Selasa, 23 Maret 2010

artikel umum

Dimana Tanggung Jawab SBY selaku Kepala Pemerintahan ????

by. Agus P. Pasaribu, SH.

Program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah SBY (baca : Jilid I & II) sangat bertolak belakang dengan hasil yang dicapai. Sejatinya, dalam berbagai momentum media massa maupun elektronik telah menunjukkan agresifitas perilaku korupsi yang semakin hari semakin nyata terjadi dalam berbagai institusi negara. Masyarakat kita semakin lelah menyaksikan pola tingkah laku pemerintah yang sibuk dengan segala pembelaannya. Akhirnya pada saat masyarakat kehabisan kesabaran, tidak heran apabila kemudian tanggal 9 Desember 2009 lalu beramai-ramai turun ke jalan meneriakkan yel-yel pemberantasan korupsi.

Fenomena ini bukan hal yang asing bagi kita, mengingat perilaku pemerintah yang terkesan lamban dalam menangani berbagai dugaan korupsi yang ada seperti “bailout” bank Century senilai 6,7 triliun rupiah. Entah apa yang terlintas dalam benak pemerintah, ketika opini publik semakin tidak percaya akan penegakan hukum melalui pemberantasan korupsi, malah SBY selaku kepala pemerintahan justru menilai secara negatif dalam berbagai pidato yang disampaikan dengan menyatakan bahwa penyelenggaraan demo tanggal 9 Desember harus diwaspadai karena dianggap akan ditunggangi oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan gerakan anti sosial. Dengan berbagai alasan keakuratan informasi intelijen, SBY lantas menjustifikasi pidatonya tersebut dengan di dukung oleh partai politik yang menaunginya. Padahal, sebagai seorang kepala pemerintahan tidak sepantasnya SBY mencurigai gerakan massal yang memang murni bertujuan sebagai ajang penggalangan solidaritas dalam rangka pemberantan koupsi di repulbik ini.

Menyimak berbagai fenomena diatas, sudah sepatutnya dipertanyakan apa tanggung jawab pemerintah (dalam hal ini SBY) yang kongkrit dalam menjalankan program pemberantasan korupsi. Secara konstitusional menjadi pertanyaan pula bagi kita, mekanisme pertanggung jawaban apakah yang diemban Presiden SBY selama pemerintahan pada periode yang lalu ??? Bagaimanapun, kebijakan menyangkut “Bailout” Bank Century merupakan salah sati fenomena gunung es lemahnya pemberantasan korupsi selama ini. Presiden dalam kasus Bank Century ini secara struktural pemerintahan justru bagian dari pihak yang harus dituntut tanggung jawab. Hal ini dikarenakan Menteri Keuangan selaku pihak yang diberikan kewenangan sebagai pengelola keuangan negara mendapat mandate dari SBY selaku kepala pemerintahan.

Nampaknya, isu penting ini kurang mendapat perhatian dari masyarakat, sehingga pada saat rakyat beramai-ramai menuntut kemuduran Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun tuntutan terhadap tanggung jawab SBY malah terlupakan.

Pemberian dana talangan Bank Century sebesar 6,7 Triliun rupiah bukan persoalan mudah. Bagaimanapun rakyat sangat dirugikan oleh suatu kebijakan yang kurang memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik, bahkan pemerintahan SBY cenderung lepas tangan, serta kurangnya keberanian SBY untuk menyatakan diri sebagai bagian dari pihak yang patut dituntut tanggung jawab.

Akhirnya, cepat atau lambat secara gamblang dapat dipastikan bahwa pemerintahan saat ini akan menjadi ajang mempertontonkan pemberantasan korupsi yang sama sekali tidak memadai dan jauh dari harapan masyarakat kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar