Selasa, 23 Maret 2010

ASAS-ASAS HUKUM PIDANA
(by : Agus P. Pasaribu, SH)


Asas hukum pidana, berbunyi :
1. Delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu).
2. Asas Legalitas, diartikan dengan 3 bentuk yaitu :
a. tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
b. Untuk perbuatan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas).
c. aturan-aturan pidana tidak berlaku surut.
3. Pengertian goed (benda, barang) dalam pasal 362 KUHP meliputi juga daya listrik.
4. Seorang harus diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan (lextermporis delicti).
5. Jika ada perubahan peraturan saat suatu perbuatan dilakukan, maka yang diberlakuan adalah aturan yang lebih ringan (retroactive des lois plus douces) bagi terdakwa.
6. Perundang-undangan pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara (asas territorial)
7. Perundang-undangan pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan warga negara, dimana saja perbuatan itu terjadi (asas nasional aktif).
8. Unsur yang menjadi elemen perbuatan pidana adalah :
a. kelakuan dan akibat
b. hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan
c. keadaan yang memberatkan pidana
d. unsur melawan hukum yang objektif
e. unsur melawan hukum yang subyektif.
9. Dalam teori hukum, pengertian penganiayaan adalah menimbulkan nestapa (leed) atau rasa sakit (pijn) pada orang lain
10. Kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredigen)
11. Perbedaan tindak pidana kejahatan dengan pelanggaran yaitu :
a. pidana penjara hanya diancam pada kejahatan ;
b. bentuk kesalahan dalam tindak pidana kejahatan harus dibuktikan oleh jaksa, sedangkan dalam pelanggaran tidak ;
c. percobaan untuk melakukan pelanggaran tidak dapat dipidana, dan pembantuan dalam pelanggaran tidka dipidana ;
d. tenggang waktu daluwarsa, baik untuk hak menentukan maupun hak menjalankan pidana bagi pelanggaran adalah lebih pendek daripada kejahatan ;
e. dalam hal perbarengan (concursus) para pemidanaan berbeda buat pelanggaran dan kejahatan.
12. Delik commissionis adalah delik yang terdiri dari melakukan perbuatan yang dilarang oleh aturan pidana, misalnya pasal 362 (pencurian), menggelapkan (pasal 372), menipu (pasal 378). Sedangkan delikta comissionis adalah delik yang terdiri dari tidak berbuat atau melakukan sesuatu yang padahal mesti berbuat, cth : adanya suatu permufakatan jahat (samenspanning) ex. pasal 164.
13. Locus delicti perlu diketahui untuk :
a. Menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut ;
b. Menentukan kejaksaan mana yang harus menuntut perkaranya ;
14. Teori-teori penyebab terjadinya tindak pidana, sbb :
a. Teori conditio sine quod non (syarat-syarat tanpa mana tidak) diajukan oleh Van Buri, memberikan pengertian bahwa musabab adalah tiap-tiap syarat yang tak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat. Teori ini juga disebut teori equivalensi. Dalam teori ini tidak ada perbedaan antara syarat-syarat atau musabab suatu tindak pidana terjadi ;
b. Teori Adequat, yang diajukan oleh J. von Kries menurutnya musabab suatu kejadian adalah syarat yang pada umumnya menurut jalannya kejadian yang normal, dapat atau mampu menimbulkan akibat atau kejadian tersebut ;
c. Teori der meist wirksama bedingung yang diajukan oleh Brikmeyer, dimana menurut teori ini menentukan bahwa syarat manakah yang dalam keadaan tertentu itu, yang paling banyak membantu terjadinya akibat ;
d. Teori objektif nachtragliche prognose yang diajukan oleh Rumelin bahwa dalam menentukan apakah suatu kelakukan menjadi musabab dari akibat yang terlarang yang harus dijawab adalah apakah akibat itu, dengan mengingat semua keadaan-keadaan obyektif yang ada pada saat sesudahnya terjadi akibat, dapat diramalkan akan timbul dari kelakukan itu ; dan
e. Teori relevansi, yang diajukan oleh Noyon Langemever adalah dengan menginterpretir rumusan delik yang bersangkutan. Jadi menurut teori ini, bahwa pada waktu dibuat undang-undang yang bersangkutan, kelakuan-kelakuan manakah yang dibayangkan olehnya dapat menimbulkan akibat yang dilarang ???
15. Dalam teori hukum dikenal adanya 3 alasan yang menghapuskan pidana, yaitu :
1. alasan pembenar, adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan sehingga apa yang dilakukan terdakwa menjadi perbuatan yang patut dan benar
2. alasan pemaaf, yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa ;
3. alasan penghapus penuntutan, atas dasar kemanfaatan dan atau utilitas, suatu perbuatna pidana tidak diadakan penuntutan, mengingat kepentingan umum.
16. Pasal 48, menentukan bahwa barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.
17. Dalam keadaan darurat, biasanya terdapat 3 kemungkinan, yaitu :
a. orang terjepit antara dua kepentingan ;
b. orang terjepit antara kepentingan dan kewajiban ;
c. konflik antara dua kewajiban.
18. Pasal 49, menentukan (pembelaan terpaksa) menentukan bahwa barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
19. Pasal 50, menentukan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan UU tidak dipidana.
20. Pasal 51 ayat 1 barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang wenang tidak dipidana.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar