Rabu, 11 Maret 2009

KISI-KISI SOAL UJIAN PROFESI ADVOKAT

KISI-KISI
SOAL UJIAN PROFESI ADVOKAT
Disusun : AGUS P. PASARIBU, SH.



Hukum Acara Perdata

1. Kaukus adalah pertemuan antara pihak mediator dengan salah satu pihak yang berperkara
(diatur dalam SEMA NO. 2 Tahun 2003).
2. Surat Kuasa Khusus dan surat kuasa yang dibuat diluar negeri, harus memenuhi persyaratan, sbb :
- Berbentuk tertulis (dapat berbentuk otentik atau dibawah tangan) ;
- Menyebutkan kompetensi relatif ;
- Menyebutkan identitas para pihak yang berperkara ;
- Menyebutkan objek dan jenis sengketa yang diperkarakan
- Legalisasi dari KBRI atau Konsulat Jenderal setempat.

3. Pengajuan gugatan diajukan berdasarkan alternatif sebagai berikut :
- Di Pengadilan Negeri tempat dimana tergugat berdomisili (actor rei forum sequitur) ;
- Jika Tegugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri dimana salah satu Tergugat berdomisli ;
- Jika kediaman atau tempat tinggal Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri dimana Penggugat berdomisili, atau apabila yang digugata adalah barang tidak bergerak (tetap) maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri dimana barang itu berada ;
- Jika Tergugat tidak dikenal atau tempat tinggal juga tidak diketahui, maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri tempat salah satu Penggugat berdomisili;
- Jika dalam suatu perjanjian telah ditentukan tempat kedudukan berdomisili, maka gugatan diajukan di tempat yang dipilih tersebut ;

4. Voeging adalah pihak ketiga yang masuk ke dalam suatu perkara yang sedang berjalan dengan menggabungkan diri kepada salah satu pihak, baik tergugat atau penggugat

5. Vrijwaring adalah ditariknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berjalan untuk melindungi kepentinganya. Milsanya A menggugat B karena barang yang dibeli dari B mengandung cacat tersembunyi, maka untuk melindungi kepentingannya B menarik C untuk masuk ke dalam perkara dengan alasan bahwa barang itu dibeli dari C dan B tidak mengetahui adanya cacat tersebut.

6. Derden verzet adalah masuknya pihak ketiga untuk membela kepentingan (haknya) sendiri ke dalam suatu perkara yang sedang berjalan.

7. Gugatan rekonpensi diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama.

8. Syarat-syarat putusan serta merta (uitvoerbaar bijvoeraad) diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2003, antara lain :
a. surat bukti yang diajukan untuk membuktikan gugatan berupa akta otentik atau akta dibawah tangan yang isi dan tanda tanganya diakui oleh pihak tergugat
b. ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap
c. ada gugatan provisi yang dikabulkan
d. objek gugatan adalah barang penggugat yang dikuasai tergugat

9. Surat Kuasa Khusus adalah kuasa yang bertujuan hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih (pasal 1795 KUHPerdata)

10. Surat kuasa khusus harus memuat :
- Berbentuk akta otentik atau akta dibawah tangan
- Menyebutkan kompetensi relatif
- Menyebutkan identitas para pihak
- Menyebutkan objek dan jenis sengketa yang diperkarakan

11. Permohonan banding maupun kasasi diajukan paling lama dalam tenggang waktu setelah 14 hari putusan di terima para pihak yang berperkara

12. Conservatoir beslag : sita jaminan terhadap barang milik pihak tergugat

13. Revindikatoir beslag : sita jaminan terhadap barang penggugat yang dikuasai oleh tergugat atau pihak ketiga lainnya.

14. Executorial beslag adalah sita eksekusi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila sebelumnya telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag).

15. Pan beslag adalah sita gadai yang diletakkan terhadap uang sewa dari benda-benda tak bergerak. Cnth : dalam sengketa hak sewa.

16. Maritaal beslag : sita terhadap harta bersama suami-istri

17. Alasan permohonan sita jaminan adalah :
- Ada persangkaan yang beralasan bahwa orang yang berhutang selama proses pemeriksaan perkara berupaya menggelapkan barang tetap maupun tidak tetap dengan maksud menjauhkan barang tersebut dari penagih hutang.

18. Alat-alat bukti dalam perkara perdata :
- Tulisan ;
- Saksi-saksi ;
- Persangkaan ;
- Pengakuan ;
- Sumpah.

19. Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan seseorang pejabat umum yang berwenang untuk itu.

20. Tergugat yang dihukum dengna putusan diluar hadir (verstek) apabila tidak menerima putusan tersebut, maka dapat mengajukan upaya hukum verzet.

21. Pencabutan perkara perdata (gugatan) dapat dilakukan secara sepihak sepanjang Tergugat belum menyampaikan jawaban.

22. Perbedaan antara gugatan permohonan dengan gugatan voluntair adalah bahwa gugatan permohonan mengikat secara sepihak kepada pihak yang mengajukan yang produknya dalam bentuk penetapan, sedangkan gugatan voluntir mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih yang produknya dalam bentuk putusan.

23. Apabila Penggugat telah dipanggil secara patut (dua kali berturut-turut) namun Penggugat tidak juga hadir dalam persidangan maka perkara akan diputus dengan putusan gugur, sebaliknya apabila Tergugat yang tidak hadir maka perkara akan diputus secara verstek.

24. Eksepsi dibagi dua, yakni :
- Eksepsi Kompetensi Absolut, adalah eksepsi yang menyangkut kewenangan badan peradilan, yang dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara selama proses pemeriksaan berjalan, baik banding maupun kasasi.
- Eksepsi Kompetensi relatif harus diajukan pada jawaban pertama. Eksepsi ini terdiri dari :
a. Eksepsi Error in persona, eksepsi ini dapat dalam bentuk subyek/pihak-pihak yang digugat dan atau yang menggugat keliru/tidak berwenang.
b. Eksepsi plurium litis consortium, kesepsi ini adalah apabila pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap.
c. Eksepsi Neb is in Idem (Res Judicata)
d. Eksepsi Obscuur libe (gugatan penggugat kabut/tidak jelas baik posita dan atau petitumnya).

25. Pengertian Unus testis nullus testis adalah larangan terhadap pengajuan saksi satu orang saja. Sedangkan pengertian Testimonium de Auditu adalah kesaksian yang diperoleh berdasarkan hasil pendengaran dari orang lain.

26. Dalam hal bukti akta asli tidak ada lagi (hilang) maka salinan lain yang dapat dijadikan bukti dengan kekuatan pembuktian yang sama, berturut-turut, yaitu :
- Grosse atau salinan yang pertama dikeluarkan ;
- Salinan yang dibuat dengan tidak ada bantuan hakim atau tidak dihadiri kedua belah pihak ;

27. Yang tidak dapat di dengar sebagai saksi, antara lain :
- Keluarga sedarah dan keluarga semenda salah satu pihak yang berperkara ;
- Istri atau suami salahs atu pihak meskipun sudah bercerai ;
- Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan pasti bahwa mereka sudah berumur 15 tahun ;
- Orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang.

28. Yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi, adalah :
a. Saudara dan ipar salah satu pihak, baik laki-laki maupun perempuan ;
b. Keluarga sedarah dalam garis lurus dan saudara laki-laki/perempuan dari suami/istri salah satu pihak yang berperkara ;
c. Orang yang karena kedudukannya dan pekerjaannya atau jabatannya yang sah, diwajibkan merahasiakan sesuatu karena jabatan/pekerjaannya tersebut.

29. Terhadap putusan perdamaian tidak dapat dimintakan banding.

30. Keputusan hakim yang dijatuhkan tanpa kehadiran, tidak boleh dijalankan sebelum empat belas hari sesudah pemberitahuan disampaikan.

31. Dalam tiap-tiap perkara tergugat berhak mengajukan tuntutan balik (rekonpensi), kecuali :
- Bila penggugat semula itu menuntut karena suatu sifat, sedang tuntutan balik itu mengenai dirinya sendiri ;
- Bila pengadilan negeri yang memeriksa tuntutan asal tak berhak memeriks tuntutan balik itu, berhubung dengan pokok perselisihan itu ;
- Dalam perkara perselisihan tentang pelaksanaan putusan hakim”.

32. Dalam hal pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan pengadilan, maka hakim menegur pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan paling lama delapan hari sejak dilakukan peneguran tersebut.

33. Alasan kasasi, antara lain :
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
- Salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.
- Lalai memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.

34. Alasan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata, antara lain :
a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat yang diketahui setelah perkaranya diputus.
b. adanya bukti baru (novum).
c. apabila dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut.
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas dasar yang sama oleh pengadilan diberikan putusna yang bertentangan satu dengan yang lain.
f. Apabila suatu putusan hakim terdapat kehilafan dan kekeliruan yang nyata.

35. Tenggang waktu untuk Peninjauan Kembali adalah 180 hari, untuk :
- Sejak diketahui adanya kebohongan.
- Sejak ditemukan bukti baru.
- Alasan PK sebagaimana Poin c, d,dan f sejak putusan berkekuatan hukum tetap
- Alasan poin e, sejak putusan yang terakhir itu telah berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan.

36. Syarat pemanggilan sidang yang sah harus dilakukan dengan urutan pemanggilan sebagai berikut :
- Pemanggilan disampaikan ke tempat tinggal Tergugat ;
- Apabila tergugat tidak diketahui, maka pemanggilan disampaikan kepada kepala desa tempat tergugat terakhir berdomisili ;
- Apabila kedua hal tersebut diatas juga tidak diketahui, maka pemanggilan dilakukan melalui pengumuman di pengadilan negeri setempat ;
- Terhadap tergugat yang berada di luar negeri, maka pemanggilan dilakukan melalui pemerintah (menteri luar negeri) untuk diterukan ke negara dimana Tergugat berada.

37. Jangka waktu pemanggilan, meliputi :
- 8 hari apabila jarak tempat tinggal tergugat tidak jauh dari Pengadilan Negeri yang akan memeriksa dan mengadili perkara ;
- 14 hari apabila tempat tinggal tergugat agak jauh dari Pengadilan Negeri yang akan memeriksa dan mengadili perkara ;
- 21 hari apabila jarak tempat tinggal Tergugat jauh dari Pengadilan Negeri ;

catatan : Dalam hal sidang dilakukan dalam keadaan mendesak maka pemanggilan tidak boleh kurang dari 3 hari.

38. Jawaban (eksepsi) terhadap gugatan, dibagi dua :
- Eksepsi yang menyangkut kewenangan relatif hanya dapat diajukan pada saat jawaban pertama ;
- Eksepsi yang menyangkut kewenangan absolut dapat diajukan setiap saat selama proses berperkara.

39. Terhadap Putusan perdamaian tidak dapat dimintakan banding, karena putusan perdamaian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in Krcaht van gewijde).

40. Tergugat berhak mengajukan gugatan rekonpensi dalam suatu gugatan, kecuali dalam hal :
- Kalau Penggugat mengajukan gugatan karena suatu sifat, sedangkan gugatan baliknya mengenai dirinay sendiri ;
- Kalau Pengadilan Negeri yang memeriksa gugatan a-quo tidak berhak untuk memeriksa gugatan balik berhubungan dengan pokok perkaranya ;
- Dalam perkara tentang perselisihan menjalankan keputusan hakim.
- Jika dalam pemeriksaan pertama tidak diajukan gugatan balik, maka pada pemeriksaan tingkat banding gugatan balik tidak dapat diajukan.

41. Pengertian testimodium de auditu adalah kesaksian yang didasarkan pada hasil pendengaran dari orang lain, artinya saksi tidak melihat dan mengalami sendiri tentang peristiwa yang menjadi sengketa.

42. Permohonan provisos adalah permohonan yang diajukan yang berisi tindakan hukum sementara, cnth : permohonan agar menghentikan pembangunan di lahan sengketa selama pemeriksaan perkara masih berjalan atau selama belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

43. Permohonan sita terhadap benda/barang apapun diperkenankan, kecuali pensitaan terhadap barang-barang yang sekiranya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau barang-barang yang merupakan alat untuk mata pencaharian.

44. Gugatan Class Action (CA) yakni gugatan yang didasarkan pada kepentingan yang sama, berkenaan dengan fakta atau dasar hukum yang sama dan kesamaan tuntutan hukum.

45. Syarat-syarat untuk adanya gugatan nebis in idem, antara lain : Objek tuntutan sama, Alasan (dasar hukum) yang sama, Subjek gugatan sama.

46. Syarat substansi gugatan :
- Identitas para pihak
- Posita (fundamentum petendi)
- Petitum.

47. Perbaikan gugatan diperkenakan sepanjang tidak merugikan tergugat dalam membela haknya. Dalam hal Penggugat ingin mengadakan perubahan gugatan setelah Tergugat memberikan jawaban, maka terlebih dahulu harus meminta ijin kepada Tergugat.




Hukum Acara Pidana

1. Alat bukti dalam perkara pidana, berupa :
- Keterangan saksi ;
- Keterangan ahli ;
- Surat ;
- Petunjuk ;
- Keterangan Terdakwa.

2. Fungsi pra-peradilan, antara lain :
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan.
- Ganti rugi dan rehabilitasi.

3. Putusan pra-peradilan tidak dapat dimintakan banding. Putusannya berbentuk penetapan.

4. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan, sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka dengan sendirinya permintaan pra peradilan tersebut gugur.

5. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila telah diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

6. Peradilan koneksitas adalah peradilan yang tindak pidananya dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.
7. Tenggang waktu penahanan, meliputi :
1) Penyidik ------------------------------------- 20 hari
2) Diperpanjang Penuntut umum ----------- 40 hari
3) Penuntut Umum ---------------------------- 20 hari
4) Diperpanjang Ketuan PN ------------------ 30 hari
5) Hakim PN yang memeriksa perkara ----- 30 hari
6) Diperpanjang Ketua PN ------------------- 60 hari
7) Hakim PT ----------------------------------- 30 hari
8) Diperpanjang Ketua PT ------------------- 60 hari
9) Hakim MA ----------------------------------- 50 hari
10) Diperpanjang Ketua MA ------------------ 60 hari

8. Penggeledaan, dapat dilakukan dengan syarat :
- Ada Surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
- Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal pemilik rumah atau tersaksa menyetujui.
- Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala desa atau Ketua lingkungannya dengan dua orang saksi dalam hal pemilik rumah atau tersangka menolak atau tidak hadir.

9. Dalam waktu 2 hari setelah dilakukan penggeledaan, maka dibuat berita acaranya yang turunanya disampaikan kepada tersangka atau pemlik rumah yang bersangkutan.

10. Kecuali dalam hal tertanggap tangan, penyidik dilarang memasuki :
- Ruang sedang berlangsungnya sidang MPR, DPR, dan DPRD.
- Tempat sedang berlangsung ibadah keagamaan.
- Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

11. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
- Benda atau tagihan tersangka yang diduga sebagian atau seluruhnya diperoleh dari tindak pidana.
- Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.
- Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi tindakan penyidikan.
- Benda yang khusus dibuat dan diperuntuhkan untuk melakukan tindak pidana
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

12. Penyidik adalah kepolisian dan atau PNS yang diangkat menurut ketentuan UU

13. Penyelidik adalah kepolisian

14. Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari

15. Jenis penahan, meliputi :
- Penahanan rumah ;
- Penahanan rumah tahanan negara ; dan,
- Penahanan kota.

16. Hal-hak tersangka atau terdakwa :
- Berhak segera mendapat pemeriksaan.
- Berhak untuk diberitahukan secara jelas tentang apa yang disangkakan atau didakwakan padanya.
- Berhak memberikan keterangan secara bebas
- Berhak mendapat bantuan hukum
- Berhak mendapat bantuan hukum cuma-cuma dalam hal terdakwa dituntut/ diancam pidana lima belas tahun atau lebih.
- Berhak mendapat juru bahasa dalam hal tersangka atau terdakwa tidak mengerti.
- Tersangka atau terdakwa yang ditahan berhak diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah denganya tentang penahanan itu.




HUKUM ACARA P. H. INDUSTRIAL

1. Perundingan Bipartite maksimal 30 hari lamanya.
- Konsiliasi maksimal 30 hari lamanya.
- Arbitrase maksimal 30 hari lamanya.
- Ditingkat Pengadilan Negeri (PHI) 50 hari lamanya.
- Ditingkat MA maksimal 30 hari lamanya.

2. Jenis perselisihan hubungan industrial, mencakup :
- Perselisihan hak ;
- Perselisihan kepentingan ;
- Perselisihan PHK ;
- Perselisihan antara serikat pekerja.

3. PHI berwenang untuk mengadili perkara :
- Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak ;
- Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan ;
- Ditingkat pertama mengenai PHK ;
- Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.

4. Mahkamah Agung berwenang mengadili perkara :
- Mengenai perselisihan hak ;
- Mengenai perselisihan PHK.

5. Setiap perundingan Bipartit harus dibuat risalah yang ditandatangani para pihak.

6. Dalam hal perselisihan hubungan industrial ditingkat tripartit (mediasi), maka mediator harus mengeluarkan anjuran tertulis kepada para pihak paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

7. Apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi gagal, maka para pihak berhak untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase.

8. Dalam hal salah satu pihak menolak anjuran dari pihak Mediator, maka dapat mengajukan gugatan.

9. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh.

10. Gugatan pekerja atas PHK hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diberitahukanya keputusan oleh pihak pengusaha.

11. Gugatan harus dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi.

12. Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan, dan bila terdapat kekurangan, maka hakim meminta penggugat untuk menyempurnakannya.

13. Gugatan yang diajukan lebih dari satu penggugat dapat diajukan secara kolektif dengan memberikan kuasa khusus.

14. Dalam hal perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan PHK, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib terlebih dahulu memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan.

15. Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 tujuh) hari kerja setelah menerima gugatan harus sudah menetapkan majelis hakim yang terdiri dari satu orang hakim sebagai ketua majelis dan dua orang hakim ad-hoc.

16. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah sejak penetapan majelis hakim, maka ketua majelis hakim harus sudah melakukan sidang pertama.

17. Sidang sah apabila dilakukan oleh Majelis Hakim.

18. Dalam hal para pihak tidak hadir, maka ditetapkan sidang berikutnya paling lama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penundaan.

19. Penundaan ketidakhadiran salah satu pihak atau para pihak diberi sebanyak dua kali penundaan.

20. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 153 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, maka Hakim Ketua harus menjatuhkan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang bisa diterima pekerja yang bersangkutan.

21. Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, maka Ketua Majelis sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.

22. Terhadap Putusan sela tidak dapat diajukan perlawanan dan atau tidak dapat digunakan upaya hukum.

23. Apabila terdapat kepentingan mendesak dari para pihak dan atau salah satu pihak, maka dapat dimohonkan pemeriksaan sengketa dipercepat.

24. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan pemeriksaan cepat, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan.

25. Dalam hal dikabulkannya permohonan pemeriksaan cepat, Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dikeluarkannya penetapan, menentukan majelis hakim, hari, tempat dan waktu sidang tanpa melalui proses pemeriksaan.

26. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja.

27. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah salinan putusan ditandantangani, panitera muda harus sudah menerbitkan salinan putusan.

28. Putusan PHI mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan kasasi dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (hari), sejak :
§ Putusan dibacakan dalam sidang majelis, (bagi pihak yang hadir) ; dan,
§ Tanggal menerima pemberitahuan putusan (bagi yang tidak hadir).

29. Tenggang waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak boleh lebih dari 140 hari





HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

1. Wewenang absolut peradilan agama, mencakup :
- Perkawinan.
- Kewarisan, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
- Wakah dan sodaqah.

2. Wewenang relatif (pengadilan agaman mana yang berwenang mengadili perkara), dalam hal :
- Cerai talak (suami pemohon), apabila termohon sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa ijin pemohon atau termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan di pengadilan agama tempat pemohon berada ;
- Cerai gugat (istri pemohon), gugatan diajukan di pengadilan agama tempat penggugat berada, tetapi apabila penggugat sengaja meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa ijin tergugat, maka gugatan diajukan di pengadilan agama dimana tergugat berada.
- Dalam hal termohon atau pemohon berada di luar negeri maka gugatan diajukan di tempat peradilan agama yang mewilayahi perkawinan dahulu dilangsungkan.

3. Alasan-alasan perceraian, dapat berupa :
- salah satu pihak dipidana.
- tergugat megnalami cacat badan atau penyakit.
- Syqaq (ribut terus menerus).
- zina

4. Pembuktian dalam hal perceraian yang didasarkan pada alasan rebut terus menerus (syqaq), maka saksi yang didegar adalah keluarga yang terdekat dan berasal dari suami istri.

5. Putusan peradilan agama dimulai dengan kalimat “Bissmillahirrahmanirrahim”.





HUKUM ACARA PERADILAN MILITER

1. Penyidiknya adalah atasan yang berhak menghukum (ANKUM), Polisi Militer dan Oditur Militer. Sedangkan pembantu penyidik adalah provost angkatan. Penuntutnya adalah Oditur Militer.

2. Maksimal penahanan pada peradilan militer adalah 200 hari.

3. Kewenangan Polisi MIliter adalah :
- Melakukan penyidikan.
- Upaya paksa terbatas.
- Melakukan penahanan.
- Melakukan penggeledaan.

4. Kewenangan Atasan yang berhak Menghukum (ANKUM) adalah :
- Memerintahkan dan mengatur satuan yang berada dibawah wewenangnya.
- Memeriksa dan menjauthkan hukuman disiplin.
- Melakukan epmeriksaan prajurit yang berada dalam wewenangnya.
- Penahanan justitisial selama 20 hari, termasuk penangguhan penahanan.

5. Pejabat penyerah perkara (PAPERA) kewenangan adalah :
- Melimpahkan perkara ke Pengadilan Militer.
- Menutup perkara untuk kepentingan umum atau militer.
- Memberikan perpanjangan penahanan 6 X 30 hari




KODE ETIK ADVOKAT

1. Pengaduan terhadap advokat sebagai teradu harus disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Pimpinan Cabang/Daerah atau DPP.

2. Setelah pengaduan tertulis diterima oleh Dewan kehormatan cabang/daerah/ pusat, maka selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari dewan kehormatan meyampaikan kepada teradu (advokat ybs) tentang adanya pengaduan tersebut.

3. Selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 21 hari teradu harus harus memberikan jawabn tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan.

4. Dalam hal advokat yang bersangkutan tidak mengirimkan jawabannya, maka Dewan Kehormatan mengirimkan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa dalam tenggang waktu 14 hari teradu belum menjawab, maka advokat ybs dianggap melepaskan hak jawabnya.

5. Besar honorarium advokat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara advokat ybs dengan klien.

6. Dewan kehormatan advokat ditingkat daerah bertugas mengadili pada tingkat pertama pelanggaran kode etik dan dewan kehormatan pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir.

7. Sidang dewan kehormatan mengambil putusan yang dapat berupa :
- Menyatakan pengaduan tidak dapat diterima.
- Menerima pengaduan.
- Menolak pengaduan.

8. Sanksi (hukuman) yang diberikan dalam hal advokat terbukti melanggar kode etik, dapat berupa :
- Peringatan biasa (diberikan apabila sifat pelanggaran tidak berat).
- Peringatan keras (diberikan apabila sifat pelanggaran berat atau mengulangi kembali melanggar kode etik).
- Pemberhentian sementara waktu (diberikan apabila tidak mengindahkan kode etik dan telah pernah mendapat peringatan keras sebelumnya).
- Pemecatan keanggotaan organisasi profesi (diberikan apabila pelanggaran kode etik yang dilakukan dimaksudkan untuk merusak citra serta martabat profesi advokat).

9. Dalam waktu 14 hari setelah keputusan sidang kode etik diucapkan, maka salinan putusan disampaikan kepada :
- Teradu (advokat ybs).
- Pengadu.
- Dewan Pimpinan Cabang.
- Dewan Pimpinan Pusat.
- Dan instansi lainnya yang dianggap perlu
10. Dalam hal pengadu atau teradu tidak puas dengan hasil keputusan sidang kode etik, maka dapat diajukan banding beserta memori banding yang sifatnya wajib, dalam waktu 21 hari sejak diterimanya salinan keputusan.

11. Beberapa aturan kode etik :
- Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
- Advokat dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada klien tentang perkara yang ditangani.
- Advokat dilarang menjamin kepada klien bahwa perkara yang ditangani akan menang.
- Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
- Advokat wajib memegang rahasia jabatan.
- Advokat tidka diperkenankan melepaskan tugas yang dibebankan pada saat situasi yang tidak menguntungkan.
- Advokat tidak diperkenankan merebut klien teman sejawat.
- Keberatan terhadap tindakan teman sejawat tidak diperkenankan untuk disiarkan di media massa.




HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

1. Pihak yang dapat mengajukan gugatan tata usaha negara adalah seseorang atau badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara

2. Alasan-alasan gugatan tata usaha dapat berupa :
- Keputusan tata usaha negara yang bersangkutan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan tersebut, telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain.

3. Keputusan tata usaha negara adalah keputusan yang bersifat kongkrit, individual dan final.

4. Yang tidak termasuk dalam keputusan tata usaha negara adalah :
- Keputusan tata usaha negara yang merupakan perbautan hukum perdata.
- Keputusan tata usaha negara yang bersifat pengaturan umum.
- Keputusna tata usaha negara yang masih memerlukan persetujuan.
- Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan berdasarkan KUHPidana atau peraturan perundang-undangan dibidang pidana lainnya.
- Keputusan tata usaha negara ABRI.
- Keputusan panitia pemiihan baik pusat maupun daerah.

5. Gugatan tata usaha negara diajukan ke pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal Tergugat. Apabila tergugat lebih dari satu badan maka gugatan diajukan di pengadilan di tempat salah satu tergugat. Apabila tergugat maupun penggugat berada di luar negeri maka gugatan diajukan di pengadilan tata usaha negara Jakarta.

6. Gugatan tata usaha negara hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung saat diterimanya atau diumumkannya keputusan tata usaha negara tersebut.

7. Disnissal proses adalah proses pemeriksan persiapan oleh hakim untuk memeriksa gugatan yang kurang jelas, dalam hal ada kekurangan maka hakim wajib memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki atau menyempurnakan gugatan dalam jangka waktu 30 hari.

8. Dalam jangka waktu 30 penggugat tidak melakukan penyempurnaan gugatan, maka hakim yang memeriksa perkara memberikan putusan dengan gugatan tidak dapat diterima. Terhadap putusan yang demikian tidak dapat diajukan banding, melainkan penggugat harus mengajukan gugatan baru.

9. Pengajuan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan tata usaha negara yang bersangkutan. Penggugat dapat memohon untuk penundaan pelaksanaan putusan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

10. Permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika keputusan tata usaha negara yang bersangkutan dilaksanakan. Permohonan tidak dikabulkan apabila kepentingan umum yang mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.

11. Yang tidak boleh didengar sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara tata usaha negara adalah :
- keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus keatas dan kebawah samapi derajat kedua.
- Istri atau suami dari salah satu pihak ayng berperkara meski telah bercerai.
- Anak yang belum berusia 17 tahun.
- Orang yang sakit ingatan.

12. Orang yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi :
- saudara laiki-laki atua perempuan, ipar laki-laki atau perempuan dari salah satu pihak yang berperkara.
- Setiap orang yang karena martabat, pekerjaab dan jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu tentang martabat atau pekerjaannya tersebut.

13. Putusan pengadilan tata usaha negara dapat berupa : gugatan ditolak atau gugatan dikabulkan, atau gugatan tidak diterima atau gugatan gugur.

14. Dalam hal gugatan tata usaha negara dikabulkan, maka pejabat TUN berkewajiban :
- mencabut keputusan yang bersangkutan.
- Mencabut keputusan tata usaha negara yang bersangkutan dengan menerbitkan keputusan tata usaha yang baru.
- Kewajiban tersebut dapat disertai ganti rugi.

15. Pemeriksaan cepat dimungkinkan dalam mengajukan gugatan tata usaha negara, dalam hal :
- Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak. Dalam waktu 14 hari setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan pemeriksaan cepat tersebut, maka mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan penggugat tersebut.

16. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan hakim tunggal.

17. Alat bukti dalam perkara tata usaha negara, berupa : surat, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan dan pengetahuan hakim.

18. Dalam waktu 4 bulan setelah keputusan tata usaha negara memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengabulkan permohonan penggugat, maka keputusan tata usaha negara ybs tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi.

19. Dalam hal tergugat ditetapkan melaksanakan kewajiban dan kemudian setelah 3 bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan ke ketua pengadilan tata usaha negara yang bersangkutan.

20. JIka tergugat masih tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka ketua pengadilan mengajukan hal ini kepada atasannya menurut jenjang jabatan, dan dalam waktu 2 bulan sejak jejang atasa menerima pemberitahuan dari ketua pengadilan tata usaha negara harus sudah memerintahkan pejabata tata usaha negara ybs untuk melaksanakan kewajibannya.

21. Dalam hal instansi atasan juga tidak mengindahkan pemberitahuan ketua pengadilan tersebut, maka ketua pengadilan mengajukan hal tersebut kepada presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.



Note :
Materi soal-soal ujian ini penyusun sampaikan
pada acara latihan menjawab soal bagi calon advokat tahun 2007 di Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar