Selasa, 23 Maret 2010

EESENSI POKOK PENGERTIAN PASAR MODAL

by. Agus P. Pasaribu, SH

1. Istilah dan pengertian

  1. Modal

- Modal adalah aset dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis (pengertian menurut ketentuan pasal 1 poin 7 UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal) atau bagian dari kepemilikan modal sendiri di dalam perseroan dan bukti kepemilikannya yang juga lajim disebut sebagai saham.

- Modal dalam arti sempit adalah sejumlah uang yang digunakan sebagai pokok untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan memperoleh laba atau nilai lebih (capital gain), sedangkan modal dalam arti luas adalah kekayaan baik berupa uang, benda maupun jasa, yang digunakan untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan memperoleh atau menghasilkan keuntungan dan atau laba yang menambah kekayaan.

  1. Saham adalah bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan. Bukti kepemilikan ini terdapat dalam dua bentuk yaitu : saham yang dikeluarkan dan saham yang tidak mencantumkan nama pemiliknya. Saham terdiri dari berbagai macam, diantaranya : saham biasa (common stock), saham preferensi (preffered stock).
  2. Karakteritik saham antara lain :

- pemilik mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan, tanggung jawab tersebut adalah senilai jumlah saham yang dimilikinya ;

- mempunyai hak suara ;

- adanya hak menuntut bila terjadi kebangkrutan perusahaan, bila perusahaan mengalami kepailitan maka pemegang saham dapat menuntut pembayaran atas sahamnya ;

- hak atas pembagian deviden.

  1. Agio adalah selisih harga nominal saham dengan harga edisi perdana saham atau nilai yang dimasukkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai pari suatu emisi saham yang berasal dari dalam portepel dan dicacat di dalam mata perkiraan sendiri.
  2. Pengurus Perusahaan adalah pihak-pihak yang diberikan hak, tugas dan tanggung jawab untuk mengelola perusahaan oleh para pemegang saham yang diangkat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Ssaham (RUPS) sesuai anggaran dasar yang berlaku di dalam perusahaan yang bersangkutan. Lajimnya pengurus perusahaan menurut UU perseroan terbatas adalah Direktur (direksi), sedangkan pihak yang mengawasi kirnerja direktur selaku pengurus perusahaan disebut Komisaris.

2. BENTUK PERUSAHAAN

Bentuk-bentuk antara lain :

  1. Perseroan (matschaap) adalah suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
  2. Usaha dagang adalah merupakan suatu usaha pribadi yang menaggung resikonya secara pribadi. Usaha dagang ini hampir sama dengan individual proprietorship.
  3. Perseroan Firma (vennotschaap onder firma) adalah suatu matatchap khusus yang merupakan persekutuan yang hanya mengenai barang-barang tertentu saja atau pemakaiannya, atau hasil-hasil yang akan didapatnya dari barang-barang itu, atau mengenai suatu perusahaan maupun mengenai hal menjalankan perusahaan atau pekerjaan tertentu.
  4. Perseroan Komanditer (commanditaire vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai sifat dan katakter yang sama dengan perseroan firma, namun mempunyai perbedaan dimana pada persekutuan komanditer pesero lepas uang (persero komandit) atau yang disebut persero diam, sleeping partners.
  5. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengn modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Sedangkan,

Menurut Gunawan Widjaya dalam buku berjudul “Hak Individu dan Kolektif Pemegang Saham”, Penerbit Forum Sahabat, 2008, memberikan defenisi Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum yang pada hakekatnya merupakan : 1). kumpulan atau asosiasi modal, 2). kumpulan asosiasi modal itu dapat melakukan perbuatan hukum, 3). modal yang dikumpulkan itu selalu diperuntukan bagi kepentingan tertentu, 4). kumpulan modal itu mempunyai pengurus yang akan bertindak untuk mewakili kepentingan badan hukum ini, dan 5). keberadaan modal badan hukum ini tidak dikaitkan dengan keanggotaan tertentu.

  1. Perusahaan Negara dalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara.
  2. Perusahaan Perseroan (Persero) adalah perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang mana negara menyertakan modalnya dan modal yang disertakan tersebut terpisah dari kekayaan negara.
  3. Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan negara yang bertujuan melayani kepentingan umum terutama di bidang public utilities tetapi sekaligus juga memupuk pendapatan, dengan memupuk efisiensi.
  4. Perusahaan Jawatan (Perjan) perusahaan yang merupakan bagian dari suatu departemen yang mempunyai hubungan publik, oleh karena itu modalnya termasuk bagian dari anggaran departemen, yang titik usahanya adalah pelayanan masyarakat (public service).

3. JENIS-JENIS MODAL YANG DIATUR DALAM UU NO. 40 TAHUN 2007

Jenis modal yang diatur dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah :

  1. Modal dasar adalah modal maksimum suatu perseroan terbatas
  2. Modal dikeluarkan / ditempatkan atau modal yang diambil bagian adalah modal perseroan yang telah disepakati untuk dimasukkan ke dalam perseroan terbatas oleh para pendiri (sebelum perseroan terbatas berdiri) atau oleh para pemegang saham (sebagai tambahan dari modal yang dikeluarkan sebelumnya).
  3. Modal disetor adalah bagian dari modal yang ditempatkan atau diambil bagian oleh para pendiri atau pemegang saham yang disetorkan oleh pendiri atau pemegang saham kepada perseroan terbatas.

4. PENAWARAN EFEK

Penawaran efek adalah kegiatan penawaran terhadap efek (saham) perusahaan yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanan di bidang pasar modal.

5. PERSEROAN TERBUKA DAN SYARATNYA

Perusahaan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pasar modal. Sedangkan Perseroan publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pasar modal.

Persyaratan untuk dapatnya suatu perseroan terbuka adalah :

- perseroan yang sahamnya sekurang-kurangnya memiliki saham sebanyak 300 (tiga ratus) pemegang saham ;

- memiliki modal sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

6. FUNGSI DAN PERANAN PROFESI PENUNJANG DI PASAR MODAL

Lembaga profesi penunjang yang bergerak di pasar modal diantaranya, antara lain :

- Akuntan Publik berfungsi membuat laporan neraca keuangan (auditing) perusahaan yang akan melakukan penawaran umum atas efeknya melalui pasar modal, didalamnya mencakup jumlah aset perusahaan, nilai saham, modal, aset lainnya serta kondisi pembukuan (neraca laba-rugi) perusahaan yang bersangkutan. Dengan kata lain, Akuntan Publik bertugas menyajikan pembahasan yang independen mengenai pernyataan pendaftaran, termasuk data keuangan tertentu, diskusi-diskusi dan analisis manajemen, penggunaan proses yang akan dipilih, kemungkinan penuruan harga saham yang potensial, kapitalisasi dan penjadwalan keuangan tambahan.

- Konsultan Hukum berfungsi menyiapkan pendapat hukum mengenai hubungan kontraktual antara emiten dengan penjamin (underwriter) sebagaimana yang dituangkan ke dalam perjanjian penjaminan emisi efek, konsultan hukum sebagai legal auditor (pemeriksaan dari aspek hukum) terhadap aspek-aspek perusahaan yang akan melakukan penawaran umum di pasar modal, sehingga pendapat hukum dalam hal ini merupakan usaha untuk mengungkapkan secara transparan perusahaan yang akan ditawarkan melalui penilaian asset dalam bentuk dokumen hukum, termasuk menyangkut masalah resiko hukum yang dihadapi. Dalam hal ini, dengan adanya pendapat hukum dari konsultan hukum, maka akan menghidari gambaran yang menyesatkan (misleading) dari perusahaan yang hendak diperdagangkan efeknya bagi calon investor. Selain itu, fungsi konsultan hukum adalah mewakili perusahaan selama proses persiapan dan pelaksanaan penawaran umum.

- Perusahaan percetakan adalah lembaga yang penting yang penting dalam di pasar modal, untuk melakukan penawaran umum maka diperlukan perusahaan percetakan yang berpengalaman yang mengetahui peraturan badan pengawas pasar modal dan harus mengetahui peraturan semua lembar saham dan sebagainya.

- Penilai adalah suatu lembaga yang bertugas untuk menilai asset perusahaan, yang mencakup : harga saham, harta benda seperti benda tetap, bergerak dalam rangka menyediakan informasi sehubungan dengan akan diadakannya suatu penawaran umum saham perusahaan yang bersangkutan di pasar modal.

- Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksudkan dalam UU, dalam hal ini di pasar modal notaris berfungsi membuat akta-akta otentik sehubungan dengan jual-beli / transaksi saham, peralihan, penjaminan dan perjanjian lain yang dibutuhkan di pasar modal.

- Peranan lembaga penunjang pasar modal tersebut adalah disatu sisi memberikan gambaran yang valid kepada pemilik perusahaan semula tentang perspektif perusahaan dalam kaitannya dengan dilaksanakannya penawaran umum melalui pasar modal. Disisi lain, calon investor akan memperoleh inforamsi secara tepat dan up date sehingga dapat secara selektif memilih dan menilai perusahaan mana yang akan diinvestasikan di pasar modal, terutama karena adanya jaminan keterbukaan (disclosure) informasi tentang perusahaan yang ditawarkan di pasar modal.

7. REKSA DANA DAN PEMBAGIANNYA

Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio oleh Manager Investasi.

Pembagian reksa dana dapat dalam bentuk :

- Perseroan, atau,

- kontrak investasi kolektif.

8. MANFAAT DAN RESIKO REKSA DANA

Reksa dana berfungsi sebagai sarana untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk modal yang akan diikutsertakan sebagai pemilik modal (saham) dalam bentuk investasi di perusahaan yang melakukan penawaran umum (perusahaan terbuka).

9. MANFAAT PRINSIP KETERBUKAAN (DISCLOSURE) DI PASAR MODAL

Manfaat asas keterbukaan dipasar modal adalah memberikan informasi yang transparan, seimbang, jujur (fair) dalam melakukan tranksasi sehingga tidak melahirkan kekeliruan informasi, baik menyangkut aset, saham, kondisi keuangan, dan permasalahan lainnya berkenaan dengan perusahaan tempat investor akan menanam modal atau membeli saham. Dengan kata lain, prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk pada undang-undang untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh inforamsi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tertentu.

10. PENYEBAB LAHIRNYA BENTURAN KEPENTINGAN DI PASAR MODAL

Penyebab lahirnya benturan kepentingan di pasar modal adalah kurang lengkapnya prospectus yang tersedia di dalam menawarkan saham yang diperdagangkan di pasar modal, kurangnya pemahaman tentang fungsi tugas dan tanggung jawab lembaga pendukung pasar modal, penerapan sanksi bagi para pihak-pihak yang terbukti melanggar peraturan lembaga bursa tidak tegas, dan lain sebagainya.

11. PENGERTIAN

  1. Pasar perdana yang lajim disebut sebagai intial public offering (IPO) adalah suatu pasar tempat dilaksanakan atau dipromosikannya / ditawarkannya suatu saham perusahaan untuk pertama kalinya melalui penjualan saham perusahaan dalam bentuk penawaran umum.
  2. Pasar sekunder adalah pasar tempat suatu perusahaan terbuka yang telah terdaftar, bermaksud menjual kembali saham-sahamnya dalam bentuk penawaran umum.
  3. Prospektus adalah setiap inforamsi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengna tujuan agar pihak lain membeli efek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar