Selasa, 23 Maret 2010

RANGKUMAN HUKUM PIDANA

Oleh Agus P. Pasaribu, SH

· Di dalam hukum pidana Jerman, kepentingan hukum (rechtsgut) meliputi :

  1. hak-hak ;
  2. hubungan hukum ;
  3. keadaan hukum ;
  4. bangunan masyarakat.

· Kepentingan hukum yang wajib dilindungi ada 3 yakni :

  1. kepentingan hukum perorangan ;
  2. kepentingan hukum masyarat ;
  3. kepentingan hukum negara.

· Jenis-jenis pidana terdiri dari :

  1. pidana pokok, yakni :

1) pidana mati

2) pidana penjara

3) pidana kurungan

4) pidana denda

5) pidana tutupan

  1. pidana tambahan, yakni :

1) pidana pencabutan hak-hak tertentu

2) pidana perampasan barang-barang tertentu

3) pidana pengumuman keputusan hakim.

· Dalam KUHP kejahatan-kejahatan yang diancam dengan pidana mati, terbatas pada :

  1. kejahatan-kejahatan yang mengancam keamanan negara (misalnya pasal 104, pasal 111 ayat 2, pasal 124 ayat 3 dan pasal 129)
  2. kejahatan-kejahatan terhadap pembunuhan dan atau dilakukan dengan faktor-faktor pemberat (misalnya pasal 140 ayat 3, pasal 340) ;
  3. kejahatan terhadap harta benda yang disertai unsur yang sangat memberatkan (misalnya pasal 365 ayat 4, pasal 368 ayat 2) ;
  4. kejahatan-kejahatan pembajakan laut, sungai dan pantai (misalnya pasal 444).

· Pidana bersyarat yang lajim disebut pidana percobaan.

· Unsur tindak pidana dalam KUHP, meliputi :

  1. unsur tingkah laku
  2. unsur melawan hukum
  3. unsur akibat konstitutif
  4. unsur keadaan yang menyertai
  5. unsur syarat tambahan untuk dapat dituntut pidana
  6. unsur syarat tambahan untuk memperberat pidana
  7. unsur syarat tambahan untuk dapat dipidana.

· Dalam hukum pidana dikenal 3 bentuk kesengajaan, yaitu :

a) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)

b) kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn)

c) kesengajaan sebagai kemungkinan yang disebut sebagai dolus eventualis.

· Dalam pidana perbedaan antara kejahatan dengan pelanggaran adalah :

a) Dalam hal percobaan, yang dapat dipidana hanyalah terhadap percobaan kejahatan saja, dan tidak pada percobaan pelanggaran.

b) Mengenai pembantuan, yang dapat dipidana hanyalah pembantuan melakukan kejahatan, dan tidak pada pembantuan pelanggaran.

c) Asas personaliteit hanya berlaku pada warga negara R.I yang melakukan kejahatan (bukan pelanggaran) diluar hukum R.I yang menurut hukum pidana negara asing tersebut adalah perbuatan yang diancam pidana.

d) Dalam hal melakukan pelanggaran, pengurus atau anggota pengurus atau ara komisaris hanya dipidana apabila pelanggaran itu terjadi adalah atas sepengetahuan mereka, jika tidak, maka pengurus, anggota pengurus atau komisaris itu tidak dipidana, hal ini tidak berlaku pada kejahatan.

e) Dalam ketentuan perihal syarat pengaduan bagi penuntutan pidana terhadap tindak pidana (aduan) hanya berlaku pada jenis kejahtaan saja, dan tidak pad ajenis pelanggaran

f) Dalam hal tenggang waktu daluwarsa hak negara untuk menuntut pidana dan menjalankan pidana pada pelanggaran relative lebih pendek daripada kejahatan

g) Hapusnya hak negara untuk melakukan pentuntutan pidana karena telah dibayarnya secara sukarela denda maksimum sesuai yang diancam serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, hanyalah berlaku pada pelanggaran saja

h) Dalam hal menjatuhkan pidana perampasan barang tertentu dalam pelanggaran-pelanggaran hanya dapat dilakukan jika dalam UU bagi pelanggaran tersebut ditentukan dapat dirampas

i) Dalam hal ketentuan mengenai penyertaan dalam hal tindak pidana yang dilakukan dengan alat percetakan hanya berlaku bagi kejahatan-kejahatan saja dan tidak berlaku pada pelanggaran

j) Dalam hal penadahan, benda objek penadahan haruslah diperoleh dari kejahatan saja, dan bukan pelanggaran

k) dsb.

· Tindak pidana dibagi 2 golongan yaitu :

1) Tindak pidana materil adalah tindak pidana yang menimbulkan akibat yang dilarang, karena itu siapa yang menimbulkan yang dilarang itulah yang dipertanggungjawabkan dan dipidana

2) Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang dirumuskan sedemikian rupa, sehingga memberikan arti bahwa inti larangan yang dirumuskan itu adalah melakukan suatu perbuatan tertentu.

· Ada 7 dasar yang menjadi tidak dapat dipidananya si pembuat, yaitu :

  1. adanya ketidakmampuan bertanggungjawabnya si pembuat (pasal 44 ayat 1 KUHP)
  2. adanya daya paksa (pasal 48 KUHP)
  3. adanya pembelaan terpaksa (pasal 49 ayat 1 KUHP)
  4. adanya pembelaan terpaksa yang melampaui batas (pasal 49 ayat 2 KUHP)
  5. karena sebab menjalankan perintah UU (pasal 50 KUHP)
  6. karena melaksanakan perintah jabatan yang sah (pasal 51 ayat 1 KUHP)
  7. karena menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik (pasal 51 ayat 2 KUHP)

· Pengertian daya paksa dalam doktrin hukum pidana, sbb : adanya tekanan secara psikis dan fisik. Dimana, istilah dorongan (gedrogen) menunjukkan pada tekanan psikis, sedangkan paksaan (dwang) menunjukkan pada tekanan fisik.

· Pengertian daya paksa menurut Hoge Raad adalah “overmacht terdapat bilamana paksaan itu menjadi begitu kuat dan dijalankan terhadap suatu kepentingan tertentu, sehingga dari pembuat tidak dapat diharapkan mengadakan suatu perlawanan, yaitu apabila jalan keluar lain tidak terbuka atau pelanggaran terhadapnya secara patut dapat diharapkan dan selanjutnya, jikalau dalam menyelamatkan kepentingan sendiri tidak menghasilkan korban yang lebih besar”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar