Selasa, 14 April 2009

ECONOMIC LAW

PERANAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI KRISIS MONETER
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN EKONOMI





I. Pendahuluan
Sebelum masa krisis moneter 1998, pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat pesat, kurs rupiah cenderung relatif stabil. Demikian pula iklim investasi baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun penanaman Modal asing (PMA) meningkat terus menerus. Stabilnya nilai rupiah ini membuat para investor dan pemerintah selaku pihak yang berperan besar dalam pembangunan ekonomi cenderung mengabaikan pinjaman terhadap mata uang asing, khususnya Dollar Amerika Serikat. Dengan tidak adanya perlindungan terhadap rupiah itu, belakangan membawa dampak yang kurang baik pada saat terjadinya resesi ekonomi secara global pada tahun 1998. Permasalahan krisis moneter ini bermula dari gonjang-ganjing krisis di sejumlah negara-negara Asia, seperti Jepang, Thailand, Malaysia dan sebagainya, termasuk Indonesia.
Krisis di negara-negara maju dan berkembang pada masa itu diawali merosotnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat. Gejolak ini membuat banyak bank-bank di Indonesia mengalami kerugian, terutama yang mempunyai pinjaman uang dalam bentuk mata uang asing. Kerugian ini di dukung pula oleh kurang tanggapnya pemerintah dalam mengantisipasi resesi ekonomi yang ditambah dengan memburuknya arus kas (cash flow) bank-bank selaku penyimpan dana masyarakat. Kenyataan ini berakibat pada sulitnya bank-bank untuk melakukan likuidasi, sehingga mendorong sejumlah nasabah menarik dananya dari bank secara bersama-sama. Kepercayaan masyarakat terhadap bank pun menjadi suatu pertanyaan besar, khususnya Bank Indonesia selaku Bank Sentral yang bertugas melakukan pengawasan terhadap bank-bank konvensional maupun bank perkreditan, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 Jo. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan .

Permasalahan krisis moneter pada masa itu memang tidak mudah untuk diatasi oleh pemerintah, mengingat bahwa pemerintah pada saat yang bersamaan harus pula memikirkan permasalahan lain yang menjadi tuntutan perubahan masyarakat, seperti : reformasi hukum, sosial, kesejahteraan, dan sebagainya.
Terjadinya krisis moneter yang berkepanjangan telah mendorong terjadinya pembelian valas asing secara besar-besaran oleh masyarakat Indonesia. Pemerintah melalui kewenangan yang ada padanya akhirnya menerapkan kebijakan dengan mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memindahkan dananya ke bank-bank swasta untuk membantu finansial bank yyang masih dimungkinkan untuk diselamatkan. Pemerintah juga melakukan pelebaran sayap dengna cara melakukan intervensi pasar (intervension market) pada bulan juli 1997. Namun, fluktuasi nilai rupiah semakin tidak teratasi, bahkan kebijakan pemerintah cenderung menyebabkan terjadinya kelangkaan likuiditas di perbankan.

Sedikit banyaknya lahirnya krisis moneter yang tidak terkendali pada era 1998 adalah bagian dari keteledoran pengawasan pemerintah, terutama menyangkut kurangnya pengawasan pemerintah terhadap lembaga-lembaga finansial, seperti bank. Deregulasi perbankan tidak didukung oleh peraturan yang ketat dan, kuat dan objektif, sehingga pada saat bank-bank melakukan pinjaman luar negeri, justru nilai rupiah tidak dilindungi dari kurs mata uang asin, khususnya terhadap Dollar Amerika Serikat.
Melihat konteks diatas, dalam hubungannya dengan upaya-upaya pemerintah dalam mengatasi krisis moenter yang pernah terjadi pada masa satu dasawarsa yang lalu, maka tulisan ini ada baiknya membatasi diri pada uraian deskriktif analitts berkenaan dengan upaya-upaya dan atau peranan pemerintah dalam mengatasi permasalahan krisis moneter.



II. Krisis Moneter dan Penyebabnya

Krisis moneter 1998 merupakan suatu sejarah baru dalam pencapaian ekonomi global, sekaligus babak baru dalam sistem ekonomi liberal yang membawa dampak langsung terhadap perekonomian negara-negara berkembang, seperti Indonesia. Krisis moneter yang terjadi pada sejak pertengahan 1997, bahkan berkembang menjadi krisis ekonomi dan telah menjadi krisis kepercayaan pula. Masyarakat mempunyai mosi tidak percaya terhadap pemerintahan yang ada. Hal ini ditandai dengan runtuhnya Rejim Orde Baru yang nota bene dimata dunia dianggap sebagai salah satu pemerintahan yang dipandang sebagai rejim yang membangun ekonomi Indonesia secara pesat. Sehingga, dimasa rejim ini tidak heran apabila Indonesia dipandang negara yang menyandang predikat swasembada dalam berbagai sektor kehidupan.

Kondisi krisis moneter yang dialami pada masa 1998 merupakan masa-masa sulit yang sangat berbeda dengan kondisi sebelum-sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi kurun waktu antara tahun 1969 - 1997 yang tidak pernah mengalami penurunan, bahkan berdasarkan data Bank Dunia, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi paling pesat, bila dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) perhitungan pertumbuhan ekonomi Indonesia kurang lebih secara merata 7 persen pertahun masa itu. Demikian pula pendapatan perkapita menggambarkan tingkat kemakmuran bangsa naik sebesar 5 persen pertahun.
Sedangkan dalam kurun waktu 1985 – 1997 dapat diketengahkan disini, bahwa pertumbuhan ekonomi mencapai 7,5 persen pertahun dengan pendapatan perkapita naik sebesar 5,8 persen pertahun. Sementara itu dari sisi sumber daya manusia, angkatan kerja semakin dapat ditampung oleh lapangan pekerjaan yang tersedia, seiring dengan meningkatnya kapasitas produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan ekspor Indonesia terhadap negara asing lainnya. Perlu ditambahkan pula, bahwa pada masa-masa itu, nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing relatif konstan. Bahkan yang lebih mencegangkan lagi, pada masa antara tahun 1993 – 1994 pendapatan negara mengalami surplus.

Berdasarkan perhitungan angka-angka grafik diatas, seharusnya secara fakta pemerintah Indonesia mampu dengan mudah mengatasi krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998. Namun kenyataannya tidak semudah yang dibayangkan, karena krisis yang melanda dibarengi dengan multi-dimensi krisis (crisis multidimetion) seperti semakin melemahnya daya saing ekonomi nasional terhadap ekonomi negara asing, dan adanya faktor-faktor pemicu krisis, seperti : rendahnya produktivitas kerja, minimnya upah pekerja, pengawasan keuangan yang tidak pada trek yang tepat, dan bermunculan praktek oligopoli maupun monopoli dalam berbagai situasi pasar.

Berbagai kelemahan-kelemahan yang menyebabkan sulitnya diatasi krisis moneter sebagaimana disebutkan diatas, yang dipacu pula oleh situasi politik yang tidak menentu. Pada akhirnya, keseluruhan faktor-faktor pemicu krisis tersebut merupakan bentuk nyata dari ketidaksigapan Indonesia (baca : pemerintah) dalam mengatisipasi krisis. Bahkan apabila dihubungkan dengan cadangan devisa, maka telah terbukti bahwa pemerintah tidak mempunyai modal yang cukup untuk mengatasi krisis yang berkepanjangan. Hal ini ditandai dengan ditandaganganinya Nota Kesepahaman pinjaman Luar Negeri yang diajukan oleh pemerintah Indonesia yang selanjutnya disetujui oleh International Moneter Fund (IMF). Tujuan dana talangan tersebut adalah untuk menyelamatkan bank-bank yang dimungkinkan dilakukan penyehatan.
Implikasi dari berbagai kelemahan yang dinyatakan diatas, adalah :
1) Aliran modal berbalik arah dari arus masuk (capital inflow) menjadi keluar
(capital outflow) ;
2) Terjadinya kontraksi PDB yang bersumber dari menurunnya permintaan domestic ;
3) Meningkatnya jumlah pengangguran dan setengah pengangguran ;

Ketiga implikasi ini, telah mengurangi dan menurunkan kesejahteraan rakyat terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Faktor-faktor penyebab krisis moneter tersebut telah secara merata menggangu sector kehidupan mayarakat secara luas. Bahkan setelah satu dasawarsa lebih sejak krisis terjadi, dampak krisis masih begitu mencengkeram, hal ini ditandai dengan masih cenderung tingginya nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing, khususnya Dollar Amerika Serikat.



III. Kebijakan Pemerintah Mengatasi Krisis

Kebijakan ekonomi dengan berbagai dampak negatif sebagaimana uraian diatas, secara serius telah diupayakan diatasi dengan melaksanakan kebijakan ekonomi, baik makro maupun mikro. Dalam jangka pendek kebijakan ekonomi pemerintah sejak masa krisis dimaksudkan memiliki dua sasaran strategis, yakni pertama : mengurangi dampak negatif krisis terhadap masyarkata berpendapatan rendah dan rentan, dan kedua : pemulihan pembangunan ke jalur semula.
Upaya-upaya yang ingin dicapai oleh pemerintah dalam rangka memulihkan perekonomian negara dari dampak krisis moneter 1998 diatas diuraikan sebagai berikut :

A. Kebijakan Ekonomi Makro

Kebijakan ekonomi makro yang telah dilaksanakan pemerintah dalam upaya menekan laju inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap valuta asing adalah melalui kebijakan moneter yang ketat disertai anggaran berimbang, dengan membatasi anggaran sampai pada tingkat yang dapat diimbangi dengan tambahan dana dari pinjaman luar negeri, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) walaupun pada akhirnya sebagian dana BLBI tesebut ditemukan banyak penyimpangan dalam penggunaannya. Kebijakan moneter yang ketat dengan tingkat bunga yang tinggi selain dimaksukan untuk menekan laju inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah terhadap valuta asing, juga dimaksudkan untuk menahan permintaan aggregate dan mendorong masyarakat untuk meningkatkan tabungan di lembaga perbankan, sehingga dalam hal ini dibutuhkan deregulasi aturan perbankan yang ketat agar masyrakat si pemilik dana mempunyai kepercayaan terhadap bank.

Meskipun demikian pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa tingkat bunga yang tinggi dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan ekonomi dan bersifat kontradiktif terhadap PDB. Oleh karena itu, tingkat suku bunga yang tinggi tidak akan selamanya dipertahankan, tetapi akan diturunkan secara sewajarnya sampai ke level lajimnya seiring dengna menurunya laju inflasi. Mekanisme pemberian suku bunga yang tinggi untuk penyimpanan dana oleh nasabah merupakan langkah-langkah yang ditempuh pemerintah sejak krisis moneter, hal ini dimaksudkan untuk menarik minat masyarakat menyimpan dananya di bank, sehingga bank mempunyai modal yang cukup untuk disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit).


B. Kebijakan ekonomi Mikro

Kebijakan ekonomi mikro yang ditempuh pemerintah adalah dengan mengangkat kembali sektor-sektor usaha kecil - menegah masyarakat (pelaku usaha) dengan mekanisme pemberian pinjaman dana dengan prioritas bunga yang rendah. Tujuan pemerintah mengambil langkah ini dimaksudkan untuk :

1. Untuk mengurangi dampak negatif dari krisis ekonomi terhadap kelompok penduduk berpenghasilan rendah dengan dikembangkannya jaringan pengaman sosial yang meliputi penyediaan pokok dengan harga terjangkau, mempertahankan tingkat pelayanan pendidikan dan kesehatan pada saat krisis, serta penanganan pengangguran dalam upaya mempertahankan daya beli kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah dalam mengatasi pengangguran saat krisis moneter adalah dengan mencanangkan dan atau membuat program padat karya untuk menampung tenaga kerja produktif.

2. Menyehatkan sistem lembaga perbankan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan Indonesia. Upaya ini diwujudkan oleh pemerintah dengan mencari dana talangan yang dipinjamkan ke bank-bank yang mengalami krisis saldo-debet, sehingga dapat bertahan dari arus krisis. Pemerintah pun melalui Bank Setral (Bank Indonesia) memberikan kucuran dana ke bank-bank swasta yang diperoleh melalui pinjaman luar negeri.

3. Merestrukturisasi hutang luar negeri. Tindakan ini dimaksudkan pemerintah untuk memprioritaskan pendanaan-pendanaan yang sangat urgen terhadap perkembangan ekonomi untuk mengatasi krisis yang ada, sehingga dengan adanya restrukturisasi utang maka pemerintah dapat melakukan penundaan pembayaran utang luar negeri Indonesia.

4. Mereformasi struktural di sektor rill, dan

5. Mendorong ekspor.


C. Upaya-Upaya Pemulihan Ekonomi

1. Jaringan Pengaman Sosial
Dalam kaitan ini sejak krisis moneter 1998 pemerintah telah mengambil langkah-langkah dengan menambah alokasi anggaran rutin (khususnya untuk subsidi bahan baker minyak, listrik, dan berbagai jenis kebutuhan makanan pokok), dilakukannya usaha untuk mempertajam sasaran alokasi anggaran dan meningkatkan efisiensi anggaran pembangunan. Hal ini dilakukan melalui peninjauan kembali terhadap kegiatan dan proyek pembangunan, antara lain dengan :

a) Menunda proyek-proyek dan kegiatan pembangunan yang belum mendesak
b) Melakukan realokasi dan menyediakan tambahan anggaran untuk bidang pendidikan dna kesehatan.
c) Memperluas, penciptaan kerja dan kesempatan kerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, yang dikaitkan dengan peningkatan produksi bahan makanan serta perbaikan dan pemeliharaan prasarana ekonomi, misalnya jalan, irigasi,
d) Memperbaiki sistem distribusi agar berfungsi secara penuh dan efisien yang sekaligus meningkatkan peranan pengusaha kecil, menengah dan koeperasi.
Sebagai akibat dari peninjauan kembali seluruh program dan proyek pembangunan, total anggaran meningkat secara tajam sejak krisis moneter tahun 1998. Sebagai implikasi dari jaringan pengaman sosial ini, yagn disertai penyesuaian untuk mempertajam alokasi dan peningkatan efisiensi anggaran pembangunan, pemerintah tidak dapat menghindari terjadinya defisit yang sangat besar, lebih kurang pada masa itu 8,5 persen terhadap PDB, dalam revisi APBN tahun 1998/99. Pemerintah sangat menyadari bahwa defisit anggaran sebesar 8,5 persen terahdap PDB tidak suistanable, itulah sebabnya mengapa diupayakan penurunan anggaran minimal pada tahun 1999/2000 dan bertujuan pula untuk melakukan pengimbangan anggaran untuk masa 3 tahuan kemudian (tahun 2003).


2. Penyehatan Sistem Perbankan

Untuk menggerakkan kembali roda perekonomian dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, sekaligus untuk menghindari penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah, maka langkah-langkah mendasar dari kebijakan penyehatan dan resrukturisasi perbankan yang ditempuh oleh pemerintah reformasi terdiri dari dua prinsip pokok, yaitu :

a) Kebijakan untuk membangun kembali sistem perbankan yang sehat guna mendukung pemulihan ekonomi nasional, melalui :
1) Program peningkatan permodalan bank.
2) Penyempurnaan peraturan perundang-undangan antara lain, mencakup:
- Perijinan bank yang semula dibawah kewenangan Departemen Keuangan dialihkan ke Bank Indonesia selaku bank sentral ;
- Investor asing diberikan kesempatan lebih besar untuk menjadi pemilik saham di bank-bank (tak heran apabila sejak krisis moneter bank-bank swasta nasional menjadi berstatus go public secara hukum)
- Rahasia bank yang semula menyangkut sisi activa dan pasiva diubah menjadi hanya mencakup nasabah penyimpan dan simpanannya.
3) Penyempurnaan dan penegakan ketentuan kehati-hatian, antara lain :
a. Bank-bank diwajibkan menyediakan modal minimum (Capital Adequacy Ratio) sebesar 4 % pada akhir tahun 1998, 8 % pada akhir tahun 1999 dan 10 % pada tahun 2000, sebagaimana diumumkan oleh pemerintah.
b. Melakukan tindakan hukum yang lebih tegas terahdap pemilik dan pengurus bank yangt telah terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
b) Kebijakan untuk menyelesaikan masalah perbankan yang telah terjadi dengan melakukan pemulihan dan penyehatan perbankan.

Langkah-langkah ayng telah ditempuh oleh pemerintah dalam hal ini adalah : 1). pemberian jaminan pembayaran kepada deposan dan kreditur ; 2). Di bentuknya Badan Penyehatan Perbnakan Nasional yang bertugas untuk mengurus, mengelola dan atau menjual asset-aset bank yang telah mengalami likuidasi, termasuk pula membantu penyehatan bank-bank yang masih dapat ditolong ; 3). Melakukan due diligence terhadap bank-bank yang diambilalih pengelolaannya dan terhadap bank-bank lainnya ; 4). Disusunnya rancangan undang-undang yang berkenaan dengan pendongkrakan pembaharuan ekonomi yang berkesinambungan, seperti : UU Perbankan, Pasar Modal, Investasi Asing dan lain sebagainya. Khusus UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, penerapan pasal-pasal kerahasiaan bank, pengawasan, pemilikan asing, kedudukan Bank Sentral lebih menekankan pada terbukanya pasar sehingga peluang investasi lebih cepat berkembang.


3. Restrukturisasi Utang Luar Negeri

Hutang luar negeri swasta dan pinjaman antar bank-bank merupakan penyebab utama dari ksrisis moneter di Indonesia, yang berakibat pada melemahnya nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Oleh karena itu, untuk mengurangi permintaan mata uang asing dan sekaligus untuk memberikan kesempatan kepada debitor untuk menyelesaikan utang-utangnya maka pemerintah melalui mekanisme kesepakatan Frakrut tanggal 4 Juni 1998 telah menyusun kerangka restrukturisasi utang dunia usaha, dan pengaturan pemberian fasilitas perbankan untuk mengatasi defisit modal pembiayaan.

Dalam restrukturisasi tersebut antara debitor dan kreditor (bank-bank) menyepakati secara sukarela besarnya jumlah utang dan perubahan pinjaman menjadi equity dan persyaratan pengembalian utang dalam jangka waktu delapan tahun termasuk masa tenggang waktu tiga tahun, maka untuk merealisasikan pelunasan utang swasta tersebut telah pula diluncurkan Prakarsa Jakarta yang memungkinkan para kreditor – debitor menyelesaikan hutang piutang di luar pengadilan niaga melalui restrukturisasasi modal perusahaan.


4. Reformasi Struktural di Sektor Perbankan

Aspek reformasi structural yang diambil pemerintah dalam rangka pemulihan pasca krisis monter dimulai dari efisiensi pengembangan sektor rill. Reformasi structural ini mencakup : a). penghapusan berbagai praktek monopoli (terllihat dengan dibentuknya UU Persaingan usaha, larangan monopoli saham dalam perseroan, pembentukan komisi pengawas persaingan usaha) ; b). Deregulasi dan debirokratisasi di berbagai bidang yang berkenaan dengan pembangunan ekonomi, termasuk perdagangan luar negeri dan bidang investasi (mekanisme ini antara lain : kemudahan dalam mengurus pendirian perseroan, kerjasama bilateral dengan Negara-negara maju dalam penanaman modal, dsb) ; c). Privatisasi BUMN (dalam hal ini privatisasi bertujuan untuk memperluas permodalan perusahaan-perusahaan dalam hal pemerataan ekonomi dan keterbukaan investasi di Indoensia).

Salah satu penyebab krisis moneter sebagaimana dikemukakan terdahulu bahwa kurang efisiensinya pengelolaan perseroan (badan usaha) terutama dalam pengawasan hutang luar negeri. Ketidakefisienan ini dipengaruhi pula oleh faktor birokrasi yang seringkali merugikan pihak penanam modal asing karena tingginya pembiayaan (cost) yang harus dikeluarkan sehubungan dengan pembiayaan produksi maupun pendirian suatu perseroan. Lebih dari itu, penerapan sistem birokrasi pemerintahan dalam memberikan ijin pendirian suatu perseroan tidak efisien dan tidak efektif. Hal ini pula yang mendorong lahirnya UU No. 37 tahun 2008 tentang perseroan terbatas. UU ini juga merupakan bagian dari sarana legalitas dan ekonomis untuk memberikan peluang besar terhadap penanaman modal asing.

Dalam kaitannya dengan aspek deregulasi dan debirokratisasi diatas, maka pemerintah telah mencabut berbagai peraturan, antar lain : a). peraturan yang menghalangi investasi asing sampai 49 % dari perusahaan-perusahaan yang telah terdaftar di pasar modal ; b). merevisi daftar negatif investasi dengan pengurangan jumlah bidang usaha yang tertutup bagi investor asing ; c). mencabut pembatasasn investasi asing terhadap perkebunan, perdagangan eceran dna perdagangan besar, dan d). mencabut ketentuan tata niaga yang reskriktif terhadap produksi industri ; e). menerapkan perdagangan bebas, walaupun masih bersifat parsial, meliputi daerah-daerah tingkat I dan II provinsi, serta memberikan kebebasan terbatas kepada pemerintah daerah untuk melakukan kerjasama investasi langsung dengan pihak pemodal asing.

IV. Pembaharuan Hukum Sebagai Bagian dari Pembangunan Ekonomi

Sebagaimana diketahui bahwa secara fatual maupun teoritis bahwa peranan hukum dalam mewujudkan pembangunan ekonomi Negara merupakan salah satu syarat mutlak. Dengan kata lain, hukum (baca sistem hukum) merupakan fondasi yang berfungsi menopang pembangunan ekonomi, khususnya ekonomi yang berkelanjutan dan mempunyai daya saing secara global dengan Negara-negara lainnya.

Sejak berlangsungnya masa krisis moneter di Indonesia pada era 1998-an, maka pemerintah telah pula mengambil langkah-langkah dengan menetapkan kebijakan di bidang hukum, baik itu penggantian peraturan maupun perubahan, khususnya menyangkut kebijakn moneter. Hal ini sangat logis, mengingat salah satu pemicu krisis pada tahun 1998 itu sendiri adalah kurangnya kebijakan normative-yuridis yang melindungi iklim pertumbuhan ekonomi.

Belajar dari pengalaman krisis moneter ini, pemerintah pun semakin cermat dalam menerapkan kebijakan melalui pemberlakuan peraturan perundang-undangan (reforamsi hukum) yang bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi makro dan mikro. Upaya mempertahankan kestabilan ekonomi makro, mencakup : kebijakan moneter, fisikal, dan nilai tukar. Sementara itu dibidang mikro, kebijakan yang harus ditetapkan meliputi : pengembangan infrastruktur ekonomi, seperti : pasar modal, perbankan sebagaiman telah disinggung sebelumnya. Yang mana dua diantara kebijakan tersebut telah beralih menjadi tugas pemerintah melalui bank Indonesia sejak krisis moneter berlangsung.

Krisis yang berasal dari melemahnya ekonomi mikro secara luas telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, terutama sektor riil. Padahal, sector rill merupakan salah satu pangsa pasar yang merupakan bagian dari kegiatan usaha perkreditan bank. Kurangnya manajemen kredit telah pula mempengaruhi tingkat kecukupan modal bank dalam menjalankan kegiatan usahanya, sehingga ketika krisis terjadi lembaga perbankan kewalahan mengatasi besarnya jumlah arus kas yang dipinjamkan dalam bentuk kredit bila dibandingkan kas masuk.

Pemerintah sejak masa krisis moneter telah melakukan pembaharuan peraturan hukum yang berkenaan baik secara langsung maupun tidka langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, walaupun disadari bahwa usaha yang demikian itu belum sepenuhnya dapat terrealisasi dan membwa hasil yang menggembirakan. Hal ini ditandai dengan kebijakan dasar dari UU Hak Cipta adalah memberikan perlindungan bagi pencipta atau ciptaannya. Kebijakan dibidang kepailitan, UU bertujuan untuk membebaskan debitor yang tidak mampu akibat dampak dari krisis moneter yang terjadi, disamping adanya usaha lain berupa bantuan dari pemerintah untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak kreditor terhadap debitor yang mampu.
Pembaharuan dibidang hukum ini mencakup usaha luas dari pemerintah, mulai dari pembaharuan sistem hukum, penataan ulang lembaga hukum, seperti diciptakannya lembaga peradilan yang bersifat khusus (ad hock), contoh : Peradilan Niaga, Hubungan Industrial, Perikanan dan sebagainya.

Pemberlakuan kebijakan di bidang perbankan sendiri sudah lebih selektif karena adanya batasan-batasan dan ukuran-ukuran tingkat kesehatan bank, laporan berkala bank swasta nasonal maupun BUMN tentang transaksi, batasan kerahasiaan bank dalam kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang.

Usaha pembaharuan hukum oleh pemerintah dalam rangka pemulihan negara dari deraan krisis moneter, sedikit banyaknya telah membawa dampak yang lebih positif, meskipun kenyataan ini tidak sebanding dengan pengalaman empiris bila dibandingkan dengan Negara-negara berkembang lainnya. Namun paling tidak, pemerintah melalui kelembagaannya telah menciptakan iklim perubahan kearah yang lebih baik terutama dalam rangka membina pelaku usaha untuk membangun perekonomian Negara.

Dengan peraturan perundang-undangan yang merupakan pondasi pembangunan ekonomi setelah pasca krisis moneter, maka diharapkan akan memelihara dan menumbuhkan iklim investasi tanpa harus mengabaikan kepentingan nasional, terutama kepentingan masyarakat secara luas.

Perbankan sebagai salah satu pintu masuk untuk memperbaiki perekonomian negara pasca krisis moneter harus benar-benar dilindungi dan sekaligus diatur secara ketat, baik pengelolaannya maupun pendiriannya mengingat perbankan sebagai lembaga yang menggerakkan roda perekonomian. Untuk kepentingan itu, UU Perbank harus selalu disesuaikan dengan perubahan tuntutan kebutuhan dalam suatu sistem ekonomi, terutama ekonomi kerakyatan yang tercermin dalam pasal 33 UUD 1945. Sarana hukum (UU) yang menjadi katalisator kebijakan di bidang ekonomi disamping sebagai tolok ukur kepatutan, juga berfungsi sebagai pencita daya saing ekonomi terhadap Negara asing, khususnya iklim investasi.



V. Penutup

Berdasarkan apa yang penulis uraikan diatas, maka disimpulkan beberapa langkah yang ditempuh pemerintah sehubungan dengan pemulihan ekonomi pasca krisis moneter 1998, antara lain :

1. Kebijakan dibidang ekonomi, bersifat makro dan mikro. Dikatakan bersifat makro mencakup langkah-langkah : pemberian bantuan dana talangan kepada lembaga perbankan dalam rangka mengimbangi tingkat kecukupan modal, dan mempertahankan bank-bank yang masih dapat diselamatkan. Kebijakan yang bersifat struktural, antara lain : fisikal, moneter, pengelolaan, dan melakukan restrukturisasi utang luar negeri.

2. Kebijakan dibidang pembaharuan aturan hukum (reformasi hukum), dilakukan melalui penggantian dan atau pembaharuan aturan hukum yang telah ada, terutama UU yang mempunyai hubungan langsung dengan pembangunan ekonomi kerakyataan, seperti : UU Perseroan Terbatas, PMA/PMDN, UU Perbankan, Niaga, HAKI, dsb.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar