Selasa, 23 Maret 2010

H U K U M J A M I N A N
by. Agus P. Pasaribu, SH


Hak privilegi adalah hak kreditur yang satu diatas kreditur lainnya semata-mata berdasarkan sifat dari piutangnya.

Hak retensi adalah hak untuk menahan sesuatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi.

Cessie adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuatkan akta otentik atau akta dibawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu oleh juru sita kepada debitur dari piutang tersebut. (kreditur lama disebut cedent, kreditur baru disebut cessionaries, dan si debitor disebut cessus).

Perbedaan cessie dengan gadai (pand) atas piutang adalah :
1. Cessi atas piutang terikat pada bentuk tertentu yaitu harus dituangkan ke dalam suatu akta otentik, sedangkan dalam gadai bebas.
2. Pada cessi pemberitahuan itu dilakukan oleh juru sita sedang pemberitahuan pada gadai tidak diisyaratkan demikian
3. Pada cessie perbuatan hukum itu telah selesai dengan dibuatnya akta otentik tersebut.

Ciri-ciri dari tanggung renteng pasif adalah :
1. Adanya dua orang debitur atau lebih ;
2. Masing-masing debitur itu berkewajiban untuk prestasi yang sama, yaitu masing-masing untuk seluruh prestasi ;
3. Pelunasan seorang debitur membebaskan debitur-debitur lainnya ;
4. Perutangan dari debitur tanggung renteng tersebut mempunyai dasar atau asal yang sama.

Penanggungan ialah suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berhutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perutangan si berhutang manakala si berhutang itu wanprestasi (ps. 1820 KUH Perdata).

Hak regres adalah hak penanggung untuk menuntut kepada debitur dalam hal penanggung telah membayar hutang debitur.

Hak untuk menuntut penggantian kerugian yang timbul akibat hak regres meliputi :
1. pembayaran ongkos perkara
2. pembayaran bunga
3. pembayaran kerugian.


Jenis-jenis jaminan bank, sbb :
1. Bank garansi terjadi apabila bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu, atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada kreditur. Dalam bank garansi, bank baru bersedia memberikan garansi jika kepada bank telah disetorkan sejumlah uang tertentu, sebesar garansi yang akan diberikan oleh bank.
2. Tender garansi (tender bond) adalah bentuk perjanjian penanggungan dimana Bank menjamin pembayaran sejumlah uang tertentu untuk memenuhi syarat penawaran didalam pelelangan pemborongan pekerjaan. Besarnya penawaran ditetapkan maksimum sebesar 3 % dari harga lelang penawaran tender.
3. Jaminan Pelaksanaan (performance bond) adalah bentuk penanggungan yang diberikan oleh bank untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemborong.
4. Jaminan pembangunan (bouw garansi), penjaminan dalam bentuk ini lajimnya terjadi dibidang perjanjian pemborongan bangunan di luar negeri, dimana pihak yang memborongkan bangunan mensyaratkan adanya pemborong peserta yang sanggup bertindak sebagai penanggung, untuk menyelesaikan kewajiban pembangunan tersebut manakala si pemborong utama tidak dapat memenuhi prestasinya.
5. Saldo garansi adalah bentuk perjanjian penanggungan dimana bank menjamin saldo yang akan ditagih dari debitur oleh kreditur pada waktu penuntupan rekening. Jadi bank menjamin pemenuhan utang debitur kepad akreditur yang akan dibayar melalui saldo rekening debitur.
6. Jaminan Lembaga Pemerintah (Staatsgransi) hal ini lajim terjadi di luar negeri, seperti Belanda. Pemberian kredit ini dimaksukan untuk memberikan perlindungan terhadap pengusaha-pengusaha kecil

Parate eksekusi (eksekusi langsung) yakni eksekusi yang dijalankan tanpa mempunyai titel eksekutorial (grosse akte notaries, keputusan hakim). Dimana pemegang hak gadai dan pemegang hak hipotik dapat menjual objek yang bersangkutan atas kekuasaan sendiri tanpa melalui keputusan hakim atau grosse akte notaris.

Lemabga jaminan dengan menguasai bendanya, terdiri atas :
1. Pledge of pawn, yang disebut sebagai lembaga gadai di Indonesia. Objek benda-benda bergerak.
2. Lien, yang disebut sebagai retensi di Indonesia.
3. Mortage with possession, yang disebut sebagai hipotek atas benda-benda bergerak di Indonesia dengan menguasai bendanya.
4. Hire purchase, yang disebut sebagai perjanjian sewa beli di Indonesia. Dimana, barang dapat beralih apabila harga dan barang telah dibayar lunas.
5. Conditional sale, yang disebut sebagai pembelian bersyarat di Indonesia. Dimana pemindahan hak atas barang baru terjadi setelah syarat dipenuhi, misal harga telah dibayar lunas
6. Credit sale, yang disebut jual beli dengan menyicil di Indonesia. peralihan hak terjadi pada saat penyerahan meskipun harga belum di bayar lunas.




Perbedaan antara credit sale dan sewa beli terletak pada saat perpindahan haknya.

Lembaga jaminan tanpa menguasai bendanya diluar negeri meliputi :
1. Mortgage (dikenal dengan istilah hipotek) ;
2. Chattel mortgage ;
3. Fidusiary transfer of ownership (dikenal dengan istilah fidusia)
4. Leasing

Perbedaan antara cara perhitungan angsuran leasing dengan sewa beli adalah :
- untuk sewa beli cara perhitungan harga angsuran diluar ongkos administrasi dan asuransi adalah harga barang ditambah bunganya keseluruhan, dibagi dengan jumlah beberapa kali angsuran.
- untuk leasing cara pembayaran adalah harga barang ditambah bunga, dikurangi dengan harga sisanya, kemudian dibagi dengan jumlah beberapakali angsuran.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar