Selasa, 23 Maret 2010

ANEKA HUKUM BISNIS

H U K U M B I S N I S
Oleh Agus P. Pasaribu, SH.




• Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai unsur pembeda yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang atau jasa ;
• Terdapat beberapa jenis merek, yaitu :
- Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang ;
- Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang ;
- Merek kolektif adalah merek yang dipergunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama.
• Merek tidak dapat didaftarkan apabila : bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak mempunyai daya pembeda, tidak menjadi milik umum, merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang dan jasa yang dimintakan pendaftaran ;
• Pengalihan hak atas merek dengan cara : pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian.
• Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang tehnologi, untuk selama waktu tertentu.
• hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta ,maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
• Lembaga pembiayaan antara lain : leasing (sewa guna usaha), factoring, dan modal ventura ;
• Leasing, berasal dari kata “lease” berarti menyerahkan, adalah setiap kegiatan pembiayaan perushaaan dalam bentuk penyediaan atau menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu, dengan kriteria : pembayaran sewa dilakukan secara berkala, masa sewa ditentukan, disertai hak opsi bahwa perusahaan pengguna barang modal untuk dikembalikan atau membeli barang pada akhir jangka waktu perjanjian leasing ;
• Factoring (anjak piutang) adalah usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri ;
• Pada pihak yang terkait dalam factoring antara lain : perusahaan factoring, perusahaan penjual piutang atau klien dan nasabah (pihak yang berutang) ;
• Modal ventura mulai dikenal sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988 ;
• Ciri-ciri modal ventura adalah : pemberian bantuan tidak hanya berupa modal tetapi ikut juga terlibat dalam manajemen perusahaan yang dibantu ; pemberian bantuan tidak permanen tetapi bersifat sementara ; motif pemberian bantuan bersifat bisnis karena mengharapkan keuntungan ; pemberian bantuan tanpa jaminan ;



H U K U M P E R D A T A
TENTANG CESSIE, SUBROGATIE DAN NOVATIE

- Perjanjian kebendaan yang lajim disebut dengan “zakelijke overeenkomst” ;
- Terhadap barang bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar pada si pembawa, maka bezit berlaku sebagai title yang sempurna” ;
- 3 (tiga) macam tagihan, yaitu : tagihan atas order (aan order), tagihan atas unjuk (aan toonder) dan tagihan atas nama ;
- Penyerahan terhadap tagihan atas tunjuk (aan toonder) dilakukan dengan penyerahan surat tagihan yang bersangkutan ;
- Penyerahan tagihan atas pesan (aan order) dilakukan dengan penyerahan surat tagihan disertai dengan endossement ;
- Penyerahan hak tagih atas nama termasuk hak atas benda tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan membuat akta cessie.
- Para pihak dalam cessi adalah kreditur semula yang mengoper hak atas tagihannya yang disebut dengan cedent, penerima tagihan disebut cessionaries yang menggantikan hak-hak kreditur lama terhadap debitur ;
- Syarat umum dalam cessie : pertama, rechtstitel yang sah (adanya penyerahan hak milik dan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai beschikking). Kedua, kewenangan mengambil tindakan bechikking, sehingga berlaku asas ‘demo plus iurist’ yang tak lain bahwa pengoperan baru sah apabila dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan bechikking ;
- Cessi harus dilakukan dengan membuat suatu akta yang disebut dengan akta cessie, baik itu akta dibawah tangan maupun otentik ;
- Cessie tersebut baru berlaku apabila terhadap cessus (debitur) sudah diberitahukan (betekening) adanya cessie atau secara tertulis telah disetujui atau diakui olehnya” ;
- Subrogasi diatur dalam pasal 1400 KUH Perdata, dikatakan bahwa subrogatie atau penggantian hak si berpiutang oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada si berpiutang itu. Hal itu berarti bahwa pembayaran oleh pihak ketiga menimbulkan perikatan baru antara pihak ketiga dan debitur.
- Perbedaan antara subrogasi dengan cessie adalah, bahwa cessie harus dengan akta baik dibawah tangan maupun otentik, sedangkan untuk subrogasi tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu ; rechstitel yang mendahului cessie bisa bermacam-macam, sedangkan subrogasi merupakan akibat dari suatu pembayaran oleh pihak ketiga atas utang debitur ; pada cessie selalu ada kerjasama dengan kreditur / cedent, sedangkan pada subrogasi tidak selalu.
- Perbedaan tentang akibat hukumnya, pada subrogasi tidak disyaratkan adanya pemberitahuan (betekening) sedang pada cessie peralihan hak baru mengikat cessus kalau kepadanya sudah diberitahukan atau sebelumnya telah disetujui / diakui ;
- Subrogasi menurut UU ada kalau ada pembayaran oleh pihak ketiga dan pembayaran tersebut memenuhi unsur-unsur daripada peristiwa yang disebut dalam pasal 1402 KUH Perdata. Unsur-unsur tersebut yaitu : ada lebih dari satu kreditur terhadap satu orang debitur yang sama, kreditur yang satu melunasi tagihan sesama kreditur terhadap debitur yang kebetulan juga debiturnya, tagihan kreditur yang dilunasi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi baik atas dasar tagihannya yang preferen maupun hipotik ;
- Novasi atau pembaharuan utang menurut pada ahli hukum adalah perikatan baru yang menggantikan yang lama yang dihapuskan. Kata mengganti mengandung arti bahwa perikatan yang lama sengaja dihapuskan, dan sebagai penggantinya dibuat perjanjian baru, yang melahirkan perjanjian baru atau dengan kata lain para pihak selalu menghendakinya, sehingga novasi itu selalu diperjanjikan ;
- Novasi terbagi dalam beberapa bentuk yakni novasi objektif dan subyektif (aktif dan pasif).
- Novasi objektif adalah suatu novasi, dimana perikatan yang lama diganti dengan perikatan yang baru, yang didalamnya mengandung suatu objek perikatan yang lain ;
- Novasi subjektif aktif adalah novasi yang menggantikan subjek krediturnya. Dalam novasi ini perikatan yang lama antar kreditur lama dengan debitur menjadi hapus dan sebagai gantinya ada perikatan baru antara kreditur baru dengan debitur.
- Novasi subjektif pasif adalah debitur menawarkan kepada krediturnya seorang debitur baru yang bersedia mengikatkan dirinya demi keuntungan debitur atau bersedia membayar hutang-hutang debitur.
- Novasi ganda adalah bahwa antara debitur lama (kreditur) dengan debitur baru ada suatu hubungan lain (tersendiri) yang menyebabkan debitur baru bersedia untuk menggantikan debitur lama dalam hubungan dengan krediturnya ;
- Expromissio adalah terjadinya novasi dengan penggantian subjek debiturnya, tetapi novasi dalam bentuk ini datang dari inisiatif kreditur ;
- Kompensasi adalah perjumpaan dua utang, yang berupa benda-benda yang ditentukan menurut jenis yang dipunyai oleh 2 orang / pihak secara timbal balik, dimana masing-masing pihak berkedudukan baik sebagai kreditur maupun debitur terhadap yang lain ;




H U K U M P E R D A T A
TENTANG KEBENDAAN

- Kebendaan menurut pasal 499 KUH Perdata adalah tidap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik, sehingga cakupannya sangat luas, oleh karena itu disamping istilah benda (zaak), didalamnya juga terdapat istilah barang (goed) dan hak (recht) ;
- Asas dalam hukum kebendaan, antara lain :
a. merupakan hukum memaksa (dwingendrecht)
b. dapat dipindahkan.
c. individualitas, artinya bahwa objek hak kebendaan selalu benda yang dapat ditentukan secara individu.
d. asas totalitas, artinya bahwa hak milik atas benda hanya dapat diletakkan atas keseluruhan objeknya, artinya tidak dapat diletakkan atas bagian-bagian dari benda yang bersangkutan.
e. asas tidak dapat dipisahkan (onsplitsbaarheid), artinya si pemegang hak tidak dapat memindahkan sebagian dari wewenang yang ada padanya atas suatu hak kebendaan, misalnya menguasakan pemindahan atas sebagian rumah.
f. asas prioritas, artinya semua hak kebendaan yang melekat pada hak eigendom harus diatur urutannya karena walaupun semua hak kebendaan memberi wewenang yang sejenis dengan wewenang yang dimiliki hak eigendom, tetapi luasnya berbeda-beda.
g. asas percampuran, artinya percampuran terjadi bila dua atau lebih hak melebur menjadi satu.
h. pengaturan dan perlakuan yang berbeda terhadap benda bergerak dan benda tidka bergerak.
i. asas publisitas (openbaarheid), artinya pengumuman status kepemilikan suatu benda tidak bergerak kepada masyarakat.
j. perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst), artinya perjanjian kebendaan mengakibatkan berpindahnya hak kebendaan ;
- Menurut ketentuan pasal 612 KUH Perdata bahwa penyerahan benda bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feiteljke levering) ;
- Ciri-ciri hak kebendaan, meliputi :
a. bersifat absolut yaitu dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang ;
b. droit de suite.
c. droit de preference (prioritas) artinya hak yang didahulukan atau diutamakan ;
- Pasal 533 KUH Perdata menentukan bahwa : “Itikad baik selamanya harus dianggap ada pada setiap pemegang kedudukan, barang siapa menuduh akan itikad buruk kepadanya, harus membuktikan tuduhan itu” ;

- Syarat-syarat bezit, yaitu :
a. Antara seorang dengan suatu benda harus ada hubungan dalam bentuk kekuasaan nyata oleh orang yang bersangkutan. Keadaan ini disebut ‘corpus’.
b. Hubungan antara orang dengan benda itu memang dikehendaki artinya ada unsur kemauan untuk memiliki benda yang bersangkutan. Keadaan ini disebut ‘animus”.
- Bezit terjadi karena : “occupastio” (tindakan menduduki atau menguasai benda bergerak maupun tidak bergerak yang tidak ada pemiliknya dan tradition atau levering sebagai pengoperan atau penyerahan ;
- Bezit tentang benda bergerak diatur dalam pasl 1977 ayat (1) yang menyebutkan bahwa terhadap benda yang bukan berupa bunga, maupun piutang yang tidka harus dibayar kepad asi pembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya ;
- Asas accesie dalah hukum tanah diartikan : pertama, bahwa hak milik atas sebidang tanah mengandung didalamnya, hak milik segala apapun yang ada diatas dan didalam tanah. Kedua, apapun yang melekat pada sesuatu benda atau yang merupakan sebuah tubuh dengan kebendaan itu adalah milik orang dianggap sebagai pemilik. Ketiga, segala bangunan yang didirikan diatasnya adalah kepunyaan pemilik pekarangan pula, asal bangunan-bangunan itu melekat menjadi satu dengan tanah pekarangan dengan tak mengurangi kemungkinan akan perubahan-perubahannya menurut pasal 603 dan 604.
- penyalahgunaan hak (misbruik van recht) menurut yurisprudensi, mempunyai kriteria bahwa : jika penggunaan eigendom itu tidka masuk akal, perbuatan menggunakan eigendom tersebut dilakukan dengna maksud untuk merugikan orang lain.
- Ciri-ciri hak eigendom, yaitu : Absolut, artinya terkuat dan terpenuh dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang ; merupakan hak yang paling luas, artinya pemilik dapat berbuat apa saja atas bendanya ; merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan lain ; memiliki sifat yang tetap, artinya tidak akan lenyap walapun hak-hak lain menimpanya.
- Berlakunya asas tentang daluwarsa (verjaring) yang dibagi dalam dua macam, yaitu : pertama, daluwarsa memperoleh (acquisitieve verjaring yaitu daluwarsa sebgai alat untuk memperoleh hak kebendaan misalnya hak milik. Kedua, daluwarsa membebaskan (extinctive verjaring, yaitu daluwarsa sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu perutangan.
- Sertifikat sebagai alat bukti atas hak menurut pasal 32 PP, menentukan bahwa : sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Dalam atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baikdan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat itutidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
- Ada empat syarat untuk terajdinya suatu penyerahan, yaitu : harus ada perjanjian kebendaan, harus ada alas hak, harus ada kewenangan menguasai benda, penyerahan nyata dan penyerahan yuridis.
- Cara penyerahan benda bergerak berwujud dilakukan dengan penyerahan dari tangan ke tangan artinya penyerahan kekuasaan fisik bendanya. Namun dimungkinkan pula penyerahan bendanya dilakukan dengan cara, sbb : benda-benda bergerak yang penyerahannya dengan menyerahkan kunci gudang atau gedung tempat dimana benda bergerak itu berada ; penyerahan tidak perlu dilakukan dalam hal benda yang akan diserahkan dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang berhak menerimanya. Penyerahan bentuk ini dapat terjadi karena dua hal, yaitu : 1). Traditio brevi manu artinya peneyrahan tangan pendek, 2). Constitutum possesorium artinya penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas benda.
- Penyerahan benda tidak bergerak harus dilakukan dengan balik nama yaitu dengan cara mendaftarkan.
- Penyerahan piutang atas nama (vordering op naam), piutang atas nama adalah surat yang hanya memungkinkan pembayaran utang kepada orang yang namanya disebutkan dalam surat tersebut. Dalam praktek penyerahan itu dilakukan dengan bukti penyerahan hak (cessie) ;
- Penyerahan surat piutang atas bawa (vordering aan tonder) yaitu surat yang memungkinkan pembayaran kepada siapa saja yang memegang atau membawa surat itu. Cara penyerahannya adalah seperti seperti menyerahkan benda bergerak yang berwujud.
- Penyerahan surat piutang atas unjuk adalah surat yang menerangkan tentang pembayaran uang kepada yang telah ditujuk untuk menerima pembayaran tersebut. Cara penyerahannya adalah melalui penyerahan surat piutang yang bersangkutan disertai dengan endossement yaitu berupa tulisan dibalik surat piutang tersebut yang menyatakan kepada siapa piutang itu dialihkan ;
- Sistematika KUH Perdata adalah :
a. Buku I : tentang orang ;
b. Buku II : tentang benda ;
c. Buku III : tentang perikatan ;
d. Buku IV : pembuktian dan daluarsa
- Asas-asas KEBENDAAN yaitu :
1. Asas hukum memaksa, artinya aturan-aturan yang berlaku menurut undang-undang, wajib dipatuhi atau tidak boleh disimpangi oleh para pihak ;
2. Asas dapat dipindahkan, artinya semua hak kebendaan dapat berpindah tangan;
3. Asas Individualisasi, artinya objek hak kebendaan adalah selalu benda yang dapat ditentukan secara individu ;
4. Asas Totalitas, artinya hak milik dapat diletakkan atas keseluruhan objeknya, artinya tidak dapat diletakkan atas bagian-bagian dari benda yang bersangkutan;
5. Asas tidak dapat dipisahkan, artinya si pemegang hak atas benda tidak dapat memindahkan sebagian wewenang yang ada padanya atas hak kebendaan seperti memindahkan sebagian penguasaan atas sebuah rumah kepada orang lain ;
6. Asas prioritas, artinya semua hak kebendaan yang melekat pada hak eigendom harus diatur urutannya ;
7. Asas percampuran, artinya percampuran terjadi apabila dua orang atau lebih melebur menjadi satu ;
8. Asas pengaturan dan perlakuan yang berbeda terhadap benda bergerak dan tidak bergerak ;
9. Asas publisitas, artinya berkaitan dengan pengumuman status kepemilikan suatu benda tidak bergerak kepada masyarakat ;
10. Asas perjanjian kebendaan, artinya perjanjian yang mengakibatkan beralihnya hak kebendaan.
- Kebendaan bergerak dibagi kedalam dua golongan, yakni :
a. Benda bergerak karena sifatnya, seperti buku, pencil, meja, dan lain-lain ;
b. Benda bergerak karena ketentuan UU, seperti : hak pakai hasil, hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan, penagihan-penagihan, saham-saham dan lain-lain.
- Pasal 1963 KUH Perdata tentang hak atas benda karena daluarsa, antara lain :
a. Seorang yang telah dua puluh tahun meguasai suatu benda tidak bergerak, suatu bunga atau piutang yang tidak harus dibayar atas unjuk dengan itikad baik dan dengan alas hak yang sah dapat menjadi pemilik benda / hak yang bersangkutan ;
b. Seorang menguasai selama 30 tahun asal dengan itikad baik tidak perlu menunjukkan alas haknya maka dapat menjadi pemilik benda itu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar