinsip tersebut.

Secara formal, good corporate hanya ditujukan bagi perusahaan yang statusnya merupakan perusahaan publik, khususnya emiten yang telah menyerap dana dari masyarakat dan memiliki saham publik yang sifatnya minoritas dan independen. Secara sederhana dapat digambarkan sebagai bentuk dari pelaksanaan tanggung jawab antara perusahaan sebagai badan hukum, direksi dan komisaris sebagai pengurus dengan para pemegang saham. Caranya dengan menjalankan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dalam rangkaian kewajiban untuk transparansi, bertanggung jawab, adil dan akuntabilitas.

Dalam hal pelaksanaan good corporate governance dapat sungguh-sungguh diterapkan perseroan melalui organ, seperti Direksi, Komisaris dan RUPS, maka pembangunan ekonomi negara akan ditopang lebih baik dan mempunyai kausalitas dengan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat luas..

F. Penutup

Berdasarkan uraian diatas, pengaturan tujuan pokok yang menjadi politik hukum sehubungan dengan diberlakukannya UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, menyangkut beberapa aspek penting sebagai berikut :

1) Pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum yang mencakup : perubahan anggaran dasar, modal, mekanisme penggunaan IT, perubahan data lainnya sehubungan dengan perseroan terbatas ;

2) Pengaturan tentang penegasan tanggung jawab Direksi dan Komisaris suatu perseroan terbatas ;

3) Pengaturan tentang struktur organisasi dan tanggung jawab Sosial Perseroan Terbatas (CSR), serta Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi bagian dari perkembangan doktrin hukum perseroan dalam kerangka globalisasi yang mau tidak mau harus diikuti oleh Indonesia sebagai upaya peningkatan pembangunan ekonomi berkelanjutan (economic development country).


SUMBER BACAAN

Buku :

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996

Abdul Gani Abdullah, Penghantar Memahami Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Legalitas. Org, Dirjen. Peraturan Perudnang-Undangan R.I.

Admin ; Pandangan Dunia Usaha Terhadap Undang Undang, Rabu 31 Oktober 2007.

Badriyah Rifai Amirudin, SH ; Peranan Komisaris Independen Dalam Mewujudkan Good Corporate Governance Dalam Tubuh Perusahaan Publik, 23 Pebruari 2004.

Dhaniswara K. Harjono, “Hukum Penanaman Modal”, PT. RajdaGrafindo Persada, Jakarta, 2007

I.G. Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, Megapoin, Bekasi, 2005.

Peraturan-Peraturan :

Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas

Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal



[1] Abdul Gani Abdullah, Penghantar Memahami Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Legalitas. Org, Dirjen. Peraturan Perundang-Undangan R.I.

[2] Ibid.

[3] Lih. Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mulai diberlakukan pada tanggal 16 Agustus 2007. Lembaran Negara No. 106 thn. 2007

[4] Ibid Lihat pula penjelasan pertimbangan bagian Umum tentang Perseroan Terbatas

[5] Lih. Penjelasan Umum Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

[6] Admin ; Pandangan Dunia Usaha Terhadap Undang Undang, Rabu 31 Oktober 2007.

[7] Ibid.

[8] Prof. Dr. Ny. Badriyah Rifai Amirudin, SH ; Peranan Komisaris Independen Dalam Mewujudkan Good Corporate Governance Dalam Tubuh Perusahaan Publik, 23 Pebruari 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar