Selasa, 23 Maret 2010

P E N G I S T I L A H A N M O N E Y L A U N D E R I N G
By. Agus P. Pasaribu, SH.



Tahapan dalam money laundering, yaitu :
1). Tahapan placement
2). Tahapan layering
3). Tahap integration

Placement adalah upaya penempatan dana dari hasil kejahatan

Layering adalah pelapisan. Misalnya, melakukan transfer dana dari beberapa rekening ke lokasi lainnya atau dari satu negara ke negara lainnya dan dapat dilakukan berkali-kali dengan cara memecah-mecah dananya menjadi banyak bagian, dengan maksud menghilangkan asal-usul dananya.

Integration adalah tahap menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut yang untuk selanjutnya uang-uang tersebut digunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal.

Money laundering dibagi ke dalam dua modus besar, yaitu :
a. pertama : tax evasion, atau pengelakan pajak. Cara dalam bentuk ini, dimana seseorang memperoleh uang secara sah, namun kemudian melaporkan jumlah uang tersebut berdasarkan yang tidak sebenarnya supaya didapat perhitungan pajak yang lebih sedikit dari yang sebenarnya. Cara dalam bentuk ini yang mengembang ke dalam bentuk collusion
b. kedua : melalui cara-cara yang jelas-jelas melanggar hukum, seperti : perdagangan narkotika, perjudian, penyuapan, penyeludupan, dan sebagainya.

Modus operasi money laundering terdiri dari :
1. Modus Loan back, dengan cara meminjamkan uangnya sendiri. Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan yakni dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, yakni semacam perusahaan bayangan yang direksidan pemegang sahamnya adalah dia sendiri. (immobilen investment company). Pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan. Pararel loan, yakni pembiayaan internasional yang memperoleh aset di luar negeri. Karena ada hambatan restriksi mata uang, maka dicari perusahaan lain di luar negeri untuk sama-sama mengambil loan dan dana dari loan itu dipertukarkan satu sama lain.
2. Modus Operasi C-Chase. Hal ini dipraktekan di Florida dengna cara kurir-kurir menyimpan dana sebesar 10.000 USD supaya lolos dari wajib lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer yakni dari New York ke Luxsemburg, dari Luxsemburg ditransfer lagi ke Inggris, disana dikonversi dalam bentuk certificate of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama diambil orang di Florida. Loan dibuat di negara Karabian. Disini loan itu tidka pernah ditagih, namun hanya dengna mencairkan deposito itu saja. dari Florida uang itu di transfer kembali ke Uruguay untuk selanjutnya didistribusikan menurut keperluan bisnis yang serba gelap.
3. Modus transaksi dagang internasional. Hal ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena yang menjadi fokus antara bank disini adalah dokumen bank itu sendiri, bukan menyangkut barang yang diperjanjikan. Dengan cara membuat invoice besar terhadap barang kecil atua malahan barangnya tidak ada.
4. Modus penyeludupan uang tunai. Hal ini dijalankan dengna cara menyeludupkan uang tunai (fisik) ke luar negeri.
5. Modus akuisisi. Hal ini dilaksanakan dengan modus misalnya, seseorang mempunyai perusahaan di Indonesia, kemudian juga mempunyai usaha gelap di Cayman. Hasil usaha di Cayman didepositokan di Indonesia atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Selanjutnya, perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia. Dengan cara ini, pemilik perusahaan memiliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui pembelian saham-saham perusahaan yang ada di Indonesia.
6. Modus real estate carousel. Yakni dengan menjual suatu property beberapa kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama.
7. dsb.

Faktor-faktor yang memungkinkan terjadinya money laudering di Indonesia, krn :
- Indonesia menganut sistem devisa bebas, dimana dimungkinkan setiap orang bebas membawa keluar masuk valuta asing dari wilayah yuridis R.I.
- Sistem kerahasiaan bank
- Belum memadainya perangkat hukum
- Indonesia masih membutuhkan likuiditas, sehingga masih menganggap pentingnya masuk dana-dana asing.

Ancaman pidana yang dijatuhkan dalam hal adanya percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat di bidang money laundering disamaratakan dengan tindak pidana yang telah selesai dilakukan.

Kekhususan undang-undang pencucian uang No. 15 tahun 2002 adalah diterapkannya sistem peradilan in absentia (verstek = Belanda).

Pembuktian yang digunakan dalam UUPU adalah pembuktian terbalik (ps. 35) dimana terdakwa wajib membuktikan di pengadilan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana (bersifat compulsory). Sedangkan, dalam pasal 37 UUTPK menentukan bahwa terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Yang dimaksud dengan aspek-aspek yang dikriminalisasikan sebagai tindak pidana adalah :
1. Perbuatan dengan sengaja menempatkan, mentrasfer atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (ps. 3) ;
2. Perbuatan yang dengan sengaja menguasai, menempatkan.... (ps. 6 ayat 1)
3. Perbuatan jasa keuangan yang dengan sengaja tidka menyampaikan laporan mengenai transaksi Rp. 500 jt atau lebih (ps. 8)
4. Perbuatan korporasi (ps. 4)
5. Perbuatan tidak melaporkan uang tunai rupiah sebesar Rp. 100 jt atau lebih yang dibawa ke dalam atau keluar wilayah R.I.
6. Perbuatan para petugas pemeriksa perkara pencucian uang, saksi dan atau orang lainnya yang tidak merahasikan identitas pelapor.

Tansaksi-transaksi wajib lapor tersebut dikecualikan terhadap :
- transaksi antar bank
- transaksi dengan pemerintah
- transaksi dengan bank sentral
- pembayarna gaji
- penciunan
- transaksi lainnya yang disetujui oleh PPATK.

Whistle blower adalah suatu tindakan yang melaporkan kejahatan yang diperbuat oleh orang lain.

Prinsip Know how your customer (prinsip mengenal nasabah)

Aspek-aspek management risiko terdiri dari :
1. management oversight, yakni pengawasan oleh pimpinan bank
2. pendelegasian wewenang
3. pemisahan tugas
4. internal supervision, aspek yang berhubungan dengan sistem pengendalian intern
5. aspek training untuk karyawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar