Jumat, 17 April 2009

Article Law


Friday, January 25, 2008
“LAW ENFORCEMENT” DITINJAU DARI PERSFEKTIF
PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM YANG BERKELANJUTAN
By : Agus Pranki Pasaribu, S.H.


Pendahuluan

Salah satu isu terbesar berkenaan dengan penegakan hukum (law enforcement) dihadapan kita dewasa ini adalah pembangunan sistem hukum yang berkelanjutan dalam rangka menyongsong era globalisasi. Fakta ini tidak dapat dipungkiri atau disangkal keberadaannya oleh semua lapisan masyarakat, baik itu para ahli hukum, praktisi, pakar ekonomi, sosial, budaya dan masyarakat awam sekalipun, bahwa sistem hukum kita membutuhkan pembaharuan yang intens serta adanya keseriusan pembenahan agar hukum dapat dijalankan sebagaimana mestinya sehingga berfungsi sebagai sarana dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, utamanya menghadapi persaingan pada globalisasi.
Barangkali isu penegakan hukum merupakan salah satu pilar utama faktor penentu cita-cita menuju masyarakat yang berkeadilan dan berkesejahteraan. Apalagi, jika di analisa secara detail kenyataan yang ada, yang mana pasca reformasi yang merupakan motor perubahan telah membawa bangsa kita ke suatu pintu gerbang menuju cita-cita penegakan hukum (law enforcement). Penegakan hukum sangat berkaitan langsung dengan pembangunan sistem hukumnya. Paling tidak pembangunan hukum dalam rangka penegakan hukum akan berdampak pada penyelesaian masalah-masalah hukum yang tergolong baru di Indonesia, seperti : money laundering, corporation, environmental, cyber crime, cyber space, Corruption, dan lain sebagainya. Hal ini dikarenakan hukum yang ada saat ini belum mengatur secara rinci kejahatan-kejahatan tersebut diatas, ironisnya kejahatan yang disebutkan diatas bukan merupakan kejahatan yang bersifat alami (natural). Melainkan, kejahatan yang sejatinya berkait era dengan penggunaan kecanggihan tehnologi. Kejahatan yang demikian dalam terminologi hukum dikenal sebagai white collar crime.
Berdasarkan uraian diatas, tulisan ini akan membuat suatu pendeskripsian singkat mengenai penegakan hukum ditinjau dari persfektif pembangunan sistem hukum yang berkelanjutan, dengan batasan masalah yang diajukan dalam bentuk pertanyaan, sebagai berikut : Bagaimana persfektif penegakan hukum di Indonesia pada sepuluh sampai tiga puluh tahun mendatang ?


Fleksibilitas “Sistem Hukum”

Sistem hukum merupakan bagian yang integral dengan budaya hukum dan penegakan hukum. Dalam menegakkan hukum dibutuhkan budaya kemasyarakatan yang ada dan hidup sebelumnya. Diantara budaya hukum dengan penegakan hukum, maka ditengah tengahnya terdapat apa yang disebut sebagai sistem hukum. Persoalannya, bagaimana suatu sistem hukum dapat dijalankan secara berkelanjutan, sehingga penegakan hukum tidak apriori ?.
Konsep penegakan hukum pada dasarnya dimulai dari rancangan sistem hukum yang berorientasi pada budaya hukum masyarakatnya menuju target penegakan hukum dimasa mendatang. Oleh karena itu, membangun suatu sistem hukum yang berkelanjutan harus didasarkan pada kenyataan apa yang menjadi kebutuhan dan apa yang hidup di dalam masyarakat (ius constituendum) dan apa yang menjadi hukum di masa lalu (ius constitutum). Secara hirarkis menurut latar belakang historis bahwa sistem hukum yang kita anut berasal dari sistem hukum Belanda yang sebelumnya berasal pula dari perpaduan antara hukum Perancis dan Jerman. Sistem hukum ini yang lajim disebut Eropa Continental.
Suatu sistem hukum idealnya harus bersifat fleksibel sehingga mampu menghadapi perubahan jaman seperti yang terjadi saat ini. Dimana era konvensional telah digantikan dengan era globalisasi yang menitiberatkan pada kecenderung aktivitas mengandalkan kecanggihan tehnologi dengan segala ketergantungan didalamnya. Fakta ini merupakan kenyataan yang tidak dapat terhindarkan, terlebih lagi seperti negara dunia ketiga seperti Indonesia yang baru pada tahap/fase menuju perubahan dari negera berkembang menuju negara maju.
Memahami kondisi yang demikian, maka tantangan terberat yang harus dihadapi Indonesia sebagai salah satu negara berkembang (baca : pra-maju) adalah upaya membangun sistem hukum yang berkelanjutan melalui pembenahan aturan-aturan hukum yang ada dan memperlengkapinya dengan aturan-aturan hukum baru yang sekiranya dibutuhkan sebagai solusi terhadap pemecahan terhadap masalah-masalah hukum baru tersebut. Harus kita akui bahwa hukum-hukum yang merupakan peninggalan pemerintahan kolonial masih mempunyai relevansi dengan kebutuhan saat ini, meskipun tidak seluruhnya melainkan untuk beberapa bagian tertentu. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya itulah alasan logis mengapa pembangunan sistem hukum kita dikatakan berkelanjutan. Karena pada masa-masa sepuluh sampai tiga puluh tahun ke depan kita tidak mungkin membongkar keseluruhan sistem hukum yang ada dan menggantikannya dengan sistem hukum yang baru.
Ketertinggalan Indonesia dalam mengatur, menentukan dan memperbaharui kebutuhan akan aturan-aturan hukum sebenarnya sudah sampai pada tahap yang mengkhawatirkan. Pada prinsipnya, fakta inilah yang menjadi faktor pendorong/pemicu utama mengapa permasalahan-permasalahan hukum di Indonesia banyak yang terbengkalai dan tidak mendapat jalan penyelesaian. Sayangnya, usaha-usaha yang dilakukan dalam membangun sistem hukum yang berkelanjutan sampai saat ini masih pada tahap mencari corak hukumnya. Sistem hukum kita masih mengambang dan bahkan terkesan tidak terarah. Hal ini dikarenakan kurangnya ketanggapan pemerintah dalam menyiasati dan memprediksi kebutuhan hukum. Sehingga tidak mengherankan apabila sistem hukum kita adalah perpaduan dari hasil campur baur berbagai sistem hukum yang bukan didasarkan pada budaya kemasyarakatannya.


Penegakan Hukum Ke Depan

Pembangunan sistem hukum yang berkelanjutan adalah konsep penting untuk memahami persfektif penegakan hukum kita dimasa mendatang. Utamanya adalah sistem hukum sebagai landasan/pondasi yang harus kokoh sehingga akan menghasilkan konsep penegakan hukum yang jelas, baik dan terarah sehingga mampu menghasilkan tujuan hukum itu sendiri, yakni terciptanya ketertiban, keamanan, kenteraman, kesejahteraan sosial dan keadilan serta. Penegakan hukum tidak akan pernah tercapai tanpa diawali dengan pembangunan sistem hukum yang berkelanjutan dan penekanan utama dalam rangka penegakan hukum perlu dipikirkan bahwa kondisi rill dalam masyarakat harus menjadi patokan/tolok ukur, sehingga hukum tidak menyebabkan keguncangan dalam masyarakat di berbagai aspek kehidupan yang pada akhirnya justru menghasilkan kegamangan hukum.
Memprediksi penegakan hukum kita ke depannya dengan melihat kondisi carut-marut yang terjadi di masyarakat dewasa ini, tentu akan menjadi satu pertanyaaan logis bagi kita : “ada apa dengan sistem hukum kita” ?. Pembangunan sistem hukum pada dasarnya dilatarbelakangi suatu pemikiran bahwa kehidupan masa lalu dengan masa sekarang dan masa yang akan datang merupakan satu kesatuan utuh. Sehingga aturan hukumnya pun harus tetap terjaga kesinambunganya. Perencanaan sistem hukum yang berkesinambungan akan mempermudah penegakan aturan hukumnya. Sayangnya, pembangunan sistem hukum negara kita sampai saat ini masih mengalami kendala-kendala, baik itu bersifat teoritis maupun praktis, seperti kurangnya sumber daya manusia, keterbatasan dana, perbenturan kepentingan antara negara dan lain-lainnya. Alhasil, acapkali kita melihat bahwa aturan-aturan hukum yang diundangkan kurang mampu menjangkau kehidupan di masa depan. Bahkan, kebanyakan aturan hukum diterapkan dalam bentuk “trial and error”. Oleh karena itu, wajarlah apabila di masa reformasi ini aturan hukum sedemikian cepat berubah dan berganti dan sering menimbulkan kontroversial. Rentang waktu penggunaan aturan hukum relatif sangat singkat dan manfaatnya kurang dirasakan masyarakat. Dilain sis, aturan hukum yang diundangkan belakangan ini terkesan tidak mewakili kepentingan masyarakat di Indonesia.
Pembangunan sistem hukum yang berkelanjutan bertujuan untuk memahami hukum dimasa lalu, dan merancangnya dimasa sekarang untuk tujuan di masa mendatang. Pengimplementasian sistem hukum yang berkelanjutan membutuhkan sarana penegakan hukum, pemahaman hukum dimasa lalu dan pencarian corak sistem hukum yang relevan sehingga konsep penegakan hukum tpat sasasran.
Aturan-aturan hukum harus dibuat sedemikian rupa yakni berkesinambungan sehingga secara praktis proses penegakannya dapat meminimalisir kendala-kendala yang ada. Untuk menciptakan aturan hukum yang demikian disinilah diperlukan paduan antara sistem hukum yang berefleksi terhadap budaya hukum. Namun sayangnya, penegakan aturan hukum di negara kita ke depannya jika melihat kondisi rill hukum dan sistem hukumnya yang mana saat ini sepertinya bergerak sangat melambat. Hal ini dipicu oleh aturan-aturan hukum yang dibuat tidak didasarkan pada suatu landasan sistem hukum yang kokoh, berkesinambungan dan mempunyai corak tersendiri. Melainkan, aturan hukum yang dibuat diterapkan secara apriori yagn penegakannya didasarkan pada faktor-faktor lain yang bukan dari alasan hukum, seperti : politik, konflik kepentingan, imprealisme barat dan lain sebagainya.
Penegakan hukum dari persfektif pembangunan sistem hukum yang berkelanjutan ke depannya akan menghadapi kendala-kendala, sebagai berikut : Pertama, faktor budaya : pada faktor ini hukum akan menghadapi benturan kepentingan dengan budaya kemasyarakatan yang hidup karena hukum yang diciptakan bukan berasal dari budaya masyarakatnya. Kedua, corak hukum : pada faktor ini penegakan hukum ke masa mendatang akan mengalami perbenturan arah kebijakan karena sistem hukum kita kurang terencana, melainkan sistem hukum yang ada hanya merupakan paduan dari berbagai sistem hukum, sehingga corak hukumnya menjadi kabur dan kurang jelas. Ketiga, faktor tantangan global : kendala pada faktor ini adalah benturan kepentingan antara sistem hukum dalam lintas negara, penentunya adalah tergantung sistem hukum mana yang paling berpengaruh dan bermanfaat dalam era global ?.


Penutup

Sebagaimana penutup dari tulisan ini, kiranya sampailah kita pada suatu kesimpulan bahwa penegakan hukum pada sepuluh sampai tiga puluh tahun mendatang jika ditinjau dari perspektif pembangunan sistem hukum yang berkelanjutan adalah tidak akan banyak mengalami perubahan dan perbedaan di masa sekarang. Melainkan, sistem hukum yang ada akan bongkar pasang dan bersifat “trial and error” sehingga terasa kurang ideal dan belum maksimal dalam pencapaian sasaran dalam menyambut globalisasi. Sistem hukum bahkan terkesan tidak terarah. Melihat kenyataan tersebut, maka persfektif penegakan hukum ke masa mendatang cuma ada dua pilihan, yakni : melakukan perubahan sistem hukum besar-besaran ? atau pembiaran sistem hukum yang akan berdampak pada ketertinggalan ?. Patut untuk kita renungkan bersama !!!!.



Jakarta, © January 2008
Penulis adalah Advokat pada “Law Firm Johanes Raharjo & Partners”
Contact Person : 0819644410
email : pangki_pasaribu@yahoo.com or lawapp_office@yahoo.or.id

1 komentar: