H U K U M J A M I N A N
by. Agus P. Pasaribu, SH,
Jenis-jenis jaminan adalah :
1. Jaminan hutang / jaminan kredit (kredit garansi) atau yang lajim disebut sebagai jaminan perorangan (personal guaranty), dimana seorang penanggung menanggung untuk memenuhi hutang debitur sebesar sebagaimana tercantum dalam utang pokok.
2. Jaminan Bank (bank garansi) adalah suatu jenis penanggungan dimana yang bertindak sebagai penanggung adalah bank.
Terdiri dari :
a. Tender garansi (tender bond), adalah bentuk perjanjian penanggungan dimana bank menjamin pembayaran sejumlah uang tertentu untuk memenuhi syarat penawaran di dalam pelelangan pemborongan pekerjaan.
b. Jaminan pelaksanaan (performance bond) adalah bentuk penanggungan yang diberikan oleh bank untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemborong.
3. Jaminan pembangunan (bouw garansi) adalah adanya pihak peserta pemborong yang sanggup bertindak sebagai penaggung untuk menyelesaikan kewajiban pembangunan manakala si pemborong utama tidak dapat memenuhi prestasinya.
4. Jaminan saldo (saldo garansi) adalah bentuk perjanjian penanggungan dimana bank menjamin saldo yang akan ditagih dari debitur oleh kreditur pada waktu penutupan rekeningnya.
5. Jaminan oleh lembaga pemerintah (Staatsgransi) adalah pemberian fasilitas kredit untuk tujuan-tujuan tertentu, dimana pemerintah bertindak sebagai penanggung.
Hak privilegi adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditur yang satu atas hak kreditur lainnya semata-mata berdasarkan sifat dari piutangnya. Sedangkan pergantian kreditur dapat terjadi karena : novasi, cessie, subrogasi, pewarisan, legaat, keputusan hakim.
Hak retentie adalah perjanjian yang bersifat assesoir, adalah hak untuk menahan sesuatu benda, sampai piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Hak retensi bersifat tidak dapat dibagi.
Cessie adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuatkan akta otentik atau akta dibawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu oleh juru sita kepada debitur dari piutang tersebut.
Penanggungan adalah suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berhutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perutangan si berhutang manakala si berhutang itu wanprestasi (ps. 1820 KUH Perdata).
Sebagai pengecualian bahwa eksekusi dilaksanakan tanpa mempunyai titel eksekutorial (grosse akte notaris, keputusan hakim) ialah melalui parate eksekusi (eksekusi langsung).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar